Rabu, 27 November 2013
Minggu, 17 November 2013
Perbandingan Web Organisasi Swasta dan Publik
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
TENTANG
Perbandingan
Web Organisasi Swasta dan Publik
Dosen Pembimbing
Aldri Frinaldi, SH., M. Hum.
19700212 199802 1 001
19700212 199802 1 001
OLEH:
YOGI KOMALA PUTRA 2011/1106462
PRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU-ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
PADANG 2013
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, rasa syukur yang tiada
terhingga atas kehadiran Allah SWT yang telah menganugrahkan kekuatan lahir dan
bathin, petunjuk serta keridhoanNya sehingga menulis dapat menyelesaikan, tugas
tentang “Perbandingan Web Organisasi Swasta dan Publik” yang sesuai
dengan aspeknya. Mudah-mudahan tugas ini bermanfaat tidak hanya bagi mahasiswa,
tetapi juga diharapkan bermanfaat bagi para pendidik dan pesertadidik yang
ingin mendalami tentang Sistem Pemerintahan Daerah.
Terimakasih penulis disampaikan kepada
semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan tugas makalah kami.
Teristimewa penuli sucapkan terimakasih kepada Dosen Pembimbing matakuliah
“Sistem Informasi Manajemen” yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan
makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulis
makalah ini banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu masukan yang bersifat
konstrukif dari semua pihak sangat diharapkan untuk penyempurnaan di masa yang
akan datang.
Akhir kata
penulisberharaptugaskelompokinibergunabagikitasemua, terimakasih.
Padang, November 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di era globalisasi, pembangunan website lembaga pemerintah memang
suatu keharusan. Seperti diketahui, di zaman internet ini, kebutuhan informasi
yang terdistribusi cepat sangat dibutuhkan masyarakat. Dengan informasi yang
cepat ini, akan mengakibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
yang lebih cepat dan melakukan action yang lebih
segera. Dinamika masyarakat dalam berbagai bidang juga bergerak cepat.
Salah
satu informasi penting yang dibutuhkan masyarakat adalah informasi mengenai
kebijakan-kebijakan pemerintah. Media massa telah
menjadikan kebijakan-kebijakan pemerintah ini sebagai bahan berita utama.
Namun, harus diakui, media massa memiliki keterbatasan dalam menyajikan
informasi yang dikeluarkan pemerintah. Tidak semua hal terkait kebijakan
pemerintah bisa dipublikasikan di media massa, terkait terbatasnya SDM,
kepentingan tertentu, space, maupun
pertimbangan bisnis.
Media
massa memang bisa mempublikasikan informasi kebijakan pemerintah dalam waktu
cepat. Namun, tidak bisa lengkap. Di sinilah peran penting dari website
pemerintah: bisa menyajikan informasi tentang pemerintah lebih lengkap dan
akurat, meski kecepatan publikasinya tidak secepat media massa/media online
swasta. Website pemerintah otomatis akan menjadi media konfirmasi terhadap
informasi-informasi yang sudah beredar ke publik terlebih dulu.
Karena
itu, sudah saatnya website pemerintah harus berkualitas, sekaligus efisien. Ini
memang tidak gampang. Perlu perencanaan dan operasional Pembangunan website
dirancang dari awal dengan sedemikian efisien, tapi dengan mempertimbangkan output
yang lebih efektif dan optimal. Media
website pemerintah tidak sekadar ada, tapi bisa benar-benar menyediakan
informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat dengan lengkap, akurat, dan
cepat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
WEBSITE PEMERINTAH
a.
Sistem
Informasi Manajemen di Sektor Pemerintah
Walaupun sudah lebih 20 tahun Sistem
Informasi dikenal di Indonesia, implementasi di kantor pemerintah (baik pusat
maupun daerah) relatif masih rendah dibandingkan dengan sektor swasta .Hal
tersebut disebabkan selain karena adanya hambatan di dalam birokrasi, yaitu
mulai dari UU, kebijakan pusat dan daerah, sampai pada organisasi dan tata
kerja yang tidak mudah untuk diubah atau disempurnakan, juga karena
keterbatasan yang dimiliki pada kantor pemerintah mendorong implementasi sistem
informasi sesuai dengan batasan yang ada.
Berbeda dengan kondisi di kantor
pemerintah, implementasi sistem informasi di sektor swasta tidak memiliki
hambatan yang berarti, sehingga lebih mudah melakukan penyesuaian di dalam
pemanfaatan sistem informasi. Bagi sektor swasta, sistem informasi serta
business process reengineering dimanfaatkan untuk mencari solusi yang optimal
di dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas kerja. Berdasarkan pengalaman dan
pengamatan selama ini, masih rendahnya implementasi sistem informasi pada
kantor pemerintah disebabkan antara lain karena:
1.
belum adanya satuan kerja di suatu
kantor pemerintah yang secara struktural bertanggungjawab di dalam pembangunan
dan pengembangan sistem informasi ;
2.
keterbatasan di dalam penguasaan sistem
informasi diatasi dengan suatu solusi yang „IT oriented‟ sehingga berakibat
berkembangnya pulau-pulau sistem informasi;
3.
rancangan sistem informasi berkembang
secara parsial sesuai dengan kebutuhan masing-masing entitas kantor
pemerintahan (satuan kerja), sehingga sulit untuk di-integrasikan;
4.
sistem informasi dilaksanakan secara
mandiri di masing-masing satuan kerja tanpa adanya koordinasi sistem informasi
antar satuan kerja, termasuk membangun informasi yang bukan menjadi tanggung
jawab satuan kerja pembangun sistem;
5.
data dan informasi yang dibuat dan
berada di luar kewenangan/tupoksi suatu satuan kerja/lembaga tidak dapat
dijamin keakuratan dan tanggungjawab kelayakannya, sehingga akan menjadi suatu
area yang berisiko tertinggi;
6.
belum terbangunnya budaya bekerja
dengan suatu pola yang saling terintegrsi di lingkungan kantor pemerintah;
7.
keterbatasan kemampuan sumberdaya
manusia untuk pengelolaan sistem informasi.
Pelaksanaan
sistem informasi pada kantor pemerintah dapat diselenggarakan jika:
1. ada
suatu proses kerterbukaan serta manajemen data dan informasi yang tertib serta
terencana;
2. birokrasi
tidak lagi menjadi suatu hambatan;
3. pembangunan
sistem informasi dikembalikan pada tupoksi masing-masing organisasi satuan
pemerintahan;
4. perlu
dibuat suatu strategi dan kebijakan pendukung agar sistem informasi dapat
diselaraskan dengan birokrasi yang ada di sektor swasta;
5. perlu
peningkatan sumberdaya manusia;
6. perlu
adanya change management di lingkungan kantor pemerintahan.
Kinerja individu pegawai dalam suatu
organisasi public akan berpengaruh terhadap kinerja organisasi, yang pada
akhirnya akan berpengaruh terhadap pencapaian tujuan organisasi yang telah
ditentukan dan disepakati bersama oleh seluruh anggota organisasi yang
bersangkutan. Banyak factor yang mempengaruhi kinerja organisasi, diantaranya
penerapan sistem informasi manajemen yang diberlakukanpada organisasi yang
bersangkutan.
Menurut Simamora yang dikutip
Mangkunegara (2006 : 14), bahwa ada 3 faktor yang mempengaruhi kinerja
organisasi, yaitu factor individu, factor psikologis dan factor
organisasi. Khusus mengenai factor
organisasi yang paling tepat merupakan bagian didalamnya adalah penerapan
sistem informasi manajemen, maka ada 5 aspek yang perlu diperhatikan, yaitu :
sumber daya, kepemimpinan, penghargaan, struktur dan desain pekerjaan. Keseluruh aspek tersebut harus dibuat SOP
(Standard Operational Procedure) yeng jelas, sehingga dipahami betul oleh setiap
individu pegawai dan akan menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan yang
menjadi tanggung jawabnya. Disamping itu
dalam penerapan sistem informasi manajemen yang diberlakukan dalam organisasi
yang bersangkutan, maka dapat digunakan alat bantu berupa program computer yang
paling tepat untuk mempermudah penerapan sistem informasi tersebut.
b.
Hal Penting dalam Website Pemerintah
1. Lengkap, Akurat, dan Cepat
Informasi
yang disajikan lebih lengkap, lebih akurat, dan cepat. Kelengkapan dan
keakuratan informasi di website pemerintah lebih penting dibanding kecepatan update. Ini yang membuat berbeda
dari media massa swasta. Dengan tiga hal ini, maka website pemerintah akan
lebih dibutuhkan masyarakat, termasuk wartawan dari media massa yang akan
mempublikasikan kembali informasi di medianya masing-masing.
2. Menu dan Navigasi
Menu konten yang disajikan harus didefinisikan dari awal
pembuatan website. Apa saja menu yang strategis perlu dijadikan sub kanal di homepage. Penentuan menu sangat
tergantung dari tujuan website tersebut dibuat. Apakah lebih mengedepankan
pelayanan masyarakat atau mengedepankan penyampaian informasi sebuah kebijakan,
misalnya.
Website
yang baik adalah yang memiliki navigasi yang mudah dimengerti oleh pembacanya.
Begitu pembaca masuk ke website tersebut, dia akan dengan mudah mengetahui ke
bagian mana dia akan berselancar.
3. Konten dan Penyajian
Konten
atau isu apa yang akan disajikan. Ini harus diperhitungkan, karena menyangkut
target pembaca yang akan dituju dan terkait dengan kebutuhan SDM. Penyajian
konten juga diperhatikan, apakah menyajikan konten itu dengan tulisan layaknya
berita atau menyajikannya secara utuh, dan sebagainya.
Konvergensi Di era
saat ini, informasi tidak hanya disajikan lewat teks. Tapi juga melalui foto
dan video.
Apabila
website pemerintah bisa menyajikan ketiga bentuk konten ini, maka itu akan
lebih baik, harapan pembaca agar mengetahui permasalahan secara detil akan
terwujud.
4. Pelayanan dan Interaksi
Di mana
pun, lembaga pemerintah adalah lembaga pelayanan. Karena itu, di website
pemerintah harus ada fasilitas pelayanan untuk masyarakat. Begitu juga dengan
interaksi dengan pembaca/masyarakat. Website memungkinkan komunikasi yang
terjalin dua arah. Bahkan, website pemerintah akan lebih strategis
kalau bisa menjadikan interaksi dengan masyarakat lebih banyak.
5. Search
Tidak setiap orang akan
terus datang ke website pemerintah tiap hari. Masyarakat akan datang ke website
pemerintah bila perlu. Karena itu, fasilitas 'search' sangat penting. Pembaca
akan dengan mudah mencari informasi dengan mengetikkan kata kunci di fasilitas search.
6. Kecepatan Akses
Dukungan
kecepatan akses untuk website pemerintah sangat penting. Arsitektur IT dalam
pembangunan website pemerintah harus dibangun dari awal, termasuk dalam
perencenaa penyediaan server dan storage, hosting,
dan lain-lain.
7. Mobile Platform
Website pemerintah akan
lebih baik bila bisa diakses kapan pun dan di mana pun, dan menggunakan alat
apa pun. Karena itu, website pemerintah harus pula dibuatkan platform
mobile-nya, sehingga pembaca bisa mencari informasi melalui gadget berlayar
kecil di mana pun. Ingat! Dalam beberapa tahun mendatang, pembaca internet akan
lebih besar dari mobile.
8. Share Social Media
Karakter pembaca media
online saat ini tidak hanya membaca, tapi juga melakukan aktivitas lain:
berdiskusi maupun ikut menyebarkan informasi. Karena social media menjadi
kekuatan yang luar biasa, terutama Indonesia, penyebaran informasi melalui
social media akan lebih efektif.
c.
Posisi Strategis Setkab.Go.Id
itus
setkab.go.id, merupakan website pemerintah yang lebih baik dibanding
website-website lembaga pemerintah lainnya. Nilai plusnya lebih banyak
dibanding minusnya. Antara lain, desain yang sederhana, tidak norak. Bagi
website pemerintah, desain yang sederhana lebih pas ketimbang desain yang
rumit. Navigasi juga jelas. Begitu pembaca masuk ke situs ini, maka pembaca
akan dengan mudah untuk mencari informasi. Update informasi juga sangat
baik. Penyajian informasi juga baik, termasuk penyajian tulisannya.
Fasilitas-fasilitas untuk interaksi juga sudah cukup lengkap.
Ke depan,
setkab.go.id bisa memiliki posisi yang lebih strategis. Karena saat ini, media
online milik lembaga pemerintah terserak dan tidak terkonsolidasi dengan baik.
Akan lebih baik, jika ke depan dibentuk satu website yang bisa menjadi
agregator konten dari website-website lembaga pemerintah, sehingga penyebaran
informasi lebih terintegrasi. Setkab.go.id bisa mengambil peran ini dan menjadi
gerbang utama untuk informasi-informasi resmi pemerintah.
B.
Website Pada Organisasi Swasta
Perkembangan teknologi semakin hari semakin maju.
Internet merupakan teknologi yang perkembangannya paling pesat saat ini. Orang
dari berbagai kota besar dan kota kecil mudah sekali mengakses internet. Bahkan
dengan akses internet yang disediakan oleh penyedia jasa telepon/telekomunikasi,
orang-orang di pelosok telah bisa mengakses baik lewat komputer maupun lewat
handphone maupun komputer tablet yang sekarang berkembang pesat. Bisa
dipastikan hampir semua orang yang menggunakan smartphone telah menggunakan
internet. Dengan demikian internet merupakan media yang bisa diakses semua
orang.
Dengan tersedianya media yang
bisa diakses semua orang, maka perusahaan yang ingin dikenal secara luas maupun
perusahaan yang ingin menjaga hubungan dengan pelanggannya perlu membuat
situs/website yang berisi informasi profil perusahaan maupun jasa/produk yang
diberikan. Manfaat dari website bagi perusahaan adalah
a.
Meningkatkan
visibilitas/kehadiran perusahaan
Dengan membuat website perusahaan
berarti menambah visibilitas/kehadiran perusahaan. Bisa diibaratkan perusahaan
membuka showroom (ruang pamer) yang baru.
b. Menyediakan informasi profil perusahaan secara detail
Pada saat suatu perusahaan
berhubungan dengan perusahaan lain yang baru dikenalnya (misal baru saja
menerima penawaran), mungkin dia akan mencari tahu lebih mengenai profil
perusahaan yang baru saja memberikan penawaran. Perusahaan ini harus mengetahui
profil dari perusahaan lain yang mungkin akan menjadi rekanan perusahaan
tersebut. Perusahaan tersebut dapat mencari informasi lebih dalam dalam website
perusahaan rekanan.
c.
Mengkomunikasikan produk dan jasa
perusahaan secara mendetail
Dalam proses pemasaran, mungkin
kita melakukan iklan di koran/majalah, iklan pada sebuah papan reklame, atau
membuat brosur. Tempat/space yang disediakan dalam koran/majalah, papan reklame
atau brosur pasti dibatasi dan tidak mudah untuk diubah informasinya.
Sedangkan dalam website kita
dengan mudah menambah informasi yang lebih mendetail dari produk-produk atau
jasa-jasa yang kita tawarkan. Jika perusahaan kita memiliki website maka
kita hanya perlu meninggalkan alamat website/situs kita di dalam koran/majalah,
papan reklame atau brosur untuk memudahkan orang atau perusahaan mendapatkan
informasi lebih detail mengenai produk atau jasa yang kita ditawarkan.
d.
Mengingatkan calon pelanggan yang
lupa
Dalam proses pemasaran, calon
pelanggan menerima informasi mengenai perusahaan dan jasa kita yang mungkin
didapat melalui presentasi, melihat brosure, browsing atau melihat iklan. Calon
pelanggan mungkin kehilangan kartu nama perusahaan kita dan saat membutuhkan
jasa kita dia akan mencari di internet(search engine) dan melakukan pencarian
dengan keyword nama perusahaan kita. Jika kita sudah memiliki perusahaan, maka
calon pelanggan akan dengan mudah menemukan website kita dan kemudian
menghubungi kita dan kita dapat menjual jasa/produk kita.
e.
Memudahkan pelanggan menghubungi
kita
Seperti kasus sebelumnya,
pelanggan mungkin kehilangan kartu nama atau nomor telepon perusahaan kita.
Pelanggan tentu mengingat nama perusahaan kita, kemudian melakukan pencarian di
internet , mencari perusahaan kita, menemukan dan menghubungi kita kembali.
f.
Meningkatkan kualitas layanan
pelanggan
Dalam website kita dengan mudah
menambahkan informasi-informasi yang terkait dengan produk atau jasa kita. Kita
dapat menambahkan informasi mengenai hal-hal yang memecahkan persoalan yang
mungkin dihadapi pelanggan. Informasi ini dapat langsung dibaca pelanggan atau
sebagai pedoman bagi bagian support. Dengan demikian pelanggan mudah
mendapatkan informasi mengenai keluhannya dan bagian support juga dipermudah
dalam melayani pelanggannya.
Pelanggan dapat mencari sendiri
mengenai jawaban atas keluhannya atau mengisi form support jika gagal
menemukan. Setelah form support lengkap diisi, team support akan menrima
keluhan pelanggan dan menindaklanjuti.
Pelanggan dapat masuk ke website kita siang ataupun malam. Dengan cara
ini pelanggan dapat dilayani 24x7 atau 24 jam sehari.
Dengan adanya website kita
mempunyai peluang meningkatkan kepuasan pelanggan. Pelanggan yang puas akan
terus menggunakan produk atau jasa kita, merekomendasikan perusahaan kita
kepada orang lain dan meningkatkan pendapatan perusahaan.
g.
Meningkatkan kredibilitas
perusahaan
Perusahaan yang memiliki website
akan terkesan maju dan modern. Dengan demikian maka kredibilitas perusahaan
akan meningkat. Selain
manfaat yang terdapat di atas terdapat pula manfaat lain dari adanya website
pada organisasi swata ini, yaitu :
1.
Memperluas jangkauan promosi,
dengan memiliki website maka produk kita lebih banyak dikenal masyarakat,
bahkan sampai ke manca negera. Produk yang bisa ditawarkan melalui website bisa
berupa produk barang maupun jasa. Dengan luasnya promosi maka otomatis akan
meningkatkan penjualan perusahaan kita.
2.
Media tanpa batas, internet
adalah media informasi yang tanpa batas. Dengan memiliki website berarti kita
sama saja memiliki karyawan yang mempromosikan produk kita selama 24 jam sehari
dan 7 hari seminggu tanpa dibayar. Artinya website kita akan memberikan
informasi kepada calon pembeli selama 24 jam non stop.
3.
Internet bisa diakses oleh
seluruh lapiran masyarakat di antero jagat (Unlimited User Access).
4.
Promosi terluas, internet adalah
media promosi terluas jika dilihat dari kacamata jangkauan atau cakupan area
(Uunlimited Scopt of Areas).
5.
Media pengenalan perusahaan. Jika
kita baru saja mendirikan perusahaan atau baru saja meluncurkan sebuah produk,
maka websitelah solusinya. Kenapa bisa demikian? Dengan adanya website kita
lebih cepat mengenalkan perusahaan kita dan lebih mendekatkan perusahaan ke
pelanggan. Hal ini disebabkan pelanggan internal maupuan eksternal bisa
menggali lebih dalam tentang sejarah perusahaan, jasa atau produk yang di
tawarkan, bahkan informasi lowongan kerja dan detail informasi perusahaan.
6.
Sebagai media promosi, Internet
merupakan salah satu media promosi yang menarkan biaya yang relatif efisien
dikaitkan dengan jangkauan area dengan optimalisasi manfaat terbesar.
BAB III
KESIMPULAN
Bila
penerapan sistem informasi manajemen pada organisasi public tepat, maka kinerja individu dan kinerja
organisasi tinggi, sehingga kepercayaan masyarakat kepada setiap organisasi
public tersebut akan meningkat dan secara keseluruhan meningkatkan kepercayaannya
kepada pemerintah.
Pada
saat ini sudah banyak situs web pemerintah yang dapat dilihat di internet
dengan beraneka ragam tampilan. Sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Situs Web
Pemda yang telah diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi pada
bulan Agustus 2003, situs web pemda diharapkan antara lain mampu untuk
menyajikan informasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Situs web pemda
diharapkan banyak dikunjungi dan diminati oleh banyak orang, dan merupakan
kebanggaan tersendiri bila situs web pemda bukan hanya dibuka oleh masyarakat
di daerahnya sendiri, tetapi juga oleh masyarakat di seluruh Indonesia dan di
luar negeri. Berdasarkan INPRES No. 3 Tahun 2003, Menteri Negara Komunikasi dan
Informasi dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi
dan kewenangan masing- masing guna terlaksananya pengembangan e-Government
secara nasional dengan berpedoman pada Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan e-Government .
Pembangunan
situs web merupakan salah satu strategi (strategi 6) Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengembangan e-Government , yaitu melaksanakan pengembangan secara
sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur. Sebagai tindak lanjut
dari penerbitan Panduan Penyelenggaraan Situs Web Pemda dan untuk menjaga
kesinambungan penyelenggaraan situs web pemerintah (pusat dan daerah),
Kementerian Komunikasi dan Informasi melakukan penilaian terhadap semua situs
web pemerintah yang ada di internet. Pelaksanaan rating diusahakan setiap
bulan, jika tidak memungkinkan akan dilakukan minimal dua bulan sekali.
DAFTAR PUSTAKA
McLeod
Jr, Raymond. 2004. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN, Edisi 8. Jakarta : PT
INDEKS. www.slideshare.net/peran-sistem-informasi-manajemen-dalam-pengambilan-keputusan
organisasi-sim.fe.unair.ac.id/ariadata/SIM-1-web-IntroSIM.pdf seribulangkah.files.wordpress.com/2009/03/1-sistem-informasi.ppt
HUKUM MILITER
MAKALAH
SISTEM HUKUM INDONESIA
TENTANG
“HUKUM MILITER”

OLEH:
YOGI KOMALA PUTRA
2011/1106462
PRODI
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN
ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS
ILMU-ILMU SOSIAL
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Pengertian
militer berasal dari bahasa Yunani “ Milies “ yang berarti seseorang yang
dipersenjatai dan siap untuk melakukan pertempuran-pertempuran atau peperangan
terutama dalam rangka pertahanan dan keamanan.
Dilihat pada
pertumbuhan dan perkembangan daripada hukum militer itu sendiri, maka pada
hakekatnya hukum militer itu lebih tua dari konstitusi-konstitusi Negara-negara
yang tertua di dunia ini. Karena militer sebagai orang yang siap untuk
bertempur untuk mempertahankan negeri atau kelompoknya sudah ada sejak zaman
dahulu sebelum adanya konstitusi-konstitusi tersebut.
Hukum
Pidan Militer berkembang berdasarkan kebutuhan karena sesuai dengan situasi dan
kondisi. Hukum militer merupakan suatu hukum yang khusus karena terletak pada
sifatnya yang keras, cepat, dan prosedur-prosedurnya yang berbeda dengan
prosedur-prosedur yang berlaku dalam hukum yang umum.
Hukum
pidana militer merupakan suatu aturan hukum yang diberlakukan khusus untuk
orang-orang yang berada dibawah nama besar “Tentara Nasional Indonesia”, yaitu
hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan militer terhadap
kaidah-kaidah hukum militer oleh seorang militer, dimana kejahatan militer itu
sendiri dapat terdiri atas kejahatan militer biasa dan kejahatan perang.
Kejahatan
militer biasa (military crime) yaitu perbuatan seseorang militer yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum militer yang diberi sanksi pidana,
misalnya melakukan desersi atau melarikan diri seperti yang diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana MIliter. Sedangkan yang dimaksud dengan Kejahatan
perang (war crime) yaitu perbuatan seseorang militer yang bertentangan dengan
kaidah-kaidah sebagai yang terdapat dalam konvensi-konvensi internasional.
Militer
adalah orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur. Oleh arena
itulah bagi mereka (militer) diadakan
norma-norma atau kaidah-kaidah yang khusus, dimana mereka harus tunduk tanpa
reserve pada tata kelakuan yang ditentukan dengan pasti dan yang pelaksanaannya
di awasi dengan ketat dan norma-norma/kaidah-kaidah khusus itulah yang terdapat
di dalam hukum pidana militer yang dituangkan kedalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Militer.
Untuk
mengurangi dan menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan
militer sebagaiamana yang disebutkan sebelumnya , maka oleh setiap militer
semenjak ia dinyatakan diterima masuk militer seharusnya sudah tahu benar dan
memahami semua kewajiban-kewajiban hukumnya yang pokok maupun yang bersifat
esensial.
Negara
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia
merupakan negara hukum”. Hal tersebut menunjukkan bahwasanya hukummemiliki
peranan yang sangat penting dan mendasar bagi kehidupan bangsa dan Negara
Indonesia. Maka selain adanya hukum yang bersifat umum, di indonesia pun juga
mengatur terkait hukum pidana militer. Hukum militer yang berlaku sekarang di
Indonesia sebagian masih merupakan hukum yang berasal dari zaman penjajahan
hindia belanda.
Di
Indonesia hukum militer belum sepenuhnya mendapat perhatian dari semua kalangan
masyarakat, hal ini dapat dimungkinkan karena dipengaruhi oleh eksistensi
daripada penerapan hukum militer itu sendiri yang masih kurang, dimana
pembahsan mengenai hukum militer itu sendiri tidak begitu secara terbuka
dibicarakan dalam kehidupan masyarkat Indonesia, hal tersebut dipengaruhi
paradigma masyarakat yang masih sempit bahwasanya hukum militer hanya
diberlakukan di kalangan militer atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan
hanya untuk orang-orang dikalangan militer. Padahal seharusnya masyarakat
Indonesia yang berada di bawah naungan Negara hukum juga harus memberikan
perhatian yang khusus terhadap hukum pidana militer.
Berdasarkan
hal tersebut di atas dan untuk mengkaji lebih dalam mengenai eksistensi
penegakan hukum pidana militer, khususnya di Indonesia, maka Penulis merasa
tertarik untuk mengangakat perihal pembahsan dalam hukum pidana militer dalam
sebuah makalah dengan judul “HUKUM MILITER”.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SISTEM HUKUM MILITER
Reformasi
politik dan ketatanegaraan serta reformasi sektor keamanan menuntut adanya
perubahan di dalam sistem hukum militer, khususnya sistem peradilan militer.
Selain itu sistem peradilan militer dituntut untuk menyesuaikan dengan
perubahan perubahan lingkungan strategis yang mencakup norma-norma
internasional tentang hukum humaniter, perkembangan teknologi, sifat dan bentuk
ancaman, serta sifat perang. Dasar pemikiran:
Tap No. VI/MPR/2000
dan Tap No. VII/MPR/2000 tentang pemisahan TNI-POLRI, serta lahirnya
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia, mengharuskan
penataan kembali ketentuan tentang hokum pidana dan hukum acara pidana untuk
prajurit militer dan polisi.
Tap No. VI/MPR/2000
dan Tap No. VII/MPR/2000 mengatur kewenangan mengadili tindak pidana umum yang
dilakukan oleh prajurit TNI menjadi kewenangan peradilan umum. Hal ini berarti
ada keharusan untuk melakukan perubahan pada ketentuan UU No. 31/1997 tentang
Peradilan Militer dan UU No. 8/1981 tentang KUHAP khususnya bab koneksitas
(pasal 89).
Sistem
peradilan militer masih tidak berdasar pada pola kekuasaan kehakiman yang
berbasis pada supremasi sipil. Ada keharusan untuk melakukan perubahan pada
peradilan militer agar dalam penerapannya tunduk pada otoritas peradilan sipil,
baik di tingkat pertama dan/atau di tingkat kasasi (civil review).
Definisi
tindak pidana militer bersifat arbitrer, yaitu disandarkan pada status militer
dan ditentukan secara sepihak oleh militer. Dalam hal ini perluasan subyek
peradilan militer, yang dapat mencakup atau memasukkan sipil (civilians) dalam
yurisdiksi peradilan militer, harus ditinjau kembali.
Model
administrasi peradilan militer yang eksklusif, baik dalam peradilan pidana
militer maupun peradilan tata usaha militer.
Mekanisme hukum
pidana militer saat ini belum mengadopsi perkembangan-perkembangan baru di
bidang kemiliteran, misalnya jenis dan sifat perang, hokum perang, teknologi
dan cara perang.
Kejahatan-kejahatan
yang diatur dalam hukum hak asasi manusia internasional telah diadopsi ke dalam
hukum nasional melalui UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kewenangan
mengadili berada pada Pengadilan HAM yang bersifat permanen yang berdiri secara
terpisah dengan pengadilan pidana umum. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan
kewenangan peradilan pidana dan penerapan hukum materiil.
Militer
tunduk terhadap UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dengan UU ini,
militer bisa diadili dengan pengadilan non-militer. Hal ini menuntut adanya
perubahan aturan dalam yurisdiksi peradilan militer.
Hak
asasi manusia (HAM) harus dijamin dan dilindungi oleh hukum. Karena itu hukum
tidak boleh digunakan untuk menghalangi perlindungan HAM, misalnya impunity
(crime without punishment is crime itself).
Mengacu
pada dasar pemikiran di atas, maka UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan
Militer dan KUHAP (UU No. 8 tahun 1981 tentang Koneksitas) memiliki kelemahan
dalam:
·
ASPEK HUKUM :
Menghalangi kewenangan
peradilan umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota militer yang
melakukan tindak pidana umum. Sistem peradilan pidana militer (penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan
pengadilan) membedakan tingkat kewenangan peradilan berdasarkan kepangkatan.
Hal ini mengakibatkan tingkat pertanggungjawaban lebih besar dibebankan kepada
bawahan (individu) dan secara prinsipil merupakan obstruction of justice. Merancukan sistem peradilan
pidana militer dan sistem peradilan tata usaha militer.
Pertanggungjawaban
individual terhadap adanya tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI
direduksi ke dalam keputusan administrasi pejabat (Papera) atau pejabat
administrasi militer mengambil alih fungsi peradilan (Ankum).
Keadilan
dalam militer tidak dapat ditegakkan karena tidak terdapat prinsip habeas
corpus. Kekosongan hukum dalam sistem
penegakkan hukum pidana terhadap polisi dan militer.
·
ASPEK POLITIK
1.
Tidak ada kemandirian peradilan militer karena berada di bawah komando
panglima. Hal ini merasuk dalam sistem kekuasaan kehakiman misalnya dalam
pengangkatan hakim agung militer maupun ketua MA dari militer.
2.
Otonomi institusi dan proses peradilan militer yang jauh dari kontrol
sipil selama ini telah menyumbangkan superioritas dan dominasi militer dalam
semua bidang. Konsekuensi dari dominasi ini adalah adanya impunity .
3.
Adanya problem manajemen transisional yang menyebabkan mekanisme
pertanggungjawaban tindakan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan masing masing
institusi yaitu TNI sendiri dan POLRI sendiri. Akibatnya tidak ada mekanisme
kontrol saat ini terhadap penggunaan aparat TNI dan Kepolisian, khususnya di
daerah konflik.
·
ASPEK PROFESIONALISME MILITER
a.
TNI banyak disibukan dengan administrasi dan proses birokrasi hukum yang
menyerap banyak sumber daya. Akibatnya sumber daya dan konsentrasi yang harus
dimanfaatkan untuk fungsi militer (pertahanan) menjadi terabaikan.
b.
Kelemahan pembangunan hukum militer mengakibatkan tentara lemah dalam
melakukan pengukuran operasi (penggunaan prinsip proporsionalitas dan pembedaan
sasaran).
c.
Ketiadaan aturan main terhadap keterlibatan sipil (Presiden dan DPR) dalam
pemilihan dan penyediaan peralatan militer.
d. Kelemahan keterlibatan sipil
dalam mengontrol penggunaan dan pelibatan militer.
·
ASPEK SRATEGIC ENVIRONMENT
1.
Eksternal:
a.
Norma internasional mengenai hukum humaniter.
b.
Munculnya ancaman dan kejahatan baru yang bersifat transnasional.
c.
Munculnya teknologi baru di bidang Command Control Communications
Intelligence (C3I)2.
d.
Kelemahan dalam mengadopsi perkembangan teknologi ini akan menyulitkan
proses pertanggungjawaban dalam tindak pidana militer.
2.
Internal
a.
Adanya pemisahan institusi dan fungsi TNI-POLRI.
b. Munculnya konflik-konflik
internal yang memiliki 2 sifat;
1. konflik pemisahan wilayah; dan
2. konflik komunal yang masih akan
berlangsung lama.
c.
Reformasi sektor pertahanan dan keamanan negara masih memerlukan beberapa
peraturan diantaranya mengenai komponen pertahanan Negara dan pelibatan TNI.
d.
Kevakuman ini akan membuka peluang ketidakjelasan tataran kewenangan dan
pertanggungjawaban kelompok-kelompok para militer serta penggunanya.
Rekomendasi
Perubahan:
A.
UU No. 31 Tahun 1997 :
1.
Peradilan Tata Usaha Militer seharusnya berubah sebagai berikut:
a. Penghapusan Bab V tentang
Peradilan Tata Usaha Militer dengan mengembalikan otoritas sengketa tata usaha
militer menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.
b. Mengubah nama UU itu menjadi
Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer.
2.
Hukum Acara Pidana Militer seharusnya berubah sebagai berikut:
a.
Perlu pengaturan tentang fungsi-fungsi pejabat penyelidik, penyidik,
penuntut, hakim serta pelaksana putusan yang merujuk pada aturan-aturan umum
dan berlaku di dunia peradilan. Fungsi fungsi jabatan tersebut tidak
mempertimbangkan tingkat kepangkatan.
b.
Lingkungan peradilan militer hanya mengenal peradilan pada tingkat pertama
dan banding. Tingkat kasasi menjadi otoritas Mahkamah Agung, tanpa membentuk
fungsi Mahkamah Agung di peradilan pidana militer secara khusus.
c.
Tingkatan peradilan militer berlaku secara umum tanpa melihat tingkat
kepangkatan. Hal ini sesuai dengan peradilan umum.
d.
Penghapusan Pengadilan Militer Pertempuran dan mewajibkan komandan satuan
tindakan sementara yang diperlukan terhadap prajurit yang diduga melakukan
pelanggaran tindak pidana dalam pertempuran, misalnya; penahanan sementara,
mengamankan bukti, dan lain lain.
e.
Peradilan militer hanya memiliki yurisdiksi pada tindak pidana yang diatur
dalam KUHP Militer.
f.
Peradilan militer tidak memiliki kewenangan terhadap tindak pidana yang
dilakukan oleh non-militer kecuali yang secara langsung dilibatkan dalam tugas
tugas ketentaraan.
g.
Peradilan militer harus membuka peluang mekanisme habeas corpus.
h.
Pengaturan mekanisme transisi terhadap kasus-kasus tindak pidana yang
sedang dituntut di depan pengadilan militer.
B.
Amandemen KUHAP :
a.
Memperluas unsur aparat penyelidik dan penyidik tindak pidana umum
terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh polisi dan TNI dengan unsure unsur
yang berasal dari luar kedua institusi tersebut.
b.
Pejabat Papera dan Ankum tidak memiliki otoritas menentukan apakah seorang
prajurit TNI akan disidik dan dituntut di peradilan umum.
c.
Hukum acara penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No.26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dijadikan ketentuan khusus di dalam KUHAP.
d.
Menghapus Bab IX pasal 89-94 tentang koneksitas.
e.
Dalam hal terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI
memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan KUHPM, maka
hanya peradilan umum yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
f.
Pengembangan Kapasitas Peradilan: Pengembangan kapasitas perangkat
peradilan umum khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan
oleh unsur TNI dan Polri sendiri.
g.
Hukum materiil : Mengamandemen KUHP dengan memasukkan kejahatan luar biasa
(extra-ordinary crime)3, termasuk didalamnya kekhususan mekanisme penyelidikan
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM.
h.
Perubahan atas UU Disiplin Militer : Perlu ada perubahan terhadap UU No.
26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI, khususnya pengaturan
tentang jenis-jenis tindakan pelanggaran disiplin militer.
B. PENEGAKAN HUKUM PIDANA MILITER DI INDONESIA
Dr.L.J.Van Apeldoorn merumuskan
bahwa hukum adalah segala peraturan-peraturan yang mengandung petunjuk-petunjuk
bagaimana manusia hendaknya bertindak-tanduk, jadi peraturan-peraturan yang
menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi manusia.
Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Militer menyebutka bahwasanya dengan adanya hukum pidana militer bukan
berarti hukum pidana umum tidak berlaku bagi militer, akan tetapi sebaliknya
hukum pidana umum akan tetap berlaku selama tidak diatur dalam hukum pidana
militer.
Dalam hukum pidana militer, mereka
yang diberlakukan hukum militer atau hukum pidana militer adalah sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, berbunyi :
a.
mereka yang dalam
Angkatan Perang secara sukarela membuat ikatan dinas untuk diwajibkan terus-menerus
dalam dinas yang sebenarnya, selama waktu seluruhnya dari ikatan dinas itu.
b.
Semua anggota sukarela
lainnya dalam angkatan dan para militer wajib, sejauh mana atau selama mereka
itu dalam dinas yang sebenarnya, demikian juga apabila mereka diluar yang
sebenarnya dalam waktu mereka itu dapat dipanggil untuk dinas itu, melakukan
yang diatur dalam Pasal 97, 99 dan 139 KUHP.
Penegakan hukum disegala bidang
hukum harus dilakukan secara menyeluruh, baik itu hukum yang bersifat materil
maupun hukum formilnya. Salah satu bidang hukum itu adalah hukum pidana
militer. Hukum pidana militer merupakan bagian dari hukum militer,
yakni suatu peraturan-peraturan khusus yang hanya berlaku bagi anggota militer
itu sendiri. Namun dalam artian hukum pidana yang berlaku bagi militer tidak
hanya terpaku kepada hukum pidana militer, akan tetapi hukum pidana umum
sebagaimana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan
tetap atau masih berlaku bagi militer yang dalam hal ini adalah Tentara
Nasional Indonesia, yaitu berlaku selama tidak diatur di dalam undang-undang
khusus (KUHPidana Militer).
Indonesia merupakan negara yang
menjunjung tinggi hukum sebagai pengatur kehidupan masyarakat di wilayah
kaedaulatannya. Pelaksanaan
penegakkan hukum dilakukan oleh badan-badan peradilan dibawah Mahkamah Agung
yang merupakan alat kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam pasal 24 atay
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan
bahwa :
“
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan ”.
Sebagai negara yang termasuk ke dalam kelompok
negara-negara berkembang, kondisi penegakan hukum di Indonesia belum dapat
disejajarkan dengan negara-negara maju, karena dilihat dalam praktek
pelaksanaannya masih belum mencapai kepada suatu titik tertinggi dalam
penegakan hukum itu sendiri, khususnya dalam hal penegakan hukum pidana militer
di Indonesia. Hal tersebut disamping karena kurangnya kinerja dari pada
pejabat-pejabat atau aparat penegak hukum dalam usaha menjungjung tinggi hukum
sebagaimana mestinya, juga dipengaruhi oleh kondisi masyarakat Indonesia
sendiri, yaitu sangat
sedikit diantara sekian banyak rakyat Indonesia yang menaruh perhatian pada
hukum militer itu sendiri . hal ini disebabkan mungkin sebagian orang
menganggap bahwa hukum militer itu cukup untuk diketahui oleh kalangan militer
saja, padahal hakikatnya Indonesia sebagai Negara hukum rakyatnya harus
memberikan perhatian khusus terkait jalannya hukum pidana militer tersebut
sebagai bentuk pengawasan, karena pengawasan dari masyarakat sangat diperlukan
sebagai salah satu upaya untuk menciptakan penegakan hukum pidana militer itu
sendiri secara menyeluruh.
Oleh
karena tersebut di atas, perlu adanya perubahan paradigma atau pola berfikir
masyarakat agar lebih membuka diri dalam berbagai proses yang menyangkut hukum
pidana militer, terlebih lagi dalam sistem peradilan militer itu sendiri.
Karena Peradilan militer, bukan hanya milik militer dan bagi kepentingan militer
saja melainkan milik masyarakat secara umum dan untuk kepentingan masyarakat
umum pula, kpentingan yang lebih mendasar adalah terkait perlindungan hukum
bagi masyarakat luas.
Hukum
militer dari suatu negara merupakan sub sistem hukum dari negara tersebut,
karena militer itu adalah bagian dari suatu masyarakat atau bangsa yang
melakukan tugas khusus. Melakukan tugas pembelaan negara dan bangsa, dengan
menggunakan senjata atau dengan kata lain tugas utamanya adalah bertempur.
Penegakan hukum pidana militer yang masih kurang di
indonesia terlihat jelas dalam kejadian terakhir di Lembaga Pemasyarakatan
Cebongan Yogyakarta yang baru-baru ini terjadi dan hangat diberitakan di media
massa, dimana kasus tersebut menyeret para oknum Tentara Nasional Indonesia,
yang pada kelanjutan kasusnya tersebut diputuskan untuk diselesaikan melalui
Peradilan Militer. Proses Peradilan Militer terhadap para oknum TNI tersebut
harus dilakukan secara terbuka – transparan serta harus mendapat perhatian yang
khusus dari masyarakat luas agar penegakan hukum pidana militer itu sendiri
dapat dilakukan sebagaiamana mestinya. Karena jika tidak diawasi dengan saksama
oleh berbagai pihak maka akan berdampak kepada hukum pidana militer yang kurang
ditegakkan di Indonesia.
C. PERAN
HUKUM PIDANA MILITER DALAM MENEGAKAN DISIPLIN MILITER
Sebagaimana
yang telah disebutkan sebelumnya bahwasanya hukum pidana militer merupakan
suatu aturan hukum yang diberlakukan khusus untuk orang-orang yang berada
dibawah nama besar “Tentara Nasional Indonesia”, yaitu hukum yang mengatur
pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan militer terhadap kaidah-kaidah hukum
militer oleh seorang militer, dimana kejahatan militer itu sendiri dapat
terdiri atas kejahatan militer biasa dan kejahatan perang.
Tindak
pidana militer yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer
(KUHPM) terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu tindak pidana militer murni dan
tindak pidana militer campuran. Tindak pidana militer murni adalah suatu tindak
pidana yang hanya dilakukan oleh seorang militer, karena sifatnya khusus
militer, sedangkan yang dimaksud dengan tindak pidana militer campuran adalah
suatu perbuatan yang terlarang yang sebenarnya sudah ada peraturannya, hanya
peraturan itu berada pada perundang-undangan yang lain.
Dalam
Angkatan Perang Republik Indonesia yang ber-Sapta Marga dan ber-Sumpah Prajurit
sebagai Bhayangkari Negara dan bangsa, dalam bidang pertahanan keamanan Negara
adalah penindak dan penyanggah awal, pengaman, pengawal, penyelamat bangsa dan
Negara, serta sebagai kader, pelopor dan pelatih rakyat guna menyiapkan
kekuatan pertahanan keamanan Negara dalam menghadapi setiap bentuk ancaman
musuh atau lawan dari manapun datangnya.
Disiplin
secara umum pada dasarnya memiliki sikap ketergantungan pada kuasa orang lain
atau peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan alat kekuasaan untuk
memaksakan ketaatan sebagai pengendali sosial dalam tata kehidupan. Sebagai tulang punggung pertahanan negara, institusi militer dituntut untuk
dapat menjamin disiplin dan kesiapan prajuritnya dalam menghadapi segala bentuk
ancaman terhadap keamanan dan keselamatan negara.
Sebagaimana
yang disebutkan pada pembahasan sebelumnya, bahwa kebanyakan orang hanya
menganggap bahwa yang terpenting bagi militer adalah disiplin, hal tersebut
tentu benar, namun walaupun begitu orang-orang hendaknya juga jangan lupa
bahwasanya salah satu unsur untuk menegakkan disiplin itu adalah hukum. Maka
hukum itu secara tak langsung melakukan penyelenggaraan pemeliharaan terhadap
disiplin militer. Artinya adalah bahwa Walaupun aturan terkait disiplin militer
sudah diatur secara terpisah, namun keberadaan hukum pidana militer itu tetap
sangat berpengaruh atau berperan dalam penegakan disiplin militer itu sendiri.
Hukum
pidana militer berperan dalam membentuk disiplin prajurit yang mutlak harus
ditegakkan demi tumbuh dan berkembangnya Angkatan Perang Republik Indonesia
dalam mengemban dan mengamalkan tugas yang dipercayakan oleh bangsa dan Negara
kepadanya.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan
uraian-uraian pada bab pembahasan sebagai jawaban atas permasalahan yang timbul
dalam bab pendahuluan makalah ini, maka dapatlah ditarik kesimpulan-kesimpulan
sebagai berikut.
1.
Penegakan hukum pidana militer di Indonesia sampai saat sekarang ini masih
belum mencapai tingkat kesempurnaannya atau dengan kata lain hukum pidana
militer itu sendiri dalam pelaksanaannya belum ditegakkan secara keseluruhan,
yang salah satu penyebabnya adalah karena rakyat Indonesia yang masih kurang
menaruh perhatian pada hukum militer itu sendiri.
2.
Hukum pidana militer sangat berperan dalam terciptanya penegakan disiplin
militer, karena salah satu unsur terpenting dalam penegakan disiplin itu sendiri adalah hukum.
B. Saran
Memperhatikan
kesimpulan tersebut di atas serta dengan adanya kesempatan bagi penulis dalam
penulisan ini, maka penulis mencoba memberikan saran-saran yang kemungkinan ada
gunanya bagi penulis sendiri, para pembaca umumnya, maupun Instansi Pemerintah
terkait pada khususnya. Bahwasanya hendaknya pelaksanaan dari pada hukum pidana
militer itu sendiri di Indonesia harus mendapatkan perhatian yang khusus, agar
penegakan hukum pidana militer yang sebagaiamana diinginkan oleh masyrakat
dapat dilakukan dengan baik dan secara keseluruhan, salah satunya adalah dengan
selalu dilakukannya pengawasan dalam proses peradilan militer itu sendiri.
Selain
itu, menurut hemat Penulis hendaknya dilakukan revisi ulang terhadap Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Militer yang masih merupakan warisan hukum Hindia
Belanda yang masih berlaku sampai sekarang di Indonesia. Perubahan tersebut
hendaknya lebih memberikan atau mengarah kepada keterbukaan dalam proses
peradilan daripada militer itu sendiri, dimana kasus-kasus yang pernah terjadi
di Indonesia yang melibatkan oknum-oknum Tentara Nasional Indonesia agar dapat
dijadikan pengalaman dan pelajaran untuk “hukum” Indonesia yang lebih baik
kedepannya.
Langganan:
Postingan (Atom)