MAKALAH
PENGANTAR
ILMU PEMERINTAHAN
TENTANG
“Pengaruh Etnik Local Terhadap Pelaksanaan Fungsi Pemerintahan dan
Kebijakan Publik”

OLEH:
YOGI
KOMALA PUTRA 2011/1106462
PRODI
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN
ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS
ILMU-ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
PADANG
2011
KATA PENGANTAR
Puji sukur kehadirat Tuhan yang maha
Esa yang telah memberikan saya kekuatan dan kesehatan, hingga saya dapat mampu
menyelesaiakn tugas UAS “Pengaruh Etnik Local Terhadap Pelaksanaan Fungsi Pemerintahan dan
Kebijakan Publik”.
Dalam penyusunan makalah ini saya banyak mendapat
pelajaran serta kesulitan,tetepi berkat bimbingan, pengarahan, dan bantuan dari
berbagai pihak, ahirnya makalah ini dapat diselesikan tepat waktu,oleh karena
itu maka dari itu saya ucapakan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1.
Dosen pengampu mata kuliah Ilmu Pemerintahan
2.
Orang tua serta keluarga di Kerinci
3.
Dan pihak-pihak yang telah member
kontribusi dalam proses penyusunan
Saya menyadari sekali,dalam penyususnan
makalah ini masih banyak kekurangan baik dari tata bahasa ataupun masalah tenis
penulisan dan jauh dari kata sempurna itu semua semata-mata atas keterbatasan
saya dalam proses belajar, oleh karena itu saya harap kritik dan saran guna
memperbaiki kelemahan tulisan saya.
Harapan yang paling besar dari penyusunan
makalah ini kiranya makalah ini dapat bermanfaat baik untuk pribadi maupun
rekan-rekan serta pihak lain yang terinspirasi dari makalah Pengaruh Etnik Local Terhadap Pelaksanaan Fungsi Pemerintahan dan
Kebijakan Publik.
BAB I
A.
Latar belakang
I.
Pengertian Etnik
Istilah
etnik berasal daripada perkataan Yunani iaitu ethnos yang bermakna orang. Satu
kumpulan etnik ditafsirkan secara sosial atas dasar ciri-ciri budayanya.
Etnisiti ialah rasa kekitaan sesuatu kumpulan etnik tertentu. Ini bererti
wujudnya satu kebudayaan atau sub-budaya yang jelas di mana anggotanya merasa
disatukan dengan satu sejarah, nilai, sikap dan tingkah laku Yang sama.
Etnik sering
berbeza dalam ciri-ciri budaya seperti adat resam, pola keluarga, pakaian,
pandnagan mengenai kecantikan, oreintasi politik, kegiatan ekonomi dan
hibuuran.
Di Malaysia,
orang Melayu, Cina, India, Kadazan, Melanau, dan pelbagai lagi boleh dianggap
sebagai etnik. Etnik pada daasarnya bersikap etnosentrik iaitu menganggap
ciri-ciri budayanya sebagai wajar, betul dan lebih utama daripada budaya etnik
lain yang dipandang rendah dan Anggil
ganjil,berada ditahap rendah atau tidak bermoral.
Menurut Kamus Dewan, etnik ialah berkenaan bangsa manusia: ia juga tidak memaksa perubahan terhadap kepercayaan agama atau membuang unsur sesuatu kaum. Kumpulan etnik lazimnya bermula daripada satu konsep keterunan, iaitu sesuatu generasi kumpulan etnik hari ini mempunyai nenek moyang yang sama, dan turun-temurun daripada nenek moyang itu.
“ Etnik adalah
suatu populasi yang secara biolois mampu berkembang biak dan bertahan mempunyai
nilai-nilai budaya yang sama dan sadar akan kebersamaan dalam suatu bentuk
budaya, membentuk jaringan komunikasi dan interaksi sendiri, menentukan sendiri
cirri kelompoknya, yang diterima kelompok lain dan dapat dibedakan daei
kelompok populasi lain.
II.
Prasangka
Etnik Minoritas
Prasangka muncul dalam interaksi sosial dimana
terdapat minimal dua entitas yang berbeda. Entitas itu bisa setara ataupun
berbeda baik dalam hal jumlah pendukung atau anggota maupun kekuasaan.
Perbedaan itu melahirkan adanya entitas yang mayoritas dan minoritas. Prasangka
jauh lebih sering muncul dalam kondisi masyarakat yang terdapat entitas
mayoritas dan minoritas. Sementara itu dalam masyarakat yang
kelompok-kelompoknya relatif setara, prasangka umumnya kurang berkembang.
Definisi minoritas umumnya hanya menyangkut
jumlah. Suatu kelompok dikatakan sebagai minoritas apabila jumlah anggota
kelompok tersebut secara signifikan jauh lebih kecil daripada kelompok lain di
dalam komunitas. Dari sudut pandang ilmu sosial pengertian minoritas tidak
selalu terkait dengan jumlah anggota. Suatu kelompok akan dianggap kelompok
minoritas apabila anggota-anggotanya memiliki kekuasaan, kontrol dan pengaruh
yang lemah terhadap kehidupannya sendiri dibanding anggota-anggota kelompok
dominan. Jadi, bisa saja suatu kelompok secara jumlah anggota merupakan
mayoritas tetapi dikatakan sebagai kelompok minoritas karena kekuasan, kontrol,
dan pengaruh yang dimiliki lebih kecil daripada kelompok yang jumlah anggotanya
lebih sedikit.
Indonesia paling sering menghadapi permasalahan
minoritas-mayoritas ketika berkaitan dengan etnis Cina. Dari segi jumlah, etnis
Cina jelas minoritas. Namun meskipun demikian, dengan jumlah sebesar 2,8% dari
keseluruhan penduduk Indonesia, etnis Cina merupakan salah satu kelompok etnis
yang cukup besar, setidaknya masuk dalam sepuluh besar kelompok etnik di
Indonesia (lihat Suryadinata, 1999, hal. 188). Hanya sayangnya karena domisili
etnis Cina tersebar diseluruh kepulauan Indonesia, maka dari segi jumlah mereka
selalu minoritas dalam suatu wilayah. Perkecualian khusus diberlakukan untuk
kota Singkawang, Kalimantan Barat, dimana etnis Cina merupakan mayoritas. Lebih
dari 40% penduduk kota Singkawang merupakan etnis Cina, sisanya terdiri dari
etnis melayu, dayak, jawa, dan lainnya. Sebenarnya, menyebut seluruh keturunan
imigran dari Cina dengan istilah etnis Cina tidak terlalu tepat karena itu
terlalu menggeneralisasi. Pada kenyataannya, mereka yang ada di Indonesia
berasal dari etnik yang berbeda-beda di dataran Cina. Jadi, kalau kita
menyamakan mereka kedalam satu etnik saja, itu sama sekali salah. Akan tetapi,
demi alasan kepraktisan dan kemudahan dalam menunjukkan identitas maka
penggunaan nama etnis Cina bisa dimaklumi.
Ancaman terhadap
etnik minoritas tidak hanya datang dari besarnya kemungkinan menjadi sasaran
kekerasan tetapi juga terhadap identitas kultur mereka. Apalagi bila pemerintah
menerapkan kebijakan asimiliasionist dimana etnik minoritas diharapkan melebur
ke dalam budaya mayoritas. Kebijakan itu jelas mengancam identitas etnik
minoritas sebagai kelompok tersendiri yang memiliki budaya dan tata nilai
tersendiri. Ancaman terhadap identitas budaya ini juga mengakibatkan etnik
minoritas lebih loyalis terhadap kelompoknya.
Reaksi terhadap ancaman terjadinya kekerasan dan ancaman
kehilangan identitas budaya, bisa berbeda antara etnis minoritas yang notabene
lemah dalam hal sumber daya ekonomi dan rendah dalam pendidikan dengan etnis
minoritas yang memiliki sumber daya ekonomi kuat dan pendidikan yang tinggi.
Pada etnis yang terhitung lemah, mereka cenderung untuk kurang loyalis terhadap
etniknya karena mereka tidak mampu untuk mengorganisasikan diri dengan baik.
Sementara itu pada etnis minoritas yang kuat, seperti etnis Cina yang bahkan
secara umum lebih maju dibanding etnis-etnis lain di Indonesia, memiliki sumber
daya ekonomi yang sangat kuat dan memiliki pendidikan serta skill yang tinggi,
mereka mampu dan bisa mengorganisasikan diri dengan baik dalam keluarga dan
komunitas, dan seterusnya memiliki perasaan kuat akan kohesi kelompok dan
identifikasi. Artinya mereka memang sungguh-sungguh memiliki rasa kebersatuan
sebagai sesama etnis Cina yang jauh lebih kuat ketimbang mayoritas etnis
lainnya.
Prasangka etnik berhubungan secara negatif dan signifikan dengan
persepsi agresi yang dilakukan oleh anggota-anggota etnik sendiri terhadap
anggota-anggota yang berasal dari etnik lain. Prasangka etnik yang semakin
tinggi akan menyebabkan toleransi yang semakin tinggi terhadap kekerasan yang dilakukan
terhadap kelompok etnik lain oleh kelompok etnik sendiri.
Selain berprasangka, golongan minoritas biasanya juga memiliki
ketidakpercayaan yang tinggi (distrustful) terhadap golongan mayoritas, serta
memandang mayoritas sebagai berprasangka dan kurang komunikatif (Brewer &
Miller, 1996). Kelompok minoritas biasanya enggan untuk sungguh-sunggguh
memiliki kerjasama yang mengharuskan mereka terikat erat dengan kelompok
mayoritas. Kerjasama yang terjadi antara kelompok minoritas dan kelompok mayoritas
umumnya hanya kerjasama yang bersifat terbuka dan tidak menyebabkan
diperlukannya suatu komitmen untuk menjaga rahasia tertentu. Artinya tidak ada
kerjasama yang benar-benar erat dan saling percaya mempercayai secara
sungguh-sungguh. Kecurigaannya benar-benar tinggi. Berkurangnya kemungkinan
kerjasama ditambah dengan adanya penilaian bahwa kelompok mayoritas memiliki
prasangka terhadap kelompok minoritas semakin menjauhkan potensi kerjasama yang
erat. Belum lagi prasangka yang dimiliki kelompok minoritas mencegah mereka
untuk bergaul secara akrab terhadap kelompok mayoritas. Akibatnya kelompok
mayoritas menilai mereka sebagai eksklusif dan menjaga jarak sosial.
Seterusnya, prasangka antara kedua kelompok akan tumbuh subur.
Tentu saja prasangka bukan monopoli kelompok minoritas semata.
Kelompok mayoritas juga bisa sangat berprasangka. Dalam kasus Indonesia,
prasangka terhadap minoritas etnik Cina cukup besar. Akan tetapi, khusus untuk
prasangka terhadap etnik Cina, penyebabnya jauh lebih kompleks ketimbang sekedar
posisi mayoritas-minoritas. Faktor politik, ekonomi, sosial, dan sejarah turut
menyumbang terhadap tumbuhnya prasangka terhadap mereka. Dalam keseharian kita
seringkali menemui perkataan-perkataan sarkasme berkaitan dengan persepsi
agresi terhadap kelompok etnik lain. Misalnya saat ada seorang anggota etnik
Cina tertuduh sebagai koruptor, dan rumahnya dibakar massa, banyak anggota
etnik lain menerimanya hanya karena korban adalah etnik Cina. Perkataan
“rasain, dasar cina!” kerap kita dengar.
Prasangka terhadap kelompok minoritas setidaknya memiliki dua efek
fundamental, yaitu efek pada tekanan kepribadian individu, serta efek pada
struktur dan proses kelompok yang di bentuk sebagai hasil dari prasangka.
Struktur dan proses kelompok yang terbentuk dalam iklim berprasangka akan
menjadi lebih ekslusif, tertutup, dan sangat berprasangka terhadap kelompok
lain. Keanggotaannya terbatas pada kalangan tertentu yang memiliki kriteria
tertentu saja. Kelompok yang dibentuk oleh mayoritas biasanya mencegah kelompok
minoritas untuk turut bergabung, demikian pula sebaliknya. Biasanya, kelompok
yang ada telah memiliki acuan untuk menerima anggota dari etnik tertentu saja.
Bila kelompok yang terbentuk mengharuskan kerjasama antara kelompok minoritas
dan mayoritas, maka pengawasan dalam kelompok menjadi sangat ketat.
Individu yang terlibat dalam interaksi sosial dengan kelompok
minoritas mengalami tekanan besar dari kelompoknya. Mudah saja kita temukan
orangtua yang melarang anaknya menikah dengan seseorang dari kelompok minoritas.
Sebaliknya, karena prasangka pula seringkali orangtua kelompok minoritas
melarang anaknya menikah dengan seseorang dari kelompok mayoritas. Sebuah
penelitian yang dilakukan oleh Ati (1999) mengenai pernikahan Cina-Jawa
menemukan bahwa sebagian besar dari mereka yang menikah antar etnik (laki-laki
Jawa dengan perempuan Cina dan laki-laki Cina dengan perempuan Jawa) mengaku
tidak mendapatkan dukungan keluarga atau malah minus dalam arti mendapat
kecaman keluarga. Hal demikian menggambarkan bahwa masih ada keengganan untuk
pernikahan antara dua etnik tersebut sebagai cermin adanya prasangka diantara
kedua etnik bersangkutan.
III.
Kebijakan terhadap Etnik Minoritas
Peran pemerintah
terhadap tata kehidupan kelompok etnik minoritas sangat berpengaruh. Kebijakan-kebijakan
terhadap kaum etnik minoritas secara langsung ataupun tidak langsung
mempengaruhi tata pergaulan sosial dalam masyarakat. Beberapa kebijakan yang
mungkin dilakukan terhadap kaum minoritas adalah asimilasi, pluralisme,
perlindungan legal terhadap kelompok etnik minoritas, pengendalian populasi,
penaklukan, dan pemusnahan atau penjinakan. Kebijakan asimilasi dilakukan baik
melalui paksaan ataupun sebagai suatu anjuran. Etnis Cina misalnya, melakukan
asimilasi terhadap etnis lain di Indonesia melalui anjuran dan pemaksaan
sekaligus. Anjuran pengubahan nama cina ke dalam nama Indonesia, penghapusan
berbagai sekolah berbahasa cina, pelarangan media massa berbahasa cina dan
lainnya dilakukan pemerintah orde baru dalam upaya memaksakan terjadinya asimilasi.
Etnik terasing seperti etnik Anak Dalam, etnik Kubu, beberapa etnik di Papua,
dan lainnya diupayakan untuk melakukan asimilasi dengan kehidupan yang lebih
modern. Upaya yang dilakukan diantaranya dengan memukimkan mereka di dekat
penduduk yang telah terbuka dengan dunia luar. Istilah yang sering dialamatkan
untuk itu adalah transmigrasi lokal.
Setelah tahun
1998 baru disadari bahwa kebijakan asimilasi ternyata kurang berhasil.
Karenanya saat ini di Indonesia kebijakan yang dilakukan adalah kebijakan pluralis,
dimana semua etnik minoritas dibiarkan untuk meneruskan tradisinya dan
mempertahankan identitasnya. Semua etnik dibiarkan untuk menunjukkan
eksistensinya dalam kehidupan sosial. Akibat perubahan kebijakan ini cukup
nyata. Pemaksaan pemukiman suku terasing tidak lagi dilakukan. Sekolah-sekolah
dan media berbahasa Cina diijinkan untuk beroperasi, dan berbagai ritual
tradisi Cina bisa diselenggarakan. Bila akhir-akhir ini kita sering melihat
adanya barongsai, tidak lain itu merupakan akibat dari kebijakan pluralis yang
diambil pemerintah Indonesia.
Kebijakan
perlindungan legal terhadap kelompok etnik minoritas dimunculkan sebagai bagian
dari kebijakan pluralis yang diambil pemerintah Indonesia. Bentuknya beragam,
diantaranya mengakui adanya tanah adat yang tidak boleh digunakan pemerintah
untuk tujuan apapun dan kebebasan untuk menjalankan tradisi budaya. Hanya
memang aplikasi dilapangan masih sangat rendah. Terbukti berbagai sengketa
tanah adat jarang yang diselesaikan dengan tuntas. Bahkan masih saja terjadi
pengalihan tanah adat untuk kegunaan industri, pertambangan, perkebunan, dan
lainnya. Tercatat, etnik yang telah menikmati perlindungan legal adalah etnis
Badui di Jawa Barat yang memperoleh hak istimewa atas tanah adat.
Program
transmigrasi yang dilakukan pemerintah secara tidak langsung juga merupakan
kebijakan terhadap kelompok minoritas. Pengalihan penduduk dari pulau jawa ke
pulau-pulau lain dilakukan dalam upaya mengikatkan wilayah-wilayah itu kedalam
negara kesatuan Indonesia. Akan tetapi seringkali proses migrasi itu tidak
berjalan lancar sehingga menimbulkan permasalahan yang parah. Perselisihan yang
paling kerap muncul adalah sengketa tanah, dimana pemerintah ternyata
memukimkan para warga transmigran diatas tanah yang bersengketa, atau meyerobot
tanah ulayat warga etnik masyarakat setempat.
Kebijakan
penaklukan dan pemusnahan atau penjinakan tidak dilakukan pemerintah Indonesia.
Namun agaknya kebijakan terhadap etnik Aceh sedikit banyak mengandung upaya
penaklukan. Dalam upaya mempertahankan wilayah Aceh ke dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia maka dilakukan penaklukan politis terhadap etnis Aceh.
Kebijakan penaklukan akan menyebabkan tumbuhnya prasangka terhadap kelompok
dominan, atau yang dianggap menaklukkan. Sampai saat ini sangat sulit etnis
Jawa masuk ke tanah Aceh karena dianggap sebagai penjajah. Etnis jawa yang
datang ke aceh akan diprasangkai. Meskipun kita bernaung di bawah bendera PBB,
LSM atau lainnya yang bertujuan untuk membantu rakyat Aceh, tetapi apabila kita
memiliki nama jawa maka akan sangat sulit kita diterima di daerah bergolak di
Aceh. “Bila nama akhiranmu ‘To’, sudahlah lupakan keinginan untuk bekerja di
LSM di Aceh, susah diterima masyarakat” demikian ucap seorang kawan asal Aceh
kepada saya suatu kali ketika saya menanyakan peluang untuk bekerja di LSM di
Aceh.
Masyarakat yang
memiliki entitas etnik yang berposisi mayoritas-minoritas memiliki keragaman
persoalan yang lebih besar daripada masyarakat monoetnik. Mereka menghadapi
kemungkinan konflik dan disintegrasi yang lebih besar. Pola hubungan antar
entitas juga beragam. Setidaknya ada empat hal yang biasa dilakukan kelompok
minoritas dalam kaitannya dengan kehidupan sosial bersama kelompok mayoritas,
yaitu:
Pluralistik
Minoritas
berdamai dengan mayoritas dan minoritas yang lain. Hal ini sering sebagai
prekondisi peradaban yang dinamis. Dalam kondisi ini, setiap kelompok etnik
minoritas tidak menyatu diri dengan kelompok mayoritas. Mereka tetap
mempertahankan identitasnya namun dapat hidup berbaur dengan kelompok lain
dengan baik. Kondisi seperti ini merupakan kondisi yang ingin dicapai dalam
kebijakan terhadap etnisitas oleh pemerintah Indonesia. Semua etnik diharapkan
tetap menunjukkan jati dirinya dengan tetap mempertahankan identitas etniknya
namun bisa dan mampu bergaul secara baik dengan etnik mayoritas.
Assimilationist
Kaum minoritas
larut dan meleburkan diri ke dalam kaum mayoritas. Dalam kondisi ini minoritas
etnik melepaskan identitas etniknya dan mengadopsi nilai-nilai dan cara hidup
kelompok mayoritas. Misalnya Etnis Jawa yang ada Jambi, tidak lagi mengakui
identitas etnis jawanya, tetapi memakai identitas Jambi. Demikian juga
cara-cara hidup dan tata nilai yang dianut tidak lagi tata nilai Jawa tetapi
tata nilai melayu.
Secessionist
Kaum minoritas
mencari kemerdekaan politik dan kultural dengan menarik diri dari kehidupan
bersama kaum mayoritas dan minoritas yang lain. Gerakan ini jarang terjadi di
Indonesia, tapi contoh yang bagus adalah etnik Badui di Jawa Barat. Mereka
dengan sengaja memisahkan diri dari kehidupan sosial bersama kaum mayoritas dan
minoritas lainnya. Mereka tetap memilih untuk tinggal di wilayah yang
terisolasi agar tetap dapat melanjutkan tradisi leluhur yang dimilikinya.
Dengan jelas mereka mencari kemerdekaan kultural. Adapun kemerdekaan politis
agaknya sedikit banyak telah mereka dapatkan pula dimana tidak ada
tangan-tangan birokrat sampai di kampung mereka. Keputusan mereka untuk tidak
memilih pada pemilu 2004 juga merupakan salah satu bentuk kemerdekaan politis.
Militant
Kaum minoritas
melakukan perlawanan terhadap kaum mayoritas dan minoritas lainnya. Hal ini
masih sering kita dengar di Indonesia sampai sekarang. Berbagai pemberontakan
atas nama etnis terus berlangsung dari dulu sampai sekarang. Misalnya saja
Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan Republik Maluku
Selatan (RMS) dimana masing-masing mengatasnamakan etnis sebagai landasan
perjuangan.
B. Kebijakan dan pelayanan public
Kebijakan publik adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi
orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh
pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan
publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat
dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk
bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan
dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi
pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam Negara modern adalah pelayanan
publik, yang merupakan segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang
maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan
oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang
banyak Dalam pelaksanaannya, kebijakan publik ini harus diturunkan dalam
serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku internal
dalam birokrasi. Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya
suatu standar pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa pelayanan
yang menjadi haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa persyaratannnya, juga
bagaimana bentuk layanan itu. Untuk mewujudkan keinginan tersebut dan
menjadikan kebijakan tersebut efektif, maka diperlukan sedikitnya tiga hal:
1.
Adanya perangkat hukum berupa peraturan perundang-undangan sehingga dapat
diketahui publik apa yang telah diputuskan;
2.
Kebijakan ini harus jelas struktur pelaksana dan pembiayaannya; dan
3.
Adanya kontrol publik, yakni mekanisme yang memungkinkan public mengetahui
apakah kebijakan ini dalam pelaksanaannya mengalami penyimpangan atau tidak Dalam
masyarakat otoriter kebijakan dan pelayanan publik seringkali hanya berdasarkan
keinginan penguasa semata. Sehingga penjabaran tiga hal di atas tidak berjalan.
Tetapi dalam masyarakat demokratis, yang kerap menjadi persoalan adalah bagaimana
menyerap opini publik dan membangun suatu kebijakan yang mendapat dukungan
publik.
Kemampuan
para pemimpin politik berkomunikasi dengan masyarakat guna menampung keinginan
mereka adalah penting. Tetapi sama pentingnya adalah kemampuan para pemimpin
untuk menjelaskan pada masyarakat kenapa suatu keinginan tidak bisa dipenuhi. Adalah
naif untuk mengharapkan bahwa ada pemerintahan yang bisa memuaskan seluruh
masyarakat setiap saat. Namun, adalah otoriter suatu pemerintahan yang tidak memperhatikan
dengan sungguh-sungguh aspirasi dan berusaha mengkomunikasikan kebijakan yang
berjalan maupun yang akan dijalankannya.
Dari berbagai kepustakaan dapat diungkapkan
bahwa kebijakan publik dalam kepustakaan Internasional disebut sebagai public
policy, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati
dan berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi
sesuai dengan bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan
masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi.
Aturan atau peraturan tersebut secara
sederhana kita pahami sebagai kebijakan publik, jadi kebijakan publik ini dapat
kita artikan suatu hukum. Akan tetapi tidak hanya sekedar hukum namun kita
harus memahaminya secara utuh dan benar. Ketika suatu isu yang menyangkut
kepentingan bersama dipandang perlu untuk diatur maka formulasi isu tersebut
menjadi kebijakan publik yang harus dilakukan dan disusun serta disepakati oleh
para pejabat yang berwenang. Ketika kebijakan publik tersebut ditetapkan
menjadi suatu kebijakan publik; apakah menjadi Undang-Undang, apakah menjadi
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden termasuk Peraturan Daerah maka
kebijakan publik tersebut berubah menjadi hukum yang harus ditaati.
Sementara itu pakar kebijakan publik
mendefinisikan bahwa kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan
atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan
dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang
holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya
dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan,
walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah
letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan (Thomas
Dye, 1992; 2-4).
Untuk memahami kedudukan dan peran yang
strategis dari pemerintah sebagai public actor, terkait dengan kebijakan publik
maka diperlukan pemahaman bahwa untuk mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan
yang berorientasi kepada kepentingan rakyat. Seorang pakar mengatakan:
(Aminullah dalam Muhammadi, 2001: 371 – 372):
bahwa kebijakan adalah suatu upaya atau
tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang diinginkan, upaya dan
tindakan dimaksud bersifat strategis yaitu berjangka panjang dan menyeluruh.
Demikian pula berkaitan dengan kata kebijakan
ada yang mengatakan: (Ndraha 2003: 492-499)
bahwa kata kebijakan berasal dari terjemahan
kata policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan terbaik dalam batas-batas
kompetensi actor dan lembaga yang bersangkutan dan secara formal mengikat.
Meski demikian kata kebijakan yang berasal
dari policy dianggap merupakan konsep yang relatif (Michael Hill, 1993: 8):
The concept of policy has a particular status
in the rational model as the relatively durable element against which other
premises and actions are supposed to be tested for consistency.
Dengan demikian yang dimaksud kebijakan dalam
Kybernology dan adalah sistem nilai kebijakan dan kebijaksanaan yang lahir dari
kearifan aktor atau lembaga yang bersangkutan. Selanjutnya kebijakan setelah
melalui analisis yang mendalam dirumuskan dengan tepat menjadi suatu produk
kebijakan. Dalam merumuskan kebijakan Thomas R. Dye merumuskan model kebijakan antara lain menjadi: model
kelembagaan, model elit, model kelompok, model rasional, model inkremental,
model teori permainan, dan model pilihan publik, dan model sistem.
Selanjutnya tercatat tiga model yang diusulkan
Thomas R. Dye, yaitu: model pengamatan terpadu, model demokratis, dan model
strategis. Terkait dengan organisasi, kebijakan menurut George R. Terry dalam
bukunya Principles of Management adalah suatu pedoman yang menyeluruh, baik
tulisan maupun lisan yang memberikan suatu batas umum dan arah sasaran tindakan
yang akan dilakukan pemimpin (Terry, 1964:278).
Kebijakan secara umum menurut Said Zainal
Abidin (Said Zainal Abidin,2004:31-33) dapat dibedakan dalam tiga tingkatan:
- Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan.
- Kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan suatu undang-undang.
- Kebijakan teknis, kebijakan operasional yang berada di bawah kebijakan pelaksanaan.
Namun demikian berdasarkan perspektif sejarah,
maka aktivitas kebijakan dalam tataran ilmiah yang disebut analisis kebijakan,
memang berupaya mensinkronkan antara pengetahuan dan tindakan. Dikatakan oleh
William N. Dunn (William N. Dunn, 2003: 89)
Analisis Kebijakan (Policy Analysis) dalam
arti historis yang paling luas merupakan suatu pendekatan terhadap pemecahan
masalah sosial dimulai pada satu tonggak sejarah ketika pengetahuan secara
sadar digali untuk dimungkinkan dilakukannya pengujian secara eksplisit dan
reflektif kemungkinan menghubungkan pengetahuan dan tindakan.
Setelah memaparkan makna kebijakan, maka
secara sederhana kebijakan publik digambarkan oleh Bill Jenkins didalam buku
The Policy Process sebagai Kebijakan publik adalah suatu keputusan berdasarkan
hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan
mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu. Selanjutnya Bill
Jenkins mendefinisikan kebijakan publik sebagai: (Michael Hill, 1993: 34)
A set of interrelated decisions taken by a
political actor or group of actors concerning the selection of goals and the
means of achieving them within a specified situation where these decisions
should, in principle, be within the power of these actors to achieve.
Dengan demikian kebijakan publik sangat
berkait dengan administasi negara ketika public actor mengkoordinasi seluruh
kegiatan berkaitan dengan tugas dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan
masyarakat melalui berbagai kebijakan publik/umum untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dan negara. Untuk itu diperlukan suatu administrasi yang dikenal dengan
“administrasi negara.” Menurut Nigro dan Nigro dalam buku M. Irfan Islamy
“Prinsip-prinsip Kebijakan Negara (Islamy, 2001:1), administrasi negara
mempunyai peranan penting dalam merumuskan kebijakan negara dan ini merupakan
bagian dari proses politik. Administrasi negara dalam mencapai tujuan dengan
membuat program dan melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan dalam
bentuk kebijakan. Oleh karena itu kebijakan dalam pandangan Lasswell dan Kaplan
yang dikutip oleh Said Zainal Abidin (Abidin, 2004: 21) adalah sarana untuk
mencapai tujuan atau sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan
tujuan, nilai, dan praktik.
Terkait dengan kebijakan publik, menurut
Thomas R. Dye penulis buku “Understanding Public Policy, yang dikutip oleh
Riant Nugroho D (Riant, 2004:3)
Kebijakan publik adalah segala sesuatu yang
dikerjakan pemerintah, mengapa mereka melakukan, dan hasil yang membuat sebuah
kehidupan bersama tampil.
Sedangkan menurut Said Zainal Abidin, alumni
University of Pittsburgh, Pennsylvania, US, (Said Zainal Abidin,2004: 23)
kebijakan publik biasanya tidak bersifat
spesifik dan sempit, tetapi luas dan berada pada strata strategis. Sebab itu
kebijakan publik berfungsi sebagai pedoman umum untuk kebijakan dan
keputusan-keputusan khusus di bawahnya.
Dalam Kybernology dan dalam konsep kebijakan pemerintahan
kebijakan publik merupakan suatu sistem nilai yang lahir dari kearifan aktor
atau lembaga yang bersangkutan dapatdi gambarkan sebagai berikut:
Sistem Nilai Kearifan

Selanjutnya kebijakan publik tersebut setelah
melalui analisa yang mendalam dan dirumuskan dengan tepat menjadi suatu produk
kebijakan publik. Dalam merumuskan kebijakan publik Thomas R. Dye merumuskan
model kebijakan yaitu:
- Model Kelembagaan;
- Model Elit;
- Model Kelompok;
- Model Rasional;
- Model Inkremental;
- Model Teori Permainan;
- Model Pilihan Publik;
- Model Sistem
Selain itu ada tiga model yang diusulkan
Thomas R. Dye, yaitu:
- Model Pengamatan Terpadu;
- Model Demokratis;
- Model Strategis
Di sisi lain kebijakan publik sangat berkait
dengan administasi negara ketika public actor mengkoordinasi seluruh kegiatan
berkaitan dengan tugas dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat
melalui berbagai kebijakan publik/umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan
negara. Untuk itu diperlukan suatu administrasi yang dikenal dengan
“administrasi negara.” Kebutuhan masyarakat tidak seluruhnya dapat dipenuhi
oleh individu atau kelompoknya melainkan diperlukan keterlibatan pihak lain
yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri. Pihak lain inilah yang kemudian
disebut dengan administrasi negara.
Proses dilakukan organisasi atau perorangan
yang bertindak dalam kedudukannya sebagai pejabat yang berkaitan dengan
penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Administrasi negara dalam mencapai tujuan
dengan membuat program dan melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan
dalam bentuk kebijakan. Kebijakan menurut Lasswell dan Kaplan yang dikutip oleh
Said Zainal Abidin (Abidin, 2004: 21) adalah sarana untuk mencapai tujuan,
menyebutkan kebijakan sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan
tujuan, nilai, dan praktik. Pendapat lain tentang kebijakan menurut Heinz Eulau
dan Kenneth Prewit adalah suatu keputusan yang menuntut adanya perilaku yang
konsisten dan pengulangan bagi pembuat dan pelaksana kebijakan.
Terkait dengan kebijakan publik, menurut
Thomas R. Dye penulis buku “Understanding Public Policy, yang dikutip oleh
Riant Nugroho D (Riant, 2004:3) Kebijakan publik adalah segala sesuatu yang
dikerjakan pemerintah, mengapa mereka melakukan, dan hasil yang membuat sebuah
kehidupan bersama tampil.
Sedangkan menurut Said Zainal Abidin, alumni
University of Pittsburgh, Pennsylvania, US, (Said Zainal Abidin,2004: 23)
kebijakan publik adalah biasanya tidak
bersifat spesifik dan sempit, tetapi luas dan berada pada strata strategis.
Sebab itu kebijakan publik berfungsi sebagai pedoman umum untuk kebijakan dan
keputusan-keputusan khusus di bawahnya.
Kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah
bertujuan untuk mengatur kehidupan bersama untuk mencapai visi dan misi yang
telah disepakati. Hal ini seperti tergambar dalam gambar berikut:
ð Kebijakan Publik

Dari gambar di atas dapat simpulkan bahwa
kebijakan publik sebagai manajemen pencapaian tujuan yang dapat diukur. Namun
menurut Riant Nugroho D., bukan berarti kebijakan publik mudah dibuat, mudah
dilaksanakan, dan mudah dikendalikan, karena kebijakan publik menyangkut
politik (Nugroho, 2004:52).
Kebijakan publik dalam praktik ketatanegaraan
dan kepemerintahan pada dasarnya terbagi dalam tiga prinsip yaitu: pertama,
dalam konteks bagaimana merumuskan kebijakan publik (Formulasi kebijakan); kedua,
bagaimana kebijakan publik tersebut diimplementasikan dan ketiga,
bagaimana kebijakan publik tersebut dievaluasi (Nugroho 2004,100-105)
Dalam konteks formulasi, maka berbagai isu
yang banyak beredar didalam masyarakat tidak semua dapat masuk agenda
pemerintah untuk diproses menjadi kebijakan. Isu yang masuk dalam agenda
kebijakan biasanya memiliki latar belakang yang kuat berhubungan dengan
analisis kebijakan dan terkait dengan enam pertimbangan sebagai berikut:
Namun dari semua isu tersebut di atas menurut
Said Zainal Abidin (Said Zainal Abidin, 2004: 56-59) tidak semua mempunyai
prioritas yang sama untuk diproses. Ini ditentukan oleh suatu proses
penyaringan melalui serangkaian kriteria. Berikut ini kriteria yang dapat
digunakan dalam menentukan salah satu di antara berbagai kebijakan:
- Efektifitas – mengukur suatu alternatif sasaran yang dicapai dengan suatu alternatif kebijakan dapat menghasilkan tujuan akhir yang diinginkan.
- Efisien – dana yang digunakan harus sesuai dengan tujuan yang dicapai.
- Cukup – suatu kebijakan dapat mencapai hasil yang diharapkan dengan sumberdaya yang ada.
- Adil
- Terjawab – kebijakan dibuat agar dapat memenuhi kebutuhan sesuatu golongan atau suatu masalah tertentu dalam masyarakat.
Aktivitas analisis didalam kebijakan publik
pada dasarnya terbuka terhadap peran serta disiplin ilmu lain. Oleh karena itu
didalam kebijakan publik akan terlihat suatu gambaran bersintesanya berbagai
disiplin ilmu dalam satu paket kebersamaan. Berdasarkan pendekatan kebijakan
publik, maka akan terintegrasi antara kenyataan praktis dan pandangan teoritis
secara bersama-sama. Dalam kesempatan ini Ripley menyatakan (Randal B. Ripley,
1985: 31)
Didalam proses kebijakan telah termasuk
didalamnya berbagai aktivitas praktis dan intelektual yang berjalan secara
bersama-sama.
Pada praktik kebijakan publik antara lain
mengembangkan mekanisme jaringan aktor (actor networks). Melalui mekanisme
jaringan aktor telah tercipta jalur-jalur yang bersifat informal (second
track), yang ternyata cukup bermakna dalam mengatasi persoalan-persoalan yang
sukar untuk dipecahkan. Mark Considine memberi batasan jaringan aktor sebagai:
(Mark Considine, 1994: 103)
Keterhubungan secara tidak resmi dan semi
resmi antara individu-individu dan kelompok-kelompok di dalam suatu sistem
kebijakan.
Terdapat 3 (tiga) rangkaian kesatuan penting
didalam analisis kebijakan publik yang perlu dipahami, yaitu formulasi
kebijakan (policy formulation), implementasi kebijakan (policy
implementation) dan evaluasi kebijakan (policy evaluation). Didalam
kesempatan ini dibahas lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan, karena
memiliki relevansi dengan tema kajian.
Diposkan oleh Putra Goes.
Tahap-tahap kebijakan publik menurut
William Dunn. adalah sebagai berikut:
1.
Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase dan
proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses
inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas
dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status
sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu
tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu
lain.
Dalam agenda setting juga sangat
penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda
pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah
kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi
silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau
akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan
tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau
fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun
penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi
suatu agenda kebijakan.
Ada beberapa Kriteria isu yang bisa
dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach,
1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya:
1. telah mencapai titik kritis tertentu à jika diabaikan, akan
menjadi ancaman yang serius;
2. telah mencapai tingkat partikularitas tertentu à berdampak
dramatis;
3. menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat
manusia) dan mendapat dukungan media massa;
4. menjangkau dampak yang amat luas ;
5. mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam
masyarakat ;
6. menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan,
tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
Karakteristik : Para pejabat yang
dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah
tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
Ilustrasi : Legislator negara dan kosponsornya
menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi
Kesehatan dan Kesejahteraan untuk dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti
di komite dan tidak terpilih.
Penyusunan agenda kebijakan seyogianya
dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan
stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi,
dan keterlibatan stakeholder.
2.Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah
tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik.
Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan
kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk
dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing
slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk
memecahkan masalah.
4.
Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
5.
Tujuan legitimasi adalah untuk
memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi
dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan
mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang
sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap
baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota
mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi
simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk
mendukung pemerintah.
4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut
estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan
dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional.
Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja,
melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi
kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan,
program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan,
implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
II.
Dampak Kebijakan Publik.
Dampak
kebijakan adalah keseluruhan efek yang ditimbulkan oleh suatu kebijakan dalam
kondisi kehidupan nyata (Dye, 1981: 367). Menurut Dye (1981: 367) dan Anderson
(1984: 138), semua bentuk manfaat dan biaya kebijakan, baik yang langsung
maupun yang akan datang, harus diukur dalam bentuk efek simbolis atau efek
nyata yang ditimbulkan. Output kebijakan adalah berbagai hal yang dilakukan
oleh pemerintah. Misalnya, pembangunan dan rehabilitasi jalan raya, pembayaran
tunjangan kesejahteraan atau tunjangan profesi, penangkapan terhadap pelaku
tindak kriminal, atau penyelenggaraan sekolah umum. Ukuran yang digunakan
adalah pengeluaran “perkapita” untuk jalan raya, kesejahteraan, penanganan
kriminal per 100.000 penduduk, persiswa sekolah umum, dan sebagainya (Anderson,
1984: 136). Kegiatan tersebut diukur dengan standar tertentu. Angka yang
terlihat hanya memberikan sedikit informasi mengenai outcome atau dampak
kebijakan publik, karena untuk menentukan outcome kebijakan publik perlu
diperhatian perubahan yang terjadi dalam lingkungan atau sistem politik yang
disebabkan oleh aksi politik. Pengetahuan mengenai jumlah dana perkapita yang
digunakan untuk siswa dalam sistem persekolahan atau untuk kasus lainnya, tidak
dapat memberikan informasi mengenai efek persekolahan terhadap kemampuan
kognitif, afektif, dan psikomotik siswa.
Menurut sebagian pakar, seperti Dye (1981: 366) dan Anderson (1984:
136-139), terdapat sejumlah dampak (manfaat) kebijakan yang perlu diperhatikan
di dalam evaluasi kebijakan, yakni:
(1)
Dampak
kebijakan terhadap situasi atau kelompok target. Obyek yang dimaksud sebagai
sasaran kebijakan harus jelas, misalnya orang miskin, pengusaha kecil, anak
sekolah yang tidak beruntung, atau siapa saja yang menjadi sasaran. Efek yang
dituju oleh kebijakan juga harus ditentukan. Jika berbagai kombinasi sasaran
tersebut dijadikan fokus maka analisisnya menjadi lebih rumit karena prioritas
harus diberikan kepada berbagai efek yang dimaksud. Lebih daripada itu, perlu
dipahami bahwa suatu suatu kebijakan kemungkinan akan membawa konsekuensi yang
diinginkan atau tidak diinginkan.
Faktanya:
implikasi kebijakan pengetasan kemiskinan (Inpres Desa Tertinggal/IDT, Program
Pengembangan Kecamatan/PPK) dengan sasaran orang miskin di berbagai wilayah
Indonesia merupakan salah satu bukti nyata. Implikasi kebijakannya terlihat
misalnya melalui keberhasilan program tersebut dalam mengembangkan kegiatan
ekonomi produktif masyarakat miskin, kemudahan akses masyarakat memperoleh
pinjaman (modal bergulir), akses ke pasar, termasuk kemudahan akses memperoleh
pelayanan publik dan adanya peningkatan kualitas hidup masyarakat paska-program
dilaksanakan. Kualitas hidup masyarakat dapat dilihat dari fasilitas sosial,
prasarana dan sarana, pendidikan, faktor lingkungan, perwakilan (hak) politik,
dan kebutuhan lainnya.
(2)
Dampak
kebijakan terhadap situasi atau kelompok lain selain situasi atau kelompok
target. Hal ini disebut efek eksternalitas atau spillover, karena
sejumlah outcome kebijakan publik sangat berarti dipahami dengan istilah
eksternalitas. Faktanya ialah kebijakan IDT dan PPK sebagai contoh telah
melibatkan (langsung dan tidak langsung) berbagai pihak, termasuk pemerintah,
pengusaha, aparat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, guru dan penyuluh
kesehatan, kontraktor, dll.
(3)
Dampak
kebijakan terhadap kondisi sekarang dan kondisi masa depan. Faktanya ialah
dampak kebijakan IDT dan PPK misalnya, telah menguatkan fondasi ekonomi
kerakyatan dan kemandirian masyarakat miskin khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Bahkan dapat dikatakan bahwa dampak positif kebijakan tersebut
meneguhkan keinginan masyarakat dalam merespons gagasan otonomi daerah yang
baru dimulai pelaksanaanya sejak tahun 1999 (UU Nonor 22 dan UU Nomor 25, yang
kemudian diganti dengan UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33
tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah).
(4)
Biaya langsung
kebijakan, dalam bentuk sumber daya dan dana (uang) yang telah digunakan dalam
program. Faktanya ialah berbagai lembaga penyandang dana telah merealisasikan
programnya. Hal ini logis dan sejalan dengan program pengentasan kemiskinan
yang dibiayai oleh berbagai pihak, termasuk Bank Dunia, United Nations
Development Program (UNDP), pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.
(5)
Biaya tidak
langsung kebijakan, yang mencakup kehilangan peluang melakukan
kegiatan-kegiatan lain. Biaya tersebut sering tidak diperhitungkan dalam
melakukan evaluasi kebijakan, karena sebagian tidak dapat dikuantifikasi.
Faktanya ialah tidak bisa dipungkiri bahwa program yang dijalankan akan
melibatkan berbagai pihak yang dengan keterlibatannya menghalangi melakukan
kegiatan lain, misalnya anak dan anggota keluarga dari masyarakat miskin yang
dulunya turut membantu kegiatan orang tua, harus berada di bangku sekolah untuk
belajar pada jam tertentu. Hal ini berarti kesempatan membantu orang tuanya
bekerja menjadi hilang atau berkurang.
(6)
Tentu saja,
juga sulit mengukur manfaat tidak langsung dari kebijakan terhadap komunitas
yang dituju oleh suatu program kebijakan. Faktanya, hal ini sesungguhnya dapat
dilihat dari dampak simbolis kebijakan, misalnya di bidang pendidikan terlihat
dari perubahan sikap dan perilaku warga masyarakat untuk menjadi sadar akan
arti penting pendidikan atau di bidang kesehatan melalui sikap dan perilaku
terdidik atau cerdas dan perilaku sehat yang ditunjukkan.
Secara teoritis, “dampak kebijakan” tidak sama
dengan “output kebijakan.” Oleh karena itu, menurut Dye (1981: 368), penting
untuk tidak mengukur manfaat dalam bentuk aktivitas pemerintah semata. Hal ini
perlu dicermati karena yang seringkali terlihat adalah pengukuran aktivitas
pemerintah – mengukur output kebijakan. Dalam menjelaskan determinan kebijakan
publik, ukuran output kebijakan publik sangat penting diperhatikan. Namun,
dalam menilai dampak kebijakan publik, perlu ditemukan identitas perubahan
dalam lingkungan yang terkait dengan upaya mengukur aktivitas pemerintah
tersebut.
III.
Kebijakan dan Program Publik
Administrasi Publik pada pemerintahan, pusat, daerah dan lokal
merupakan lembaga yang merumuskan, melaksanakan dan mereformulasi kebijakan dan
program untuk menyalurkan sumber-sumber pemerintah dan pribadi kepada
kelompok-kelompok masyarakat. Dalam praktek seringkali kebijakan dan program
pemerintah tersebut tidak menyebarkan manfaat dan biaya-biaya secara merata,
atau daalam bahasa Esman7, kebijakan dan program publik selalu cenderung
menciptakan “gainers” dan “losers”. Pada masyarakat multietnis, fihak yang
beruntung dan yang dirugikan tersebut selalu diidentifikasikan, baik sebagai
kenyataan mau pun dipersepsikan, dengan kelompok etnis terrtentu. Misalnya,
cukup besar jumlah masyarakat pribumi yang mempersepsikan bahwa kebijakan
pembangunan ekonomi Orde Baru telah lebih menguntungkan Etnis Tionghoa yang
akhirnya menjadi pemicu amuk massal pada 13-15 Mei yang lalu. Persepsi
masyarakat Dayak bahwa Etnis Madura lebih mendapatkan keuntungan dari kebijakan
dan program pembangunan di Kalimantan Barat telah menjadi pemicu kerusuhan
antar etnis di Sanggau Ledo, Kalimantan Barat.
Walaupun peraturan, kebijakan, dan program secara formal selalu
obyektif dan tidak memihak, dalam pelaksanaanya seringkali terjadi deviasi dan
penyelewengan oleh para pelaksana dengan memberikan preferensi lebih kepada
suatu kelompok etnis tertentu. Preferensi lebih tersebut menyentuh tidak saja
bidang-bidang yang bernilai tinggi seperti kontrak pemerintah, akses pada
tanah, kredit, izin usaha dan devisa, serta berbagai pelayanan publik seperti
pendidikan, perumahan, pelayanan listrik, telefon dan jaringan air bersih, dan
fasilitas rekreaasi.Di banyak negara, bantuan luar negeri untuk pembangunan
ekonomi seringkali diplintir dan digunakan untuk tujuan yang berbeda dengan
tujuan semula. Saya kira di Indonesia pun pemlintiran seperti itu juga terjadi.
Seorang pejabat di Bappenas, misalnya, memperkirakan bahwa selama 30 tahun
Pemerintahan Orde Baru, dana yang dikeluarkan Pemerintah untuk pembaangunan
ekonmi berjumlah sekitar Rp. 300 trilyun, dan dari jumlah tersebut yang
dialokasikan untuk pengembangan pengembangan UKM hanya sekitar 5-6 persen. Sebagian
besar alokasi dana, yang 95 persen, ternyata dinikmati oleh lelbih kurang 200
pengusaha besar yang didominasi oleh kelompok etnis Tionghoa atau orang-orang
yang mempunyai hubungan kuat dengan penguasa Orde Baru.
Para ekonom neo-klasik dan ahli politik liberal secara salah
beranggapan bahwa marketisasi dari transaksi ekonomi yang disertai dengan
penciutan peranan pemerintah akan mampu mengurangi pengaruh dari AP terhadap
ketidak adilan semacam itu, dan akan mampu menciptakan distribusi semua sumber
dengan lebih adil, merata dan jujur. Harapan tersebut tentunya terlalu naif,
dan kita sebagai bangsa telah merasakan betapa pahit akibat dari kenaifan
tersebut.
Berbagai fungsi pemerintah akan selalu dipertahankan, termasuk
kontrak pemerintah, pemungutan pajak, pertahanan, pembangunan infrastruktur,
pendidikan, kepolisian, penyediaan dan regulasi pelayanan kota termasuk
pelayanan kesehatan, keselamatan, lingkungan, keselamatan kerja, standardisasi
tenaga kerja, perbankan dan asuransi. Semuanya itu merupakan alokasi sumber dan
aplikasi sanksi formal secara tidak merata dan tidak adil kepada
kelompok-kelompok etnis di masyarakat. Pada kondisi dimana mobilisasi etnis
dilakukan secara kompetitif, kelompok etnis yang mendominasi birokrasi
pemerintah akan melakukan upaya-upaya untuk lebih “menguntungkan” kelompoknya,
walaupun peraturan dan alokasi melalui pasar secara formal telah dimanfaatkan
untuk memuaskan para donor luar negeri. Tetapi bisa saaja yang sebaliknya
terjadi. Di Indonesia, misalnya, kelompok etnis minoritas mampu menguasai 76
persen ekonomi nasional diluar BUMN, kira-kira 54 persen GDP Indonesia, melalui
kerjasama dan kolusi dengan para penguasa pada waktu itu. Ketimpangan ini perlu
diatasi dengan kebijakan dan program Pemerintah tanpa merugikan kelompok etnis
minoritas. Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan dan ketenangan berusaha
secara adil, tetapi kelompok etnis tersebut harus rela dan dapat menerima
affirmative actions Pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup berbagai kelompok
etnis pribumi.
Kenyataan
ini menunjukkan bahwa para ahli AP tidak boleh lagi membatasi perhatiannya
hanya pada teknologi manajerial yang bertujuan untuk meninngkatkan efisiensi
instrumental, atau hanya pada fungsi-fungsi staf dari pemerintahan seperti
manajemen personalia atau pengganggaran. Fokus utama AP seharusnya adalah
formulasi dan implementasi kebijakan dan program untuk mengendalikan perilaku
masyarakat dan menyedialan pelayanan kepada kelompok masyarakat yang
melaksanakan pembangunan nasional. Dikotomi administrasi dan politik yang
beranggapan bahwa AP adalah pelaksana yang bebas politik sudah lama
ditinggalkan dan hanya sekedar mitos. Sebagian besar kebijakan operasional
untuk menyalurkan berbagai pelayanan dan sumber Pemerintah dalam kenyataannya
dirumuskan oleh para pejabat senior di birokrasi pemerintah. Para pejabat
pemerintah juga amat terlibat dalam penerapan kebijakan dan program tersebut.
BAB II
HASIL WAWANCARA 1
Nama : JAINAL
EFENDI SP.MSi
Jabatan :
SEKRETARIS INSPEKTORAT
Instansi : INSPETORAT
KABUPATEN KERINCI
PERTANYAAN.
Pendapat Bapak
tentang Pengaruh Etnik Local Terhadap Pelaksanaan Fungsi Pemerintahan dan
Kebijakan Publik?
ð Pelaksanaan
pemerintahan dan kebijakan public memang tidak terlepas dari peran etnik lokal
meskipun banyak etnik yang ada di kerinci ini, namun disamping itu etnik lain
jga ikut berperan walaupun tidak sebesar peran etnik lokal.
Pertanyaan
Tambahan.
1. Menurut bapak di
Kerinci ini ada berapa etnik yang tergabung dalam fungsi pemerintahan????
=>
Etnik dikerinci sangat banyak bahkan kami rasa seluruh etnik yang ada di
Indonesia ini berada di tanah kerinci,namun itu semua tidaklah sebanyak etnik
kerinci itu sendiri. Kita mengetahui bahwa kerinci adalah negeri lama semejak
nenek moyang kita sendiri. Jadi kerinci mempunyai tersendiri.
Selain dari etnik kerinci ada etnik minang,
etnik batak,ada etnik jawa, meleyu Palembang, Sulawesi dll.
2. Kita menetahui
ada beberapa etnik yang ada di kerinci, seperti etnik Lokal, Minang, Jawa,
batak, dan lain-lain.
Jadi yan ingin
saya tanyakan Etnik apa yang sangat berperan atau lebih dominan dalam fungsi
pemerintahan kerinci?
=>Etnik kerinci! Sehubungan kerinci
adalah negeri yang punya ciri khas dengan masyarakat
sendiri maka orang kerinci lebih
mendominan dalam hal pelaksanaan pemerintahan
3. Kenapa antar
etnik tidak selalu selaras (Akur) dalam hal memandang satu masalah, Contoh :
mengapa etnik kerinci kurang sejalan dengan etnik minang, meskipun dalam
keseharian Nampak noermal???
ð Semuanya itu
hanyalah hubungan komonikasi karena kerinci mempunyai adat dan bahasa sendiri .
minang juga sama hal dengan kerinci. akan tetapi pemerintah maupun pihak
Legislatip berusaha mempersatukan jurang pemisah dengan melalui pemilihan umum
misalnya. contoh lain salah satu dari wakil wali kota sei penuh adalah putra
yang berasal dari minang.
HASIL WAWANCARA 2
Nama : YUNARDI
Jabatan : KASI
PENGAWASAN BIDAN PEMBANGUNAN
Instansi :
INSPETORAT KABUPATEN KERINCI
PERTANYAAN.
Pendapat Bapak
tentang pengaruh etnik local terhadap pelaksanaan fungsi pemerintahan dan
kebijakan public?
=>jelas
etnik kerinci sangatlah berperan
meskipun tidak lepas dari peran serta dari etnik lain .
Pertanyaan
Tambahan.
1. Kita mengetahui
ada beberapa etnik yang ada di kerinci, seperti etnik Lokal, Minang, Jawa, batak,
dan lain-lain.
Jadi yan ingin
saya tanyakan Etnik apa yang sangat berperan atau lebih dominan dalam fungsi
pemerintahan kerinci?
ð saya kira hampir
80% orang orang kerinci yang mengambil pungsi dari pemerintahan
2. Seberapa besar
penaruh etnik local dalam hal pelaksanaan pemerintahan dan kebijakan public ???
ð Pengaruh etnik
lokal sudah kita ketahui namun itu semua
sebagaimana yang saya sebutkan tadi kita tidak bisa lepas dari peran
teman teman etnik lain sebab kerinci mempunyai satu pandangan; kamudik sarantak
satang kehile serungkuh dayung ,tagak samo tinggi duduk samo randah
HASIL WAWANCARA 3
Nama :
YOSRIZAAL A.Md
Jabatan : AUDITOR
Instansi : :
INSPETORAT KABUPATEN KERINCI
PERTANYAAN.
Pendapat Bapak
tentang pengaruh etnik local terhadap pelaksanaan fungsi pemerintahan dan
kebijakan public?
=>Sebenarnya lokal
maupun pendatang sama sama berperan hanya karena yang dinamakan orang daerah
tentu sangat mengetahui potensi daerah sendiri sehingga kita harus mencari
orang yang tau akan kebutuhan
Pertanyaan Tambahan.
1. Apa
fungsi pemerintahan dalam pengambilan kebijakan agar etnik local selalu
berperan dalam pembangunan??
=>pemerintah selalu mengadakan pendekatan
pendekatan terhadap masyarakat agar mengetahui pungsi pemerintah, pemberdayaan
masyarakat contoh; melalui sosialisasi, pertemuan sehingga masyarakat bisa
berperan dalam pembangunan dan bisa bekerja sendiri yang di pasilitasi oleh
pemerintah misalnya; dalam pelaksanaan PNPM
2. Kita menetahui
ada beberapa etnik yang ada di kerinci, seperti etnik Lokal, Minang, Jawa,
batak, dan lain-lain.
Jadi yan ingin
saya tanyakan Etnik apa yang sangat berperan atau lebih dominan dalam fungsi
pemerintahan kerinci?
ð Sama yang saya ceritakan tadi…
Bahwa
etnik lokal maupun di luar etnik lokal semuanya berperan aktif.
HASIL WAWANCARA 4
Nama : ESA NOFA
. SE
Jabatan : STAF
PENGAWASAN BIDANG PEMERINTAH
Instansi : INSPETORAT KABUPATEN KERINCI
PERTANYAAN.
Pendapat Bapak
tentang pengaruh etnik local terhadap pelaksanaan fungsi pemerintahan dan
kebijakan public?
=>saya
orang minang! tetapi saya tidak
merasakan ada pengecualian dalam hal pelaksanaan pungsi saya dalm keseharian
akan tetapi saya rasa ada sedikit perbedaan porsi dan tanggung jawab yang di
bebankan kepada saya itu tidak jadi masalah….
Pertanyaan
Tambahan.
1. Kita menetahui
ada beberapa etnik yang ada di kerinci, seperti etnik Lokal, Minang, Jawa,
batak, dan lain-lain.
Jadi yan ingin
saya tanyakan Etnik apa yang sangat berperan atau lebih dominan dalam fungsi
pemerintahan kerinci?
=>yaaa tadi, tidak
masalah maksudnya adalah; kita sebagai yang bukan etnik kerinci seharus
mengambil bagian dalam kebijakan atau pungsi, yang penting menyampaikan bahwa
kita juga ingin membangun kerinci
2. Bagaimanakah pandangan bapak terhadap keragaman dan kemajemukan etnik
yang tergabung dalam fungsi pemerintahan
yang ada di kerinci terutama di sungai penuh ini?
ð seluruh
masyarakat kerinci umumnya seperti kerinci,minang,jawa,melayu Palembang
batak
atau teman kita cina tidak memandang negeri ini adalah tempat sementara( tanah
perantauan) begitu juga kita kita rangkul semuanya
HASIL WAWANCARA 5
Nama : JULFAHMI
Jabatan : AUDITOR
Instansi :
INSPETORAT KABUPATEN KERINCI
PERTANYAAN.
Pendapat Bapak
tentang pengaruh etnik local terhadap pelaksanaan fungsi pemerintahan dan
kebijakan public?
ð Tidak berpengaruh
maksud saya adalah etnik lokal tidak memberi reaksi kepada etnik lain jikalau
etnik lain tergabung dalam pengambil kebijakan dan pemerintahan sepanjang itu
kepentingan masyarakat kerinci khususnya dalam peran roda pemerintahan
Pertanyaan
Tambahan.
1. Bagaimanakah pandangan bapak terhadap keragaman dan kemajemukan
etnik yang tergabung dalam fungsi pemerintahan
yang ada di kerinci ?
=>Damai
damai saja
2. Apakah permasalahan-permasalahan serta tantangan yang tidak dapat
dihindari dalam sebuah masyarakat yang terbagi atas beberapa etnik??
=>berlainan
pendapat,berkomonikasi dalam artian lain daerah lain bahasa sehingga tercipta
jurang permasalahan namun itu semua bisa diatasi oleh pendekatan pendekatan
secara internal etnik
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Peranan PEMERINTAHAN DAN KEBIJAKAN
PUBLIK dalam implimentasi ketiga variasi manajemen masyarakat multietnik
tersebut akan sangat menentukan hasilnya. Kebijakan yang kompeten, imparsial,
dan bertanggung jawab, adalah salah satu faktor yang amat menentukan keberhasil
pembangunan nasional. Namun jangan dilupakan, AP harus beroperasi dalam
lingkungan poltik yang selalu kompetitif, dan masyarakat yang tepilah-pilah
secara etnis adalah salah satu faktor pendorong kompetisi politik tersebut.
Dengan sumber serta melalui otoritas keputusan dan programnya pemerintah dapat
mendorong terjadinya kompetisi tersebut hingga mencapai bentuk protes terkeras,
dalam bentuk amuk massa, atau mencitakan distribusi yang lebih adil dan merata
sehingga tercapai hubungan antar etnis yang lebih harmonis.
Harus diingat juga bahwa pelaksanaan metode tersebut pasti
mengandung komplikasi-komplikasi, antara lain: adanya perbedaan persepsi
tentang keadilan, dan oleh pengkotakan didalam masyarakat etnis itu sendiri.
Kelompok masyarakat yang mendominasi pemerintahan biasanya menganggap bahwa
mengalokasikan sebagian besar sumber dan pelayanan pemerintah kepada kelompok
etnis mayoritas adalah adil. Kelompok elit yang lebih beruntung selalu menganggap
bahwa kompetisi individual yang tebuka adalah yang adil. Dalam praktek sering
timbul protes terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah, karena tidak adanya
konsensus tenang konsep keadilan yang dapat diterima oleh semua kelompok etnis.
Demikianlah para hadirin beberapa
lontaran pemikiran saya tentang masalah kemajemukan etnis yang akan selalu kita
hadapi dalam praktek kebijakan publik di Indonesia. Mudah-mudahan lontaran
fikiran ini akan menggugah kita semua yang menekuni disiplin ilmu ini untuk mulai
mencermati dinamika hubungan antar etnis sebagai salah satu faktor penting
dalam kebijakan dan praktek kebijakan public.
TERIMA
KASIH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar