Minggu, 17 November 2013

Pengaruh Etnik Local Terhadap Pelaksanaan Fungsi Pemerintahan dan Kebijakan Publik



MAKALAH
PENGANTAR ILMU PEMERINTAHAN
TENTANG
“Pengaruh Etnik Local Terhadap Pelaksanaan Fungsi Pemerintahan dan Kebijakan Publik”



OLEH:

YOGI KOMALA PUTRA                  2011/1106462


PRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU-ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
PADANG 2011














KATA PENGANTAR
Puji sukur kehadirat Tuhan yang maha Esa yang telah memberikan saya kekuatan dan kesehatan, hingga saya dapat mampu menyelesaiakn tugas UAS  Pengaruh Etnik Local Terhadap Pelaksanaan Fungsi Pemerintahan dan Kebijakan Publik.
Dalam penyusunan makalah ini saya banyak mendapat pelajaran serta kesulitan,tetepi berkat bimbingan, pengarahan, dan bantuan dari berbagai pihak, ahirnya makalah ini dapat diselesikan tepat waktu,oleh karena itu maka dari itu saya ucapakan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1.      Dosen pengampu mata kuliah Ilmu Pemerintahan
2.      Orang tua serta keluarga di Kerinci
3.      Dan pihak-pihak yang telah member kontribusi dalam proses penyusunan

Saya menyadari sekali,dalam penyususnan makalah ini masih banyak kekurangan baik dari tata bahasa ataupun masalah tenis penulisan dan jauh dari kata sempurna itu semua semata-mata atas keterbatasan saya dalam proses belajar, oleh karena itu saya harap kritik dan saran guna memperbaiki kelemahan tulisan saya.
Harapan yang paling besar dari penyusunan makalah ini kiranya makalah ini dapat bermanfaat baik untuk pribadi maupun rekan-rekan serta pihak lain yang terinspirasi dari makalah  Pengaruh Etnik Local Terhadap Pelaksanaan Fungsi Pemerintahan dan Kebijakan Publik.











BAB I

A.     Latar belakang
I.                    Pengertian Etnik
Istilah etnik berasal daripada perkataan Yunani iaitu ethnos yang bermakna orang. Satu kumpulan etnik ditafsirkan secara sosial atas dasar ciri-ciri budayanya. Etnisiti ialah rasa kekitaan sesuatu kumpulan etnik tertentu. Ini bererti wujudnya satu kebudayaan atau sub-budaya yang jelas di mana anggotanya merasa disatukan dengan satu sejarah, nilai, sikap dan tingkah laku Yang sama.
Etnik sering berbeza dalam ciri-ciri budaya seperti adat resam, pola keluarga, pakaian, pandnagan mengenai kecantikan, oreintasi politik, kegiatan ekonomi dan hibuuran.
Di Malaysia, orang Melayu, Cina, India, Kadazan, Melanau, dan pelbagai lagi boleh dianggap sebagai etnik. Etnik pada daasarnya bersikap etnosentrik iaitu menganggap ciri-ciri budayanya sebagai wajar, betul dan lebih utama daripada budaya etnik lain yang dipandang rendah dan  Anggil ganjil,berada ditahap rendah atau tidak bermoral.


Menurut Kamus Dewan, etnik ialah berkenaan bangsa manusia: ia juga tidak memaksa perubahan terhadap kepercayaan agama atau membuang unsur sesuatu kaum. Kumpulan etnik lazimnya bermula daripada satu konsep keterunan, iaitu sesuatu generasi kumpulan etnik hari ini mempunyai nenek moyang yang sama, dan turun-temurun daripada nenek moyang itu.

“ Etnik adalah suatu populasi yang secara biolois mampu berkembang biak dan bertahan mempunyai nilai-nilai budaya yang sama dan sadar akan kebersamaan dalam suatu bentuk budaya, membentuk jaringan komunikasi dan interaksi sendiri, menentukan sendiri cirri kelompoknya, yang diterima kelompok lain dan dapat dibedakan daei kelompok populasi lain.
II.                  Prasangka Etnik Minoritas
Prasangka muncul dalam interaksi sosial dimana terdapat minimal dua entitas yang berbeda. Entitas itu bisa setara ataupun berbeda baik dalam hal jumlah pendukung atau anggota maupun kekuasaan. Perbedaan itu melahirkan adanya entitas yang mayoritas dan minoritas. Prasangka jauh lebih sering muncul dalam kondisi masyarakat yang terdapat entitas mayoritas dan minoritas. Sementara itu dalam masyarakat yang kelompok-kelompoknya relatif setara, prasangka umumnya kurang berkembang.
Definisi minoritas umumnya hanya menyangkut jumlah. Suatu kelompok dikatakan sebagai minoritas apabila jumlah anggota kelompok tersebut secara signifikan jauh lebih kecil daripada kelompok lain di dalam komunitas. Dari sudut pandang ilmu sosial pengertian minoritas tidak selalu terkait dengan jumlah anggota. Suatu kelompok akan dianggap kelompok minoritas apabila anggota-anggotanya memiliki kekuasaan, kontrol dan pengaruh yang lemah terhadap kehidupannya sendiri dibanding anggota-anggota kelompok dominan. Jadi, bisa saja suatu kelompok secara jumlah anggota merupakan mayoritas tetapi dikatakan sebagai kelompok minoritas karena kekuasan, kontrol, dan pengaruh yang dimiliki lebih kecil daripada kelompok yang jumlah anggotanya lebih sedikit.
Indonesia paling sering menghadapi permasalahan minoritas-mayoritas ketika berkaitan dengan etnis Cina. Dari segi jumlah, etnis Cina jelas minoritas. Namun meskipun demikian, dengan jumlah sebesar 2,8% dari keseluruhan penduduk Indonesia, etnis Cina merupakan salah satu kelompok etnis yang cukup besar, setidaknya masuk dalam sepuluh besar kelompok etnik di Indonesia (lihat Suryadinata, 1999, hal. 188). Hanya sayangnya karena domisili etnis Cina tersebar diseluruh kepulauan Indonesia, maka dari segi jumlah mereka selalu minoritas dalam suatu wilayah. Perkecualian khusus diberlakukan untuk kota Singkawang, Kalimantan Barat, dimana etnis Cina merupakan mayoritas. Lebih dari 40% penduduk kota Singkawang merupakan etnis Cina, sisanya terdiri dari etnis melayu, dayak, jawa, dan lainnya. Sebenarnya, menyebut seluruh keturunan imigran dari Cina dengan istilah etnis Cina tidak terlalu tepat karena itu terlalu menggeneralisasi. Pada kenyataannya, mereka yang ada di Indonesia berasal dari etnik yang berbeda-beda di dataran Cina. Jadi, kalau kita menyamakan mereka kedalam satu etnik saja, itu sama sekali salah. Akan tetapi, demi alasan kepraktisan dan kemudahan dalam menunjukkan identitas maka penggunaan nama etnis Cina bisa dimaklumi.
Ancaman terhadap etnik minoritas tidak hanya datang dari besarnya kemungkinan menjadi sasaran kekerasan tetapi juga terhadap identitas kultur mereka. Apalagi bila pemerintah menerapkan kebijakan asimiliasionist dimana etnik minoritas diharapkan melebur ke dalam budaya mayoritas. Kebijakan itu jelas mengancam identitas etnik minoritas sebagai kelompok tersendiri yang memiliki budaya dan tata nilai tersendiri. Ancaman terhadap identitas budaya ini juga mengakibatkan etnik minoritas lebih loyalis terhadap kelompoknya.
Reaksi terhadap ancaman terjadinya kekerasan dan ancaman kehilangan identitas budaya, bisa berbeda antara etnis minoritas yang notabene lemah dalam hal sumber daya ekonomi dan rendah dalam pendidikan dengan etnis minoritas yang memiliki sumber daya ekonomi kuat dan pendidikan yang tinggi. Pada etnis yang terhitung lemah, mereka cenderung untuk kurang loyalis terhadap etniknya karena mereka tidak mampu untuk mengorganisasikan diri dengan baik. Sementara itu pada etnis minoritas yang kuat, seperti etnis Cina yang bahkan secara umum lebih maju dibanding etnis-etnis lain di Indonesia, memiliki sumber daya ekonomi yang sangat kuat dan memiliki pendidikan serta skill yang tinggi, mereka mampu dan bisa mengorganisasikan diri dengan baik dalam keluarga dan komunitas, dan seterusnya memiliki perasaan kuat akan kohesi kelompok dan identifikasi. Artinya mereka memang sungguh-sungguh memiliki rasa kebersatuan sebagai sesama etnis Cina yang jauh lebih kuat ketimbang mayoritas etnis lainnya.
Prasangka etnik berhubungan secara negatif dan signifikan dengan persepsi agresi yang dilakukan oleh anggota-anggota etnik sendiri terhadap anggota-anggota yang berasal dari etnik lain. Prasangka etnik yang semakin tinggi akan menyebabkan toleransi yang semakin tinggi terhadap kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok etnik lain oleh kelompok etnik sendiri.
Selain berprasangka, golongan minoritas biasanya juga memiliki ketidakpercayaan yang tinggi (distrustful) terhadap golongan mayoritas, serta memandang mayoritas sebagai berprasangka dan kurang komunikatif (Brewer & Miller, 1996). Kelompok minoritas biasanya enggan untuk sungguh-sunggguh memiliki kerjasama yang mengharuskan mereka terikat erat dengan kelompok mayoritas. Kerjasama yang terjadi antara kelompok minoritas dan kelompok mayoritas umumnya hanya kerjasama yang bersifat terbuka dan tidak menyebabkan diperlukannya suatu komitmen untuk menjaga rahasia tertentu. Artinya tidak ada kerjasama yang benar-benar erat dan saling percaya mempercayai secara sungguh-sungguh. Kecurigaannya benar-benar tinggi. Berkurangnya kemungkinan kerjasama ditambah dengan adanya penilaian bahwa kelompok mayoritas memiliki prasangka terhadap kelompok minoritas semakin menjauhkan potensi kerjasama yang erat. Belum lagi prasangka yang dimiliki kelompok minoritas mencegah mereka untuk bergaul secara akrab terhadap kelompok mayoritas. Akibatnya kelompok mayoritas menilai mereka sebagai eksklusif dan menjaga jarak sosial. Seterusnya, prasangka antara kedua kelompok akan tumbuh subur.
Tentu saja prasangka bukan monopoli kelompok minoritas semata. Kelompok mayoritas juga bisa sangat berprasangka. Dalam kasus Indonesia, prasangka terhadap minoritas etnik Cina cukup besar. Akan tetapi, khusus untuk prasangka terhadap etnik Cina, penyebabnya jauh lebih kompleks ketimbang sekedar posisi mayoritas-minoritas. Faktor politik, ekonomi, sosial, dan sejarah turut menyumbang terhadap tumbuhnya prasangka terhadap mereka. Dalam keseharian kita seringkali menemui perkataan-perkataan sarkasme berkaitan dengan persepsi agresi terhadap kelompok etnik lain. Misalnya saat ada seorang anggota etnik Cina tertuduh sebagai koruptor, dan rumahnya dibakar massa, banyak anggota etnik lain menerimanya hanya karena korban adalah etnik Cina. Perkataan “rasain, dasar cina!” kerap kita dengar.
Prasangka terhadap kelompok minoritas setidaknya memiliki dua efek fundamental, yaitu efek pada tekanan kepribadian individu, serta efek pada struktur dan proses kelompok yang di bentuk sebagai hasil dari prasangka. Struktur dan proses kelompok yang terbentuk dalam iklim berprasangka akan menjadi lebih ekslusif, tertutup, dan sangat berprasangka terhadap kelompok lain. Keanggotaannya terbatas pada kalangan tertentu yang memiliki kriteria tertentu saja. Kelompok yang dibentuk oleh mayoritas biasanya mencegah kelompok minoritas untuk turut bergabung, demikian pula sebaliknya. Biasanya, kelompok yang ada telah memiliki acuan untuk menerima anggota dari etnik tertentu saja. Bila kelompok yang terbentuk mengharuskan kerjasama antara kelompok minoritas dan mayoritas, maka pengawasan dalam kelompok menjadi sangat ketat.
Individu yang terlibat dalam interaksi sosial dengan kelompok minoritas mengalami tekanan besar dari kelompoknya. Mudah saja kita temukan orangtua yang melarang anaknya menikah dengan seseorang dari kelompok minoritas. Sebaliknya, karena prasangka pula seringkali orangtua kelompok minoritas melarang anaknya menikah dengan seseorang dari kelompok mayoritas. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Ati (1999) mengenai pernikahan Cina-Jawa menemukan bahwa sebagian besar dari mereka yang menikah antar etnik (laki-laki Jawa dengan perempuan Cina dan laki-laki Cina dengan perempuan Jawa) mengaku tidak mendapatkan dukungan keluarga atau malah minus dalam arti mendapat kecaman keluarga. Hal demikian menggambarkan bahwa masih ada keengganan untuk pernikahan antara dua etnik tersebut sebagai cermin adanya prasangka diantara kedua etnik bersangkutan.
III.                Kebijakan terhadap Etnik Minoritas
Peran pemerintah terhadap tata kehidupan kelompok etnik minoritas sangat berpengaruh. Kebijakan-kebijakan terhadap kaum etnik minoritas secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi tata pergaulan sosial dalam masyarakat. Beberapa kebijakan yang mungkin dilakukan terhadap kaum minoritas adalah asimilasi, pluralisme, perlindungan legal terhadap kelompok etnik minoritas, pengendalian populasi, penaklukan, dan pemusnahan atau penjinakan. Kebijakan asimilasi dilakukan baik melalui paksaan ataupun sebagai suatu anjuran. Etnis Cina misalnya, melakukan asimilasi terhadap etnis lain di Indonesia melalui anjuran dan pemaksaan sekaligus. Anjuran pengubahan nama cina ke dalam nama Indonesia, penghapusan berbagai sekolah berbahasa cina, pelarangan media massa berbahasa cina dan lainnya dilakukan pemerintah orde baru dalam upaya memaksakan terjadinya asimilasi. Etnik terasing seperti etnik Anak Dalam, etnik Kubu, beberapa etnik di Papua, dan lainnya diupayakan untuk melakukan asimilasi dengan kehidupan yang lebih modern. Upaya yang dilakukan diantaranya dengan memukimkan mereka di dekat penduduk yang telah terbuka dengan dunia luar. Istilah yang sering dialamatkan untuk itu adalah transmigrasi lokal.
Setelah tahun 1998 baru disadari bahwa kebijakan asimilasi ternyata kurang berhasil. Karenanya saat ini di Indonesia kebijakan yang dilakukan adalah kebijakan pluralis, dimana semua etnik minoritas dibiarkan untuk meneruskan tradisinya dan mempertahankan identitasnya. Semua etnik dibiarkan untuk menunjukkan eksistensinya dalam kehidupan sosial. Akibat perubahan kebijakan ini cukup nyata. Pemaksaan pemukiman suku terasing tidak lagi dilakukan. Sekolah-sekolah dan media berbahasa Cina diijinkan untuk beroperasi, dan berbagai ritual tradisi Cina bisa diselenggarakan. Bila akhir-akhir ini kita sering melihat adanya barongsai, tidak lain itu merupakan akibat dari kebijakan pluralis yang diambil pemerintah Indonesia.
Kebijakan perlindungan legal terhadap kelompok etnik minoritas dimunculkan sebagai bagian dari kebijakan pluralis yang diambil pemerintah Indonesia. Bentuknya beragam, diantaranya mengakui adanya tanah adat yang tidak boleh digunakan pemerintah untuk tujuan apapun dan kebebasan untuk menjalankan tradisi budaya. Hanya memang aplikasi dilapangan masih sangat rendah. Terbukti berbagai sengketa tanah adat jarang yang diselesaikan dengan tuntas. Bahkan masih saja terjadi pengalihan tanah adat untuk kegunaan industri, pertambangan, perkebunan, dan lainnya. Tercatat, etnik yang telah menikmati perlindungan legal adalah etnis Badui di Jawa Barat yang memperoleh hak istimewa atas tanah adat.
Program transmigrasi yang dilakukan pemerintah secara tidak langsung juga merupakan kebijakan terhadap kelompok minoritas. Pengalihan penduduk dari pulau jawa ke pulau-pulau lain dilakukan dalam upaya mengikatkan wilayah-wilayah itu kedalam negara kesatuan Indonesia. Akan tetapi seringkali proses migrasi itu tidak berjalan lancar sehingga menimbulkan permasalahan yang parah. Perselisihan yang paling kerap muncul adalah sengketa tanah, dimana pemerintah ternyata memukimkan para warga transmigran diatas tanah yang bersengketa, atau meyerobot tanah ulayat warga etnik masyarakat setempat.
Kebijakan penaklukan dan pemusnahan atau penjinakan tidak dilakukan pemerintah Indonesia. Namun agaknya kebijakan terhadap etnik Aceh sedikit banyak mengandung upaya penaklukan. Dalam upaya mempertahankan wilayah Aceh ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia maka dilakukan penaklukan politis terhadap etnis Aceh. Kebijakan penaklukan akan menyebabkan tumbuhnya prasangka terhadap kelompok dominan, atau yang dianggap menaklukkan. Sampai saat ini sangat sulit etnis Jawa masuk ke tanah Aceh karena dianggap sebagai penjajah. Etnis jawa yang datang ke aceh akan diprasangkai. Meskipun kita bernaung di bawah bendera PBB, LSM atau lainnya yang bertujuan untuk membantu rakyat Aceh, tetapi apabila kita memiliki nama jawa maka akan sangat sulit kita diterima di daerah bergolak di Aceh. “Bila nama akhiranmu ‘To’, sudahlah lupakan keinginan untuk bekerja di LSM di Aceh, susah diterima masyarakat” demikian ucap seorang kawan asal Aceh kepada saya suatu kali ketika saya menanyakan peluang untuk bekerja di LSM di Aceh.
Masyarakat yang memiliki entitas etnik yang berposisi mayoritas-minoritas memiliki keragaman persoalan yang lebih besar daripada masyarakat monoetnik. Mereka menghadapi kemungkinan konflik dan disintegrasi yang lebih besar. Pola hubungan antar entitas juga beragam. Setidaknya ada empat hal yang biasa dilakukan kelompok minoritas dalam kaitannya dengan kehidupan sosial bersama kelompok mayoritas, yaitu:
Pluralistik
Minoritas berdamai dengan mayoritas dan minoritas yang lain. Hal ini sering sebagai prekondisi peradaban yang dinamis. Dalam kondisi ini, setiap kelompok etnik minoritas tidak menyatu diri dengan kelompok mayoritas. Mereka tetap mempertahankan identitasnya namun dapat hidup berbaur dengan kelompok lain dengan baik. Kondisi seperti ini merupakan kondisi yang ingin dicapai dalam kebijakan terhadap etnisitas oleh pemerintah Indonesia. Semua etnik diharapkan tetap menunjukkan jati dirinya dengan tetap mempertahankan identitas etniknya namun bisa dan mampu bergaul secara baik dengan etnik mayoritas.
Assimilationist
Kaum minoritas larut dan meleburkan diri ke dalam kaum mayoritas. Dalam kondisi ini minoritas etnik melepaskan identitas etniknya dan mengadopsi nilai-nilai dan cara hidup kelompok mayoritas. Misalnya Etnis Jawa yang ada Jambi, tidak lagi mengakui identitas etnis jawanya, tetapi memakai identitas Jambi. Demikian juga cara-cara hidup dan tata nilai yang dianut tidak lagi tata nilai Jawa tetapi tata nilai melayu.
Secessionist
Kaum minoritas mencari kemerdekaan politik dan kultural dengan menarik diri dari kehidupan bersama kaum mayoritas dan minoritas yang lain. Gerakan ini jarang terjadi di Indonesia, tapi contoh yang bagus adalah etnik Badui di Jawa Barat. Mereka dengan sengaja memisahkan diri dari kehidupan sosial bersama kaum mayoritas dan minoritas lainnya. Mereka tetap memilih untuk tinggal di wilayah yang terisolasi agar tetap dapat melanjutkan tradisi leluhur yang dimilikinya. Dengan jelas mereka mencari kemerdekaan kultural. Adapun kemerdekaan politis agaknya sedikit banyak telah mereka dapatkan pula dimana tidak ada tangan-tangan birokrat sampai di kampung mereka. Keputusan mereka untuk tidak memilih pada pemilu 2004 juga merupakan salah satu bentuk kemerdekaan politis.
Militant
Kaum minoritas melakukan perlawanan terhadap kaum mayoritas dan minoritas lainnya. Hal ini masih sering kita dengar di Indonesia sampai sekarang. Berbagai pemberontakan atas nama etnis terus berlangsung dari dulu sampai sekarang. Misalnya saja Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan Republik Maluku Selatan (RMS) dimana masing-masing mengatasnamakan etnis sebagai landasan perjuangan.



























B.    Kebijakan dan pelayanan public

Kebijakan publik adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam Negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak Dalam pelaksanaannya, kebijakan publik ini harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku internal dalam birokrasi. Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya suatu standar pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa pelayanan yang menjadi haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa persyaratannnya, juga bagaimana bentuk layanan itu. Untuk mewujudkan keinginan tersebut dan menjadikan kebijakan tersebut efektif, maka diperlukan sedikitnya tiga hal:

1. Adanya perangkat hukum berupa peraturan perundang-undangan sehingga dapat diketahui publik apa yang telah diputuskan;
2. Kebijakan ini harus jelas struktur pelaksana dan pembiayaannya; dan
3. Adanya kontrol publik, yakni mekanisme yang memungkinkan public mengetahui apakah kebijakan ini dalam pelaksanaannya mengalami penyimpangan atau tidak Dalam masyarakat otoriter kebijakan dan pelayanan publik seringkali hanya berdasarkan keinginan penguasa semata. Sehingga penjabaran tiga hal di atas tidak berjalan. Tetapi dalam masyarakat demokratis, yang kerap menjadi persoalan adalah bagaimana menyerap opini publik dan membangun suatu kebijakan yang mendapat dukungan publik.
Kemampuan para pemimpin politik berkomunikasi dengan masyarakat guna menampung keinginan mereka adalah penting. Tetapi sama pentingnya adalah kemampuan para pemimpin untuk menjelaskan pada masyarakat kenapa suatu keinginan tidak bisa dipenuhi. Adalah naif untuk mengharapkan bahwa ada pemerintahan yang bisa memuaskan seluruh masyarakat setiap saat. Namun, adalah otoriter suatu pemerintahan yang tidak memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi dan berusaha mengkomunikasikan kebijakan yang berjalan maupun yang akan dijalankannya.









I.                   Pengertian Kebijakan Publik
Dari berbagai kepustakaan dapat diungkapkan bahwa kebijakan publik dalam kepustakaan Internasional disebut sebagai public policy, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi.

Aturan atau peraturan tersebut secara sederhana kita pahami sebagai kebijakan publik, jadi kebijakan publik ini dapat kita artikan suatu hukum. Akan tetapi tidak hanya sekedar hukum namun kita harus memahaminya secara utuh dan benar. Ketika suatu isu yang menyangkut kepentingan bersama dipandang perlu untuk diatur maka formulasi isu tersebut menjadi kebijakan publik yang harus dilakukan dan disusun serta disepakati oleh para pejabat yang berwenang. Ketika kebijakan publik tersebut ditetapkan menjadi suatu kebijakan publik; apakah menjadi Undang-Undang, apakah menjadi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden termasuk Peraturan Daerah maka kebijakan publik tersebut berubah menjadi hukum yang harus ditaati.
Sementara itu pakar kebijakan publik mendefinisikan bahwa kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan, walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan (Thomas Dye, 1992; 2-4).
Untuk memahami kedudukan dan peran yang strategis dari pemerintah sebagai public actor, terkait dengan kebijakan publik maka diperlukan pemahaman bahwa untuk mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat. Seorang pakar mengatakan: (Aminullah dalam Muhammadi, 2001: 371 – 372):
bahwa kebijakan adalah suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang diinginkan, upaya dan tindakan dimaksud bersifat strategis yaitu berjangka panjang dan menyeluruh.
Demikian pula berkaitan dengan kata kebijakan ada yang mengatakan: (Ndraha 2003: 492-499)
bahwa kata kebijakan berasal dari terjemahan kata policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan terbaik dalam batas-batas kompetensi actor dan lembaga yang bersangkutan dan secara formal mengikat.
Meski demikian kata kebijakan yang berasal dari policy dianggap merupakan konsep yang relatif (Michael Hill, 1993: 8):
The concept of policy has a particular status in the rational model as the relatively durable element against which other premises and actions are supposed to be tested for consistency.
Dengan demikian yang dimaksud kebijakan dalam Kybernology dan adalah sistem nilai kebijakan dan kebijaksanaan yang lahir dari kearifan aktor atau lembaga yang bersangkutan. Selanjutnya kebijakan setelah melalui analisis yang mendalam dirumuskan dengan tepat menjadi suatu produk kebijakan. Dalam merumuskan kebijakan Thomas R. Dye merumuskan  model kebijakan antara lain menjadi: model kelembagaan, model elit, model kelompok, model rasional, model inkremental, model teori permainan, dan model pilihan publik, dan model sistem.
Selanjutnya tercatat tiga model yang diusulkan Thomas R. Dye, yaitu: model pengamatan terpadu, model demokratis, dan model strategis. Terkait dengan organisasi, kebijakan menurut George R. Terry dalam bukunya Principles of Management adalah suatu pedoman yang menyeluruh, baik tulisan maupun lisan yang memberikan suatu batas umum dan arah sasaran tindakan yang akan dilakukan pemimpin (Terry, 1964:278).
Kebijakan secara umum menurut Said Zainal Abidin (Said Zainal Abidin,2004:31-33) dapat dibedakan dalam tiga tingkatan:
  1. Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan.
  2. Kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan suatu undang-undang.
  3. Kebijakan teknis, kebijakan operasional yang berada di bawah kebijakan pelaksanaan.

Namun demikian berdasarkan perspektif sejarah, maka aktivitas kebijakan dalam tataran ilmiah yang disebut analisis kebijakan, memang berupaya mensinkronkan antara pengetahuan dan tindakan. Dikatakan oleh William N. Dunn (William N. Dunn, 2003: 89)
Analisis Kebijakan (Policy Analysis) dalam arti historis yang paling luas merupakan suatu pendekatan terhadap pemecahan masalah sosial dimulai pada satu tonggak sejarah ketika pengetahuan secara sadar digali untuk dimungkinkan dilakukannya pengujian secara eksplisit dan reflektif kemungkinan menghubungkan pengetahuan dan tindakan.
Setelah memaparkan makna kebijakan, maka secara sederhana kebijakan publik digambarkan oleh Bill Jenkins didalam buku The Policy Process sebagai Kebijakan publik adalah suatu keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu. Selanjutnya Bill Jenkins mendefinisikan kebijakan publik sebagai: (Michael Hill, 1993: 34)
A set of interrelated decisions taken by a political actor or group of actors concerning the selection of goals and the means of achieving them within a specified situation where these decisions should, in principle, be within the power of these actors to achieve.
Dengan demikian kebijakan publik sangat berkait dengan administasi negara ketika public actor mengkoordinasi seluruh kegiatan berkaitan dengan tugas dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat melalui berbagai kebijakan publik/umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara. Untuk itu diperlukan suatu administrasi yang dikenal dengan “administrasi negara.” Menurut Nigro dan Nigro dalam buku M. Irfan Islamy “Prinsip-prinsip Kebijakan Negara (Islamy, 2001:1), administrasi negara mempunyai peranan penting dalam merumuskan kebijakan negara dan ini merupakan bagian dari proses politik. Administrasi negara dalam mencapai tujuan dengan membuat program dan melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan dalam bentuk kebijakan. Oleh karena itu kebijakan dalam pandangan Lasswell dan Kaplan yang dikutip oleh Said Zainal Abidin (Abidin, 2004: 21) adalah sarana untuk mencapai tujuan atau sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan tujuan, nilai, dan praktik.
Terkait dengan kebijakan publik, menurut Thomas R. Dye penulis buku “Understanding Public Policy, yang dikutip oleh Riant Nugroho D (Riant, 2004:3)
Kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan pemerintah, mengapa mereka melakukan, dan hasil yang membuat sebuah kehidupan bersama tampil.
Sedangkan menurut Said Zainal Abidin, alumni University of Pittsburgh, Pennsylvania, US, (Said Zainal Abidin,2004: 23)
kebijakan publik biasanya tidak bersifat spesifik dan sempit, tetapi luas dan berada pada strata strategis. Sebab itu kebijakan publik berfungsi sebagai pedoman umum untuk kebijakan dan keputusan-keputusan khusus di bawahnya.
Dalam Kybernology dan dalam konsep kebijakan pemerintahan kebijakan publik merupakan suatu sistem nilai yang lahir dari kearifan aktor atau lembaga yang bersangkutan dapatdi gambarkan sebagai berikut:

Sistem Nilai Kearifan
Sistem Nilai Kearifan

Selanjutnya kebijakan publik tersebut setelah melalui analisa yang mendalam dan dirumuskan dengan tepat menjadi suatu produk kebijakan publik. Dalam merumuskan kebijakan publik Thomas R. Dye merumuskan model kebijakan yaitu:
  1. Model Kelembagaan;
  2. Model Elit;
  3. Model Kelompok;
  4. Model Rasional;
  5. Model Inkremental;
  6. Model Teori Permainan;
  7. Model Pilihan Publik;
  8. Model Sistem
Selain itu ada tiga model yang diusulkan Thomas R. Dye, yaitu:
  1. Model Pengamatan Terpadu;
  2. Model Demokratis;
  3. Model Strategis

Di sisi lain kebijakan publik sangat berkait dengan administasi negara ketika public actor mengkoordinasi seluruh kegiatan berkaitan dengan tugas dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat melalui berbagai kebijakan publik/umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara. Untuk itu diperlukan suatu administrasi yang dikenal dengan “administrasi negara.” Kebutuhan masyarakat tidak seluruhnya dapat dipenuhi oleh individu atau kelompoknya melainkan diperlukan keterlibatan pihak lain yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri. Pihak lain inilah yang kemudian disebut dengan administrasi negara.
Proses dilakukan organisasi atau perorangan yang bertindak dalam kedudukannya sebagai pejabat yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Administrasi negara dalam mencapai tujuan dengan membuat program dan melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan dalam bentuk kebijakan. Kebijakan menurut Lasswell dan Kaplan yang dikutip oleh Said Zainal Abidin (Abidin, 2004: 21) adalah sarana untuk mencapai tujuan, menyebutkan kebijakan sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan tujuan, nilai, dan praktik. Pendapat lain tentang kebijakan menurut Heinz Eulau dan Kenneth Prewit adalah suatu keputusan yang menuntut adanya perilaku yang konsisten dan pengulangan bagi pembuat dan pelaksana kebijakan.
Terkait dengan kebijakan publik, menurut Thomas R. Dye penulis buku “Understanding Public Policy, yang dikutip oleh Riant Nugroho D (Riant, 2004:3) Kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan pemerintah, mengapa mereka melakukan, dan hasil yang membuat sebuah kehidupan bersama tampil.
Sedangkan menurut Said Zainal Abidin, alumni University of Pittsburgh, Pennsylvania, US, (Said Zainal Abidin,2004: 23)
kebijakan publik adalah biasanya tidak bersifat spesifik dan sempit, tetapi luas dan berada pada strata strategis. Sebab itu kebijakan publik berfungsi sebagai pedoman umum untuk kebijakan dan keputusan-keputusan khusus di bawahnya.
Kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk mengatur kehidupan bersama untuk mencapai visi dan misi yang telah disepakati. Hal ini seperti tergambar dalam gambar berikut:
ð Kebijakan Publik
Kebijakan Publik
Dari gambar di atas dapat simpulkan bahwa kebijakan publik sebagai manajemen pencapaian tujuan yang dapat diukur. Namun menurut Riant Nugroho D., bukan berarti kebijakan publik mudah dibuat, mudah dilaksanakan, dan mudah dikendalikan, karena kebijakan publik menyangkut politik (Nugroho, 2004:52).
Kebijakan publik dalam praktik ketatanegaraan dan kepemerintahan pada dasarnya terbagi dalam tiga prinsip yaitu: pertama, dalam konteks bagaimana merumuskan kebijakan publik (Formulasi kebijakan); kedua, bagaimana kebijakan publik tersebut diimplementasikan dan ketiga, bagaimana kebijakan publik tersebut dievaluasi (Nugroho 2004,100-105)
Dalam konteks formulasi, maka berbagai isu yang banyak beredar didalam masyarakat tidak semua dapat masuk agenda pemerintah untuk diproses menjadi kebijakan. Isu yang masuk dalam agenda kebijakan biasanya memiliki latar belakang yang kuat berhubungan dengan analisis kebijakan dan terkait dengan enam pertimbangan sebagai berikut:

Namun dari semua isu tersebut di atas menurut Said Zainal Abidin (Said Zainal Abidin, 2004: 56-59) tidak semua mempunyai prioritas yang sama untuk diproses. Ini ditentukan oleh suatu proses penyaringan melalui serangkaian kriteria. Berikut ini kriteria yang dapat digunakan dalam menentukan salah satu di antara berbagai kebijakan:
  1. Efektifitas – mengukur suatu alternatif sasaran yang dicapai dengan suatu alternatif kebijakan dapat menghasilkan tujuan akhir yang diinginkan.
  2. Efisien – dana yang digunakan harus sesuai dengan tujuan yang dicapai.
  3. Cukup – suatu kebijakan dapat mencapai hasil yang diharapkan dengan sumberdaya yang ada.
  4. Adil
  5. Terjawab – kebijakan dibuat agar dapat memenuhi kebutuhan sesuatu golongan atau suatu masalah tertentu dalam masyarakat.

Aktivitas analisis didalam kebijakan publik pada dasarnya terbuka terhadap peran serta disiplin ilmu lain. Oleh karena itu didalam kebijakan publik akan terlihat suatu gambaran bersintesanya berbagai disiplin ilmu dalam satu paket kebersamaan. Berdasarkan pendekatan kebijakan publik, maka akan terintegrasi antara kenyataan praktis dan pandangan teoritis secara bersama-sama. Dalam kesempatan ini Ripley menyatakan (Randal B. Ripley, 1985: 31)
Didalam proses kebijakan telah termasuk didalamnya berbagai aktivitas praktis dan intelektual yang berjalan secara bersama-sama.
Pada praktik kebijakan publik antara lain mengembangkan mekanisme jaringan aktor (actor networks). Melalui mekanisme jaringan aktor telah tercipta jalur-jalur yang bersifat informal (second track), yang ternyata cukup bermakna dalam mengatasi persoalan-persoalan yang sukar untuk dipecahkan. Mark Considine memberi batasan jaringan aktor sebagai: (Mark Considine, 1994: 103)
Keterhubungan secara tidak resmi dan semi resmi antara individu-individu dan kelompok-kelompok di dalam suatu sistem kebijakan.
Terdapat 3 (tiga) rangkaian kesatuan penting didalam analisis kebijakan publik yang perlu dipahami, yaitu formulasi kebijakan (policy formulation), implementasi kebijakan (policy implementation) dan evaluasi kebijakan (policy evaluation). Didalam kesempatan ini dibahas lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan, karena memiliki relevansi dengan tema kajian.
Diposkan oleh Putra Goes.


Tahap-tahap kebijakan publik menurut William Dunn. adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.
Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya:
1. telah mencapai titik kritis tertentu à jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius;
2. telah mencapai tingkat partikularitas tertentu à berdampak dramatis;
3. menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa;
4. menjangkau dampak yang amat luas ;
5. mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ;
6. menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
Karakteristik : Para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
Ilustrasi : Legislator negara dan kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite dan tidak terpilih.
Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
2.Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.


4.      Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
5.      Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
II.                  Dampak Kebijakan Publik.
 Dampak kebijakan adalah keseluruhan efek yang ditimbulkan oleh suatu kebijakan dalam kondisi kehidupan nyata (Dye, 1981: 367). Menurut Dye (1981: 367) dan Anderson (1984: 138), semua bentuk manfaat dan biaya kebijakan, baik yang langsung maupun yang akan datang, harus diukur dalam bentuk efek simbolis atau efek nyata yang ditimbulkan. Output kebijakan adalah berbagai hal yang dilakukan oleh pemerintah. Misalnya, pembangunan dan rehabilitasi jalan raya, pembayaran tunjangan kesejahteraan atau tunjangan profesi, penangkapan terhadap pelaku tindak kriminal, atau penyelenggaraan sekolah umum. Ukuran yang digunakan adalah pengeluaran “perkapita” untuk jalan raya, kesejahteraan, penanganan kriminal per 100.000 penduduk, persiswa sekolah umum, dan sebagainya (Anderson, 1984: 136). Kegiatan tersebut diukur dengan standar tertentu. Angka yang terlihat hanya memberikan sedikit informasi mengenai outcome atau dampak kebijakan publik, karena untuk menentukan outcome kebijakan publik perlu diperhatian perubahan yang terjadi dalam lingkungan atau sistem politik yang disebabkan oleh aksi politik. Pengetahuan mengenai jumlah dana perkapita yang digunakan untuk siswa dalam sistem persekolahan atau untuk kasus lainnya, tidak dapat memberikan informasi mengenai efek persekolahan terhadap kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotik siswa.
Menurut sebagian pakar, seperti Dye (1981: 366) dan Anderson (1984: 136-139), terdapat sejumlah dampak (manfaat) kebijakan yang perlu diperhatikan di dalam evaluasi kebijakan, yakni:
(1)   Dampak kebijakan terhadap situasi atau kelompok target. Obyek yang dimaksud sebagai sasaran kebijakan harus jelas, misalnya orang miskin, pengusaha kecil, anak sekolah yang tidak beruntung, atau siapa saja yang menjadi sasaran. Efek yang dituju oleh kebijakan juga harus ditentukan. Jika berbagai kombinasi sasaran tersebut dijadikan fokus maka analisisnya menjadi lebih rumit karena prioritas harus diberikan kepada berbagai efek yang dimaksud. Lebih daripada itu, perlu dipahami bahwa suatu suatu kebijakan kemungkinan akan membawa konsekuensi yang diinginkan atau tidak diinginkan.
Faktanya: implikasi kebijakan pengetasan kemiskinan (Inpres Desa Tertinggal/IDT, Program Pengembangan Kecamatan/PPK) dengan sasaran orang miskin di berbagai wilayah Indonesia merupakan salah satu bukti nyata. Implikasi kebijakannya terlihat misalnya melalui keberhasilan program tersebut dalam mengembangkan kegiatan ekonomi produktif masyarakat miskin, kemudahan akses masyarakat memperoleh pinjaman (modal bergulir), akses ke pasar, termasuk kemudahan akses memperoleh pelayanan publik dan adanya peningkatan kualitas hidup masyarakat paska-program dilaksanakan. Kualitas hidup masyarakat dapat dilihat dari fasilitas sosial, prasarana dan sarana, pendidikan, faktor lingkungan, perwakilan (hak) politik, dan kebutuhan lainnya.
(2)   Dampak kebijakan terhadap situasi atau kelompok lain selain situasi atau kelompok target. Hal ini disebut efek eksternalitas atau spillover, karena sejumlah outcome kebijakan publik sangat berarti dipahami dengan istilah eksternalitas. Faktanya ialah kebijakan IDT dan PPK sebagai contoh telah melibatkan (langsung dan tidak langsung) berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, aparat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, guru dan penyuluh kesehatan, kontraktor, dll.
(3)   Dampak kebijakan terhadap kondisi sekarang dan kondisi masa depan. Faktanya ialah dampak kebijakan IDT dan PPK misalnya, telah menguatkan fondasi ekonomi kerakyatan dan kemandirian masyarakat miskin khususnya dan masyarakat pada umumnya. Bahkan dapat dikatakan bahwa dampak positif kebijakan tersebut meneguhkan keinginan masyarakat dalam merespons gagasan otonomi daerah yang baru dimulai pelaksanaanya sejak tahun 1999 (UU Nonor 22 dan UU Nomor 25, yang kemudian diganti dengan UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah).
(4)   Biaya langsung kebijakan, dalam bentuk sumber daya dan dana (uang) yang telah digunakan dalam program. Faktanya ialah berbagai lembaga penyandang dana telah merealisasikan programnya. Hal ini logis dan sejalan dengan program pengentasan kemiskinan yang dibiayai oleh berbagai pihak, termasuk Bank Dunia, United Nations Development Program (UNDP), pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.
(5)   Biaya tidak langsung kebijakan, yang mencakup kehilangan peluang melakukan kegiatan-kegiatan lain. Biaya tersebut sering tidak diperhitungkan dalam melakukan evaluasi kebijakan, karena sebagian tidak dapat dikuantifikasi. Faktanya ialah tidak bisa dipungkiri bahwa program yang dijalankan akan melibatkan berbagai pihak yang dengan keterlibatannya menghalangi melakukan kegiatan lain, misalnya anak dan anggota keluarga dari masyarakat miskin yang dulunya turut membantu kegiatan orang tua, harus berada di bangku sekolah untuk belajar pada jam tertentu. Hal ini berarti kesempatan membantu orang tuanya bekerja menjadi hilang atau berkurang.
(6)   Tentu saja, juga sulit mengukur manfaat tidak langsung dari kebijakan terhadap komunitas yang dituju oleh suatu program kebijakan. Faktanya, hal ini sesungguhnya dapat dilihat dari dampak simbolis kebijakan, misalnya di bidang pendidikan terlihat dari perubahan sikap dan perilaku warga masyarakat untuk menjadi sadar akan arti penting pendidikan atau di bidang kesehatan melalui sikap dan perilaku terdidik atau cerdas dan perilaku sehat yang ditunjukkan.
Secara teoritis, “dampak kebijakan” tidak sama dengan “output kebijakan.” Oleh karena itu, menurut Dye (1981: 368), penting untuk tidak mengukur manfaat dalam bentuk aktivitas pemerintah semata. Hal ini perlu dicermati karena yang seringkali terlihat adalah pengukuran aktivitas pemerintah – mengukur output kebijakan. Dalam menjelaskan determinan kebijakan publik, ukuran output kebijakan publik sangat penting diperhatikan. Namun, dalam menilai dampak kebijakan publik, perlu ditemukan identitas perubahan dalam lingkungan yang terkait dengan upaya mengukur aktivitas pemerintah tersebut.

III.                Kebijakan dan Program Publik

Administrasi Publik pada pemerintahan, pusat, daerah dan lokal merupakan lembaga yang merumuskan, melaksanakan dan mereformulasi kebijakan dan program untuk menyalurkan sumber-sumber pemerintah dan pribadi kepada kelompok-kelompok masyarakat. Dalam praktek seringkali kebijakan dan program pemerintah tersebut tidak menyebarkan manfaat dan biaya-biaya secara merata, atau daalam bahasa Esman7, kebijakan dan program publik selalu cenderung menciptakan “gainers” dan “losers”. Pada masyarakat multietnis, fihak yang beruntung dan yang dirugikan tersebut selalu diidentifikasikan, baik sebagai kenyataan mau pun dipersepsikan, dengan kelompok etnis terrtentu. Misalnya, cukup besar jumlah masyarakat pribumi yang mempersepsikan bahwa kebijakan pembangunan ekonomi Orde Baru telah lebih menguntungkan Etnis Tionghoa yang akhirnya menjadi pemicu amuk massal pada 13-15 Mei yang lalu. Persepsi masyarakat Dayak bahwa Etnis Madura lebih mendapatkan keuntungan dari kebijakan dan program pembangunan di Kalimantan Barat telah menjadi pemicu kerusuhan antar etnis di Sanggau Ledo, Kalimantan Barat.

Walaupun peraturan, kebijakan, dan program secara formal selalu obyektif dan tidak memihak, dalam pelaksanaanya seringkali terjadi deviasi dan penyelewengan oleh para pelaksana dengan memberikan preferensi lebih kepada suatu kelompok etnis tertentu. Preferensi lebih tersebut menyentuh tidak saja bidang-bidang yang bernilai tinggi seperti kontrak pemerintah, akses pada tanah, kredit, izin usaha dan devisa, serta berbagai pelayanan publik seperti pendidikan, perumahan, pelayanan listrik, telefon dan jaringan air bersih, dan fasilitas rekreaasi.Di banyak negara, bantuan luar negeri untuk pembangunan ekonomi seringkali diplintir dan digunakan untuk tujuan yang berbeda dengan tujuan semula. Saya kira di Indonesia pun pemlintiran seperti itu juga terjadi. Seorang pejabat di Bappenas, misalnya, memperkirakan bahwa selama 30 tahun Pemerintahan Orde Baru, dana yang dikeluarkan Pemerintah untuk pembaangunan ekonmi berjumlah sekitar Rp. 300 trilyun, dan dari jumlah tersebut yang dialokasikan untuk pengembangan pengembangan UKM hanya sekitar 5-6 persen. Sebagian besar alokasi dana, yang 95 persen, ternyata dinikmati oleh lelbih kurang 200 pengusaha besar yang didominasi oleh kelompok etnis Tionghoa atau orang-orang yang mempunyai hubungan kuat dengan penguasa Orde Baru.

Para ekonom neo-klasik dan ahli politik liberal secara salah beranggapan bahwa marketisasi dari transaksi ekonomi yang disertai dengan penciutan peranan pemerintah akan mampu mengurangi pengaruh dari AP terhadap ketidak adilan semacam itu, dan akan mampu menciptakan distribusi semua sumber dengan lebih adil, merata dan jujur. Harapan tersebut tentunya terlalu naif, dan kita sebagai bangsa telah merasakan betapa pahit akibat dari kenaifan tersebut.
Berbagai fungsi pemerintah akan selalu dipertahankan, termasuk kontrak pemerintah, pemungutan pajak, pertahanan, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kepolisian, penyediaan dan regulasi pelayanan kota termasuk pelayanan kesehatan, keselamatan, lingkungan, keselamatan kerja, standardisasi tenaga kerja, perbankan dan asuransi. Semuanya itu merupakan alokasi sumber dan aplikasi sanksi formal secara tidak merata dan tidak adil kepada kelompok-kelompok etnis di masyarakat. Pada kondisi dimana mobilisasi etnis dilakukan secara kompetitif, kelompok etnis yang mendominasi birokrasi pemerintah akan melakukan upaya-upaya untuk lebih “menguntungkan” kelompoknya, walaupun peraturan dan alokasi melalui pasar secara formal telah dimanfaatkan untuk memuaskan para donor luar negeri. Tetapi bisa saaja yang sebaliknya terjadi. Di Indonesia, misalnya, kelompok etnis minoritas mampu menguasai 76 persen ekonomi nasional diluar BUMN, kira-kira 54 persen GDP Indonesia, melalui kerjasama dan kolusi dengan para penguasa pada waktu itu. Ketimpangan ini perlu diatasi dengan kebijakan dan program Pemerintah tanpa merugikan kelompok etnis minoritas. Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan dan ketenangan berusaha secara adil, tetapi kelompok etnis tersebut harus rela dan dapat menerima affirmative actions Pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup berbagai kelompok etnis pribumi.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa para ahli AP tidak boleh lagi membatasi perhatiannya hanya pada teknologi manajerial yang bertujuan untuk meninngkatkan efisiensi instrumental, atau hanya pada fungsi-fungsi staf dari pemerintahan seperti manajemen personalia atau pengganggaran. Fokus utama AP seharusnya adalah formulasi dan implementasi kebijakan dan program untuk mengendalikan perilaku masyarakat dan menyedialan pelayanan kepada kelompok masyarakat yang melaksanakan pembangunan nasional. Dikotomi administrasi dan politik yang beranggapan bahwa AP adalah pelaksana yang bebas politik sudah lama ditinggalkan dan hanya sekedar mitos. Sebagian besar kebijakan operasional untuk menyalurkan berbagai pelayanan dan sumber Pemerintah dalam kenyataannya dirumuskan oleh para pejabat senior di birokrasi pemerintah. Para pejabat pemerintah juga amat terlibat dalam penerapan kebijakan dan program tersebut.







BAB II

HASIL WAWANCARA 1

Nama              : JAINAL EFENDI SP.MSi
Jabatan           : SEKRETARIS INSPEKTORAT
Instansi           : INSPETORAT KABUPATEN KERINCI

PERTANYAAN.
Pendapat Bapak tentang Pengaruh Etnik Local Terhadap Pelaksanaan Fungsi Pemerintahan dan Kebijakan Publik?
ð  Pelaksanaan pemerintahan dan kebijakan public memang tidak terlepas dari peran etnik lokal meskipun banyak etnik yang ada di kerinci ini, namun disamping itu etnik lain jga ikut berperan walaupun tidak sebesar peran etnik lokal.

Pertanyaan Tambahan.
1.      Menurut bapak di Kerinci ini ada berapa etnik yang tergabung dalam fungsi pemerintahan????
=>  Etnik dikerinci sangat banyak bahkan kami rasa seluruh etnik yang ada di Indonesia ini berada di tanah kerinci,namun itu semua tidaklah sebanyak etnik kerinci itu sendiri. Kita mengetahui bahwa kerinci adalah negeri lama semejak nenek moyang kita sendiri. Jadi kerinci mempunyai tersendiri.
Selain dari etnik kerinci ada etnik minang, etnik batak,ada etnik jawa, meleyu Palembang, Sulawesi dll.
2.      Kita menetahui ada beberapa etnik yang ada di kerinci, seperti etnik Lokal, Minang, Jawa, batak, dan lain-lain.
Jadi yan ingin saya tanyakan Etnik apa yang sangat berperan atau lebih dominan dalam fungsi pemerintahan kerinci?
      =>Etnik kerinci! Sehubungan kerinci adalah negeri yang punya ciri khas dengan masyarakat  
          sendiri maka orang kerinci lebih mendominan dalam hal pelaksanaan pemerintahan
3.      Kenapa antar etnik tidak selalu selaras (Akur) dalam hal memandang satu masalah, Contoh : mengapa etnik kerinci kurang sejalan dengan etnik minang, meskipun dalam keseharian Nampak noermal???
ð  Semuanya itu hanyalah hubungan komonikasi karena kerinci mempunyai adat dan bahasa sendiri . minang juga sama hal dengan kerinci. akan tetapi pemerintah maupun pihak Legislatip berusaha mempersatukan jurang pemisah dengan melalui pemilihan umum misalnya. contoh lain salah satu dari wakil wali kota sei penuh adalah putra yang berasal dari minang.

HASIL WAWANCARA 2

Nama              : YUNARDI
Jabatan           : KASI PENGAWASAN BIDAN PEMBANGUNAN
Instansi           : INSPETORAT KABUPATEN KERINCI

PERTANYAAN.
Pendapat Bapak tentang pengaruh etnik local terhadap pelaksanaan fungsi pemerintahan dan kebijakan public?
=>jelas etnik kerinci  sangatlah berperan meskipun tidak lepas dari peran serta dari etnik lain .


Pertanyaan Tambahan.
1.      Kita mengetahui ada beberapa etnik yang ada di kerinci, seperti etnik Lokal, Minang, Jawa, batak, dan lain-lain.
Jadi yan ingin saya tanyakan Etnik apa yang sangat berperan atau lebih dominan dalam fungsi pemerintahan kerinci?
ð  saya kira hampir 80% orang orang kerinci yang mengambil pungsi dari pemerintahan
                               
2.      Seberapa besar penaruh etnik local dalam hal pelaksanaan pemerintahan dan kebijakan public ???

ð  Pengaruh etnik lokal sudah kita ketahui namun itu semua  sebagaimana yang saya sebutkan tadi kita tidak bisa lepas dari peran teman teman etnik lain sebab kerinci mempunyai satu pandangan; kamudik sarantak satang kehile serungkuh dayung ,tagak samo tinggi duduk samo randah  


HASIL WAWANCARA 3

Nama              : YOSRIZAAL  A.Md
Jabatan           : AUDITOR
Instansi           : : INSPETORAT KABUPATEN KERINCI

PERTANYAAN.
Pendapat Bapak tentang pengaruh etnik local terhadap pelaksanaan fungsi pemerintahan dan kebijakan public?
=>Sebenarnya lokal maupun pendatang sama sama berperan hanya karena yang dinamakan orang daerah tentu sangat mengetahui potensi daerah sendiri sehingga kita harus mencari orang yang tau akan kebutuhan 

Pertanyaan Tambahan.
1.      Apa fungsi pemerintahan dalam pengambilan kebijakan agar etnik local selalu berperan dalam pembangunan??
                =>pemerintah selalu mengadakan pendekatan pendekatan terhadap masyarakat agar mengetahui pungsi pemerintah, pemberdayaan masyarakat contoh; melalui sosialisasi, pertemuan sehingga masyarakat bisa berperan dalam pembangunan dan bisa bekerja sendiri yang di pasilitasi oleh pemerintah misalnya; dalam pelaksanaan PNPM
2.      Kita menetahui ada beberapa etnik yang ada di kerinci, seperti etnik Lokal, Minang, Jawa, batak, dan lain-lain.
Jadi yan ingin saya tanyakan Etnik apa yang sangat berperan atau lebih dominan dalam fungsi pemerintahan kerinci?

ð  Sama yang saya ceritakan tadi…
Bahwa etnik lokal maupun di luar etnik lokal semuanya berperan aktif.






HASIL WAWANCARA 4


Nama              : ESA NOFA . SE
Jabatan           : STAF PENGAWASAN BIDANG PEMERINTAH
Instansi           :  INSPETORAT KABUPATEN KERINCI

PERTANYAAN.
Pendapat Bapak tentang pengaruh etnik local terhadap pelaksanaan fungsi pemerintahan dan kebijakan public?
=>saya orang minang!  tetapi saya tidak merasakan ada pengecualian dalam hal pelaksanaan pungsi saya dalm keseharian akan tetapi saya rasa ada sedikit perbedaan porsi dan tanggung jawab yang di bebankan kepada saya itu tidak jadi masalah….


Pertanyaan Tambahan.
1.      Kita menetahui ada beberapa etnik yang ada di kerinci, seperti etnik Lokal, Minang, Jawa, batak, dan lain-lain.
Jadi yan ingin saya tanyakan Etnik apa yang sangat berperan atau lebih dominan dalam fungsi pemerintahan kerinci?
=>yaaa tadi, tidak masalah maksudnya adalah; kita sebagai yang bukan etnik kerinci seharus mengambil bagian dalam kebijakan atau pungsi, yang penting menyampaikan bahwa kita juga ingin membangun kerinci
2.      Bagaimanakah pandangan bapak terhadap keragaman dan kemajemukan etnik yang tergabung dalam fungsi pemerintahan  yang ada di kerinci terutama di sungai penuh ini?

ð  seluruh masyarakat kerinci umumnya seperti kerinci,minang,jawa,melayu Palembang
batak atau teman kita cina tidak memandang negeri ini adalah tempat sementara( tanah perantauan) begitu juga kita kita rangkul semuanya



HASIL WAWANCARA 5

Nama              : JULFAHMI
Jabatan           : AUDITOR
Instansi           : INSPETORAT KABUPATEN KERINCI

PERTANYAAN.

Pendapat Bapak tentang pengaruh etnik local terhadap pelaksanaan fungsi pemerintahan dan kebijakan public?
ð  Tidak berpengaruh maksud saya adalah etnik lokal tidak memberi reaksi kepada etnik lain jikalau etnik lain tergabung dalam pengambil kebijakan dan pemerintahan sepanjang itu kepentingan masyarakat kerinci khususnya dalam peran roda pemerintahan

Pertanyaan Tambahan.

1.      Bagaimanakah pandangan bapak terhadap keragaman dan kemajemukan etnik yang tergabung dalam fungsi pemerintahan  yang ada di kerinci ?
=>Damai damai saja
2.      Apakah permasalahan-permasalahan serta tantangan yang tidak dapat dihindari dalam sebuah masyarakat yang terbagi atas beberapa etnik??
=>berlainan pendapat,berkomonikasi dalam artian lain daerah lain bahasa sehingga tercipta jurang permasalahan namun itu semua bisa diatasi oleh pendekatan pendekatan secara internal etnik





BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Peranan PEMERINTAHAN DAN KEBIJAKAN PUBLIK dalam implimentasi ketiga variasi manajemen masyarakat multietnik tersebut akan sangat menentukan hasilnya. Kebijakan yang kompeten, imparsial, dan bertanggung jawab, adalah salah satu faktor yang amat menentukan keberhasil pembangunan nasional. Namun jangan dilupakan, AP harus beroperasi dalam lingkungan poltik yang selalu kompetitif, dan masyarakat yang tepilah-pilah secara etnis adalah salah satu faktor pendorong kompetisi politik tersebut. Dengan sumber serta melalui otoritas keputusan dan programnya pemerintah dapat mendorong terjadinya kompetisi tersebut hingga mencapai bentuk protes terkeras, dalam bentuk amuk massa, atau mencitakan distribusi yang lebih adil dan merata sehingga tercapai hubungan antar etnis yang lebih harmonis.
Harus diingat juga bahwa pelaksanaan metode tersebut pasti mengandung komplikasi-komplikasi, antara lain: adanya perbedaan persepsi tentang keadilan, dan oleh pengkotakan didalam masyarakat etnis itu sendiri. Kelompok masyarakat yang mendominasi pemerintahan biasanya menganggap bahwa mengalokasikan sebagian besar sumber dan pelayanan pemerintah kepada kelompok etnis mayoritas adalah adil. Kelompok elit yang lebih beruntung selalu menganggap bahwa kompetisi individual yang tebuka adalah yang adil. Dalam praktek sering timbul protes terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah, karena tidak adanya konsensus tenang konsep keadilan yang dapat diterima oleh semua kelompok etnis.
Demikianlah para hadirin beberapa lontaran pemikiran saya tentang masalah kemajemukan etnis yang akan selalu kita hadapi dalam praktek kebijakan publik di Indonesia. Mudah-mudahan lontaran fikiran ini akan menggugah kita semua yang menekuni disiplin ilmu ini untuk mulai mencermati dinamika hubungan antar etnis sebagai salah satu faktor penting dalam kebijakan dan praktek kebijakan public.
TERIMA KASIH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar