TUGAS HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
Tentang
PERIZINAN ( vergunningen )

OLEH
YOGI
KOMALA PUTRA
1106462/2011
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI
NEGARA
JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2012
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, rasa syukur yang tiada terhingga atas
kehadirat Allah SWT yang telah menganugrahkan kekuatan lahir dan bathin,
petunjuk serta keridhoan Nya sehingga menulis dapat menyelesaikan, tugas
tentang izin dan perizinan. Tugas ini dibuat untuk melengkapi tugas Hukum
administrasi negara.
Mudah-mudahan tugas ini bermanfaat tidak hanya bagi
mahasiswa, tetapi juga diharapkan bermanfaat bagi para pendidik dan orang tua
yang ingin mendalam tentang pengatar ilmu pemerintahan.
Dalam menjalankan atau melaksanakan suatu kegiatan, maka mutlak diperlukan
adanya izin guna mempermudah dan menertibkan jalannya suatu kegiatan. Untuk
lebih memperjelas mengenai izin, maka berikut ini akan dipaparkan beberapa
pengertian yang berkaitan dengan izin, baik tentang izin trayek, izin operasi
angkutan maupun perizinan tertentu.
Sedangkan pengertian perizinan tertentu berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang dasar pemungutan retribusi daerah, adalah:
Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada
orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber
daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
.....................................................................................
DAFTAR ISI ...................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
....................................................................
B. TUJUAN .........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian………………………………………………………..
B. Jenis
Dan Bentuk Izin ……………………………………………
C. Pihak-Pihak
Yang Berwenang Mengeluarkan Izin………………
D. Ketentuan-Ketentuan
Mengenai Masalah Perizinan……………..
E. Kaitan
Antara izin Penebangan Pohon Dengan Hukum Administrasi Negara Secara langsung pada bagian ini akan
diberikan uraian tentang kaftan antara izin penebangan pohon dengan Hukum
Administrasi Negara…………………………….
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
...................................................................................
B.
Saran
.............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Membicarakan
pengertian izin pada dasarnya mencakur suatu pengertian yang sangat kompteks
yaitu berupa hal yang membolehkan seseorang atau badan hukum melakukan sesuatu hal yang rnenurut peraturan
perundang-undangan harus memiliki izin. terlebih dahulu, maka akan dapat
diketahui dasar hukum dari izinnya tersebut.
Menurut Prajudi Admosudirjo, mengatakan bahwa
"izin (verguning) adalah suatu penetapan yang merupakan dispensasi
daripada suatu larangan oleh undang- undang".6"Bilamana pembuat
peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga
mernperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk
masing-masing hal konkret, maka perbuatan administrasi negara yang
memperkenankan Pada umumnya pasal
undang-undang yang bersangkutan berbunyi : "Dilarang tanpa izin memasuki
areal/lokasi ini". Selanjutnya larangan tersebut diikuti dengan rincian
daripada syarat-syarat, kriteria dan sebagainya yang perlu dipenuhi oleh
pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan tersebut, disertai dengan
penetapan prosedur atau petunjuk pelaksanaan kepada pejabatpejabat administrasi
negara yang bersangkutan.
Menurut Utrecht sebagaimana dikutip oleh
Bachsan Mustafa : perbuatan tersebut bersifat suatu izin (verguning)".
Hukum
perizinan merupakan hukum publik yang pelaksanaannya dilakukan oleh
pemerintah baik pemerintah di pusat
maupun di daerah sebagai aparatur penyelenggaraan negara mengingat hukum
perizinan ini berkaitan dengan pemerintah
Kata perizinan kita peroleh atau kita dengar dan sepintas lalu kata
perizinan mengandung arti yang sederhana yaitu pemberian izin terhadap sesuatu
yang berkaitan dengan aktivitas atau kegiatan, namun bila kita telusuri lebih
jauh mengenai pengertian perizinan itu tidaklah semudah apa yang kita sebutkan
tadi. Lalu apa sebenarnya perizinan tersebut.
Perizinan
adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat
pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan yang dilakukan
oleh masyarakat. Perizinan maksudnya dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi
sertifikat, penentuan kuota dan izin untuk melaksanakan sesuatu usaha yang
biasanya hams dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atau
seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau
tindakan yang dilakukan. Setelah kita memahami arti daripada perizinan maka
timbul suatu pertanyaan apa yang dimaksud dengan hukum perizinan ? Hukum
perizinan adalah : ketentuan yang berkaitan dengan pemberian izin atau bentuk
lain yang berkaitan dengan itu yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga dengan
pemberian izin tersebut melahirkan hak bagi pemegang izin baik terhadap
seseorang, badan usaha, organisasi, LSM dan sebagainya untuk beraktivitas.
maka
mekanisme media dapat dikatakan bahwa hokum perizinan termasuk disiplin ilmu
Hukum Administrasi Negara atau hukum 'Tata Pemerintahan seperti yang kita
ketahui pemerintah adalah : sebagai pembinaan dan pengendalian dari masyarakat
dan salah satu fungsi pemerintah di bidang pembinaan dan pengendalian izin
adalah pemberian izin kepada masyaralat dan organisasi tertentu yang merupakan
mekanisme pengendalian administratif yang harus dilakukan di dalam praktek
pemerintahan.
Jadi fungsi pemberian izin disini adalah
fungsi pemerintah itu sendiri yang dilaksanakan oleh departemen sebagaimana
tercantum dalam Pasal 3 (1) Keppres No. 44 Tahun 1974 yang menvatakan bahwa
setiap departemen menvelengaraan fungsi kegiatan perumusan kebijaksanaan
pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta
pemberian perizinan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh
Presiden dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. TUJUAN
Berdasarkan
latar belakang dari perizinan lingkungan yang terkait tentang pelaksanaannya
maka dalam tulisan ini memuat rumusan masalah, sebagai berikut:
1.
Bagaimana implementasi penerbitan izin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
27 tahun 2012?
2.
Apa hambatan dalam implementasi penerbitan izin lingkungan sebelum dan sesudah
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Izin
Dalam pengertian umum berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia, perizinandiartikan sebagai hal pemberian izin. Sedangkan izin itu
sendiri, dalam kamus tersebut izin diartikan sebagai pernyataan mengabulkan
(tidak melarang dsb); persetujuan membolehkan. Dengan demikian, secara umum
perizinan dapat diartikan sebagai hal pemberian pernyataan mengabulkan (tidak
melarang dsb) atau persetujuan membolehkan.
Dalam konteks yang lebih khusus yaitu dalam kamus
istilah hukum, izin (vergunning) dijelaskan sebagai perkenaan/izin dari
pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan
pengawasan khusus, tetapi yang pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal
yang sama sekali tidak dikehendaki.
Sedangkan
beberapa pakar memberikan pendapatnya masing-masing mengenai pengertian izin.
- N.M.Spelt
dan J.B.J.M.Ten Berge, menyatakan bahwa secara umum izin merupakan
suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan
pemerintah dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan
perundang-undangan (izin dalam arti sempit). Berdasarkan pendapat tersebut,
dalam izin dapat dipahami bahwa suatu pihak tidak dapat melakukan sesuatu
kecuali diizinkan atau diberi izin. Artinya, kemungkinan seseorang atau suatu
pihak tertutup kecuali diizinkan oleh pemerintah. Dengan demikian pemerintah
mengikatkan perannya dalam kegiatan yang dilakukan oleh orang atau pihak yang
bersangkutan.
- Van
der Pot, menyatakan bahwa izin merupakan keputusan yang memperkenankan
dilakukannya perbuatan yang pada prinsipnya tidak dilarang oleh pembuat
peraturan.
- Prajudi
Atmosudirjo, menyatakan bahwa izin (vergunning) adalah penetapan yang
merupakan dispensasi pada suatu larangan oleh undang-undang. Pada umumnya pasal
unadng-undang yang bersangkutan berbunyi, “dilarang tanpa izin
….(melakukan)…dan seterusnya.” Selanjutnya larangan tersebut diikuti dengan
perincian syarat-syarat, kriteria, dan sebagainya yang pelu dipenuhi oleh
pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan, disertai dengan penetapan
prosedur dan petunjuk pelaksanaan (juklak) kepada pejabat-pejabat administrasi
negara yang bersangkutan.
- Syahran
Basah, menyatakan bahwa izin adalah perbuatan hukum administrasi
negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal kongkrit
berdasarkan persyaratan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Bagir
Manan, menyatakan bahwa izin dalam arti luas berarti persetujuan dari
penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh melakukan
tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
- Ateng
Syafrudin, menyatakan bahwa izin bertujuan dan berarti menghilangkan
halangan, hal yang dilarang menjadi boleh, atau sebagai peniadaan ketentuan
larangan umum dalam peristiwa kongkrit.
Dari
beberapanpengertian ini ada beberapa unsur dalam perizinan, yaitu: pertama,
instrument yuridis; kedua, peraturan perundang-undangan; ketiga;
organ pemerintah; keempat, peristiwa konkret; kelima, prosedur dan
persyaratan.
B. Jenis Dan Bentuk Izin
Menurut
Amrah Musliinin, bahwa izin tersebut dibaginya ke dalam tiga bahagian bentuk
perizinan (vergunning) yaitu :
1. Lisensi,
ini merupakan izin yang sebenarnya (Deiegenlyke). Dasar pemikiran mengadakan
penetapan yang merupakan lisensi ini ialah bahwa hal-hal yang diliputi oleh
lisensi diletakkan di bawah pengawasan pemerintah, untuk mengadakan penertiban.
Umpamanya : Izin perusahaan bioskop.
2. Dispensasi,
ini adalah suatu pengecualian dari ketentuan umum, dalam hal manapembuat
undang-undang sebenamya dalam prinsipnya tidak berniat mengadakan pengecualiaan.
3. Konsesi,
disini pemerintah menginginkan sendiri clan menganjurkan adanya usaha-usaha ; Industri
gula atau pupuk dengan memberikan fasilitas-fasilitas kewenangan kewajiban. Contoh,: Konsesi pengobatan minyak bumi Konsesi perkebunan tebu untuk industri gula.
Secara
tertulis Tujuan pemberian izin tersebut
adalah dalam rangka untuk menjaga agar jangan terjadi tugas secara liar atau
tugas dokter secara liar, sebab dokter yang bertugas tanpa izin adalah merupakan
praktek dokter secara liar, sebab tidak mendapat izin dari pihak yang
berwenang. Atau dengan kata lain untuk menghindari dari berbagai kemungkinan
yang akan terjadi yang dapat menimbulkan keresahan kepada masyarakat atau dapat
merugikan kepentingan orang lain dengan tanpa hak atau secara tidak syah yang
ditetapkan berdasakan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diberikan
oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Jadi izin adalah merupakan ketetapan pemerintah
untuk menetapkan atau melakukan sesuatu perbuatan yang dibenarkan oleh
undang-undang, atau peraturan yang berlaku untuk itu.
Sedangkan bentuk izin adalah : Bentuk izin
secara tertulis rnerupakan suatu bentuk perizinan yang diberikan oleh pemerintah
oleh suatu instansi yang berwenang sesuai izin yang dimintakan, serta penuangan
pemberian izin diberikan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh pihak
yang berwenang di instansi tersebut.
Dengan
Lisan. Bentuk izin secara lisan dapat ditemukan dalarn hal pengeluaran pendapat
di muka umum.
Bentuk
izin dengan lisan pada dasarnya hanya dilakukan oleh suatu organisasi untuk
melakukan aktivitasnya serta melaporkan aktivitasnya tersebut kepada instansi
yang berwenang. Bentuk izin dengan lisan ini hanya berfungsi sebagai suatu
bentuk pelaporan semata.
C. Pihak-Pihak Yang Berwenang
Mengeluarkan Izin
Secara
langsung pada bagian ini dapat dikatakan pihak yang berwenang mengeluarkan izin
tersebut adalah Pemerintah. Hanya saja dalam hal yang dernikian harus dapat
dilihat izin yang bagaimnakah yang dimohonkan oleh masyarakat, sehingga dengan
demikian akan dapat diketahui instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan
izin tersebut.
Misalnya
izin keramaian atau izin mengeluarkan pendapat di muka umum, maka izin tersebut
di dapatkan rnelalui kepolisian setempat dimana keramaian akan dlalcukan. Dalam
kajian pihak-pihak yang berwenang mengeluarkan izin maka dasarnya yang perlu
dikaji adalah kedudukan aparatur pemerintah yang melakukan tugasnya di bidang
administrasi negara pemberian izin kepada masyarakat.
Agar
aparatur pemerintah sebagai bagian dari unsur administrasi negara dapat melaksanakan
fungsinya, maka kepadanya harus diberikan keleluasaan. Keleluasaan ini langsung
diberikan oleh undang-undang itu sendiri kepada penguasa setempat. Hal seperti
ini biasanya disebut dengan kekeluasaan delegasi kepada pemerintah seperti Gubemur,
Bupati/Walikota untuk bertindak atas dasar hukum dan atau dasar kebijaksanaan.
Di
samping keleluasaan tali, kepada aparatur pemerintah selaku pelaksana fungsi
dalam administrasi negara juga diberikan suatu pembatasan agar pelaksanaan perbuatan-perbuatannya
itu tidak menjadi apa yang disebut sebagai "onrechtmatig overheaddaat".
Setidaknya perbuatan itu tidak boleh melawan hukum balk formil maupun materiil.
Tidak boleh melampaui penyelewengan-kewenangan menurut undang-undang
(kompetentie). Adapun bentuk-bentuk dari
perbuatan administrasi negara/Pemerintah itu dalam bentuk memberikan izin
secara garis besar dapat dibagi atas :
1. Perbuatan membuat peraturan
2. Perbuatan melaksanakan peraturan.
Sementara
itu menurut Van Poelje sebagaimana dikutip Victor Situmorang perbuatan
administrasi negara/Pemerintah itu adalah sebagai berikut :
1.
Berdasarkan faktor (Feitlijke handeling).
2.
Berdasarkan hukum (recht handeling).
a. Perbuatan hukum privat.
Perbuatan
hukum publik, yang kemudian perbuatan ini dapat dibagi atas :
1. Perbuatan hukum publik yang sepihak
2. Perbuatan hukum publik yang berbagai pihak
Tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan
yang secara tidak langsung menimbulkan akibat-akibat hukurn. Kemudian Amrah Muslimin mengatakan bahwa
dalam bidang eksekutif ada 2 (dua) macam tindakan/perbuatan administrasi
negara/pemerintah, yakni : Tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan yang secara
langsung menimbulkan akibat-akibat hukum. Pendapat lain tentang perbuatan hukum
dari administrasi negara ini adalah seperti yang dikemukakan oleh Prajudi
Admosudirjo.
Menurutnya
perbuatan itu dibagi ke dalam 4 (empat) macam perbuatan hukum administrasi
negara, yakni :
1. Penetapan
(beschiking), administrative dicretion). Sebagai perbuatan sepihak yang
bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara)
yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu. Perbuatan hukum tersebut hams
sepihak (eenzijdig) dan harus bersifat administrasi negara. Artinya realisasi
dari suatu kehendak atau ketentuan undang-undang secara nyata kasual, individual.
2. Rencana
(Planning). Salah satu bentuk dari perbuatan hukum Administrasi Negara yang
menciptakan hubungan-hubungan hulcuin (yang mengikat) antara penguasa dan para
warga masyarakat.
3. Norma
jabatan (Concrete Normgeving).
Merupakan
suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) dari penguasa administrasi negara untuk
membuat agar supaya suatu ketentuan undangundang mempunyai isi yang konkret dan
praktis serta dapat diterapkan menurut keadaan waktu dan tempat.
4. Legislasi
Semu (Pseudo Weigeving).
Adalah pencipataan dari aturan-aturan
hukum oleh pejabat administrasi negara yang berwenang sebenarnya dimaksudkan
sebagai garis-garis pedoman pelaksanaan policy (kebijaksanaan suatu ketentuan
undang-undang) akan seperti yang dikemukakan oleh Prajudi Admosudirjo. Menurutnya
perbuatan dibagi ke dalam 4 (empat) macam perbuatan hukum administrasi negara,
yakni :
a. Penetapan
(beschiking), administrative dicretion).
Sebagai perbuatan sepihak yang bersifat administrasi
negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara) yang berwenang
dan berwajib khusus untuk itu. Perbuatan hukum tersebut harus sepihak
(eenzijdig) dan harus bersifat administrasi negara. Artinya realisasi dari
suatu kehendak atau ketentuan undang-undang secara nyata kasual, individual.
b.
Rencana (Planning).
Salah
satu bentuk dari perbuatan IIukum Administrasi Negara yang menciptakan
hubungan-hubungan hukum (yang mengikat) antara penguasa dan para warga
masyarakat.
c.
Norma jabatan (Concrete Normgeving).
Merupakan
suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) dari penguasa administrasi negara untuk
membuat agar supaya suatu ketentuan undang-undang mempunyai isi yang konkret
dan praktis serta dapat diterapkan menurut keadaan waktu dan tempat.
d.
Legislasi Semu (Pseudo Weigeving).
Adalah
pencipataan dari aturan-aturan hukum oleh pejabat administrasi negara yang
berwenang sebenarnya dimaksudkan sebagai garis-garis pedoman pelaksanaan policy
(kebijaksanaan suatu ketentuan undang-undang) akan tetapi dipublikasikan secara
meluas. Memperhatikan batasan, ruing lingkup serta perbuatan-perbuatan dari
Administrasi Negara di atas jelaslah bahwa Hukum Administrasi Negara itu adalah
merupakan suatu perangkat ketentuan yang mernuat sekaligus memberikan cara
bagaimana agar organ-organ di dalam suatu organisasi yang lazim disebut
"negara" dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya demi terwujudnya
suatu tujuan yang dikehendaki bersama. Dalarn praktek kehidupan sehari-hari
acapkali kita tnenyebutkan bahwa peristiwa-peristiwa pada saat kewenangan
aparatur pemerintah itu direncanakan dan dilaksanakan sebagai suatu
"Keputusan Pemerintah". Selanjutnya menurut Ilukum Administrasi
Negara bahwa Pemerintah itu mempunyai tugas-tugas istimewa, yakni tugas yang
dapat dirumuskan secara singkat sebagai suatu tugas "Penyelenggaraan
Kepentingan Umum".
D. Ketentuan-Ketentuan Mengenai
Masalah Perizinan.
Pekerjaan
pemberian izin oleh pemerintah pada dasarnya merupakan perbuatan hukum publik
yang bersegi 1 (satu) yang dilakukan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan
instansi pemerintahan yang mengeluarkan izin tersebut. Sehingga membicarakan
ketentuan-ketentuan mengenai masalah perizinan amat luas sekalanya karena
beranekaragamnya jenis izin yang dikeluarkan sesuai dengan kedudukan
masing-masing instansi pemerintahan itu sendiri. Tetapi meskipun demikian
secara umum dapat dikatakan ketentuanketentuan mengenai masalah perizinan
tersebut merupakan pekerjaan pemerintah dalam bentuk nyata (konkret) yang
diwujudkan dalarn perbuatan mengeluarkan ketetapan yang mempunyai ciri konkret
artinya nyata mengatur orang tertentu yang disebutkan identitasnya sebagai
pemohon izin untuk memenuhi ketentuanketentuan yang ditetapkan pemerintah agar
seseorang tersebut dapat diberikan izin.
Ketentuan-ketentuan
yang umum diberikan dalarn hal pengurusan izin meliputi:
1. Identitas
pemohon Termasuk nama, tempat tanggal lahir, serta domisili.
2.
Tujuan permohonan izin.
Hal
ini digantungkan kepada jenis yang dimohonkan, seperti IMB maka tujuan permohonan
izin tersebut adalah agar pemohon dapat melakukan aktivitas kegiatan pembangunan
sesuai izin yang dimohonkan.
3. Masa berlaku izin.
Merupakan
suatu ketetapan oleh instansi yang mengeluarkan izin terhadap masa berlaku
objek yang dimohonkan izin.
Dalam
hal ini dapat dimisalkan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) kepada
seorang tertentu yang hendak mendirikan bangunan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan
dari Hinder Ordonantie Stb. 1926 No. 226 (Pasal 1 ayat (1)).
Sebagai
contoh lainnya : Bouwvergunning atau izin mendirikan bangunan itu diberikan
berdasarkan undang-undarig gangguan (hinder ordonantie) Tahun 1926 Stb.
1926
— 226, yang llama. pada Pasal 1 ayat (1) ditetapkan secara terperinci objek-objek
mana tidak boleh didirikan tanpa izin dan pihak pemerintah, yaitu objek-objek yang
dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan-gangguan bagi bangunan sekelilingnya.
Jadi
maksud pasal ini adalah bahwa untuk mendirikan bangunan hams ada izin lebih
dahulu dari pihak pemerintah. Dengan pasal ini dapat pula dibuat ketentuan
dalam hal pemberian izin mendirikan bangunan bahwa bangunan tersebut tidak menimbulkan
bahaya, kerugian dan gangguan bagi bangunan lainnya. Misalnya dalam ketentuan
IMB dilarang mendirikan bengkel besi di sebelah hotel sebab hal itu dapat
menimbulkan gangguan-gangguan kepada para pasien yang ada di hotel tersebut.
Ketentuan-ketentuan
tentang perizinan ini sangat menyangkut perihal kepentingan Hukum Administrasi
Negara, khususnya dalam penegakan Hukum Administrasi Negara. Tentang isi dan
ruang lingkup atau lapangan Hukum Adrninistrasi Negara secara tegas baru pada
tahun 1926 diuraikan secara konkrit oleh Van Vollen Hoven dalam bdamya yang
berjudul : Omtrek van het administratifrecht. Setelah mengadakan peninjauan
yang luas tentang pembidangan hukum terutama di negara-negara -Perancis, Jerman
dan Amerika, Van Vollen Hoven telah menggambarkan suatu skema mengenai Hukum
administrasi Negara di dalam kerangka Hukum seluruhnya. Berdasarkan kesimpulan
tersebut yang kemudian terkenal dengan sebutan " Redidu Theorie ",
Van Vollenhoven dalam skemanya itu menyajikan pembandingan seluruh materi hukum
tersebut sebagai berikut :
1. Straatrech
(materiel)/Hukum Tata Negara Material, meliputi
a. Bestuur
(pemerintahan).
b. Reschtspraak
(peradilan).
c. Politic
(kepolisian).
d. Regeling
(perundang-undangan).
2. Burgelijkerecht
(material/Hukum Perdata materiel).
3. Strarecht
(Materiel/Hukum Pidana Materiel).
4. Administratirfrecht
(materiel dan formil), meliputi :
a. Bestturrecht
(Hukum pernerintahan).
b. Justitiefrecht
(Hukum peradilan) yang meliputi
c. Staatrechterlijke
rechspleging/preadilan tata negara.
d. Administratief
rechtpleging/Peradilan administrasi Negara.
e. Burgelijke
rechtpleging/Hukum Acara Perdata.
f. Staatrecht/Hukum
Negara
a. Politierecht/Hukum
Kepolisian
b. Regellarsrecht/Hukum
Proses perundang undangan
Kemudian
menurut Prajudi Atmosudirjo, bahwa untuk keperluan studi ilmiah, maka ruang
lingkup studi Hukum Administrasi Negara meliputi :
1. Hukum
tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara (Grondbeginelen en grondbegrippen).
2. Hukum
tentang organisasi dari Administasi Negara.
3. Hukum
mengenai aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat
juridis.
4. Hukum
tentang sarana-sarana dari administrasi negara, terutama mengenai kepegawaian
negara dan k.euangan negara.
5. Hukum
administrasi pemerintahan daerah dan wilayah yang dibagi menjadi :
a.
Hukum administrasi kepegawaian
b.
Hukum administrasi keuangari
c. Hukum Administrasi perusahaan
negara/daerah.
Pada
uraian di atas penulis sudah menggambarkan pengertian hukum administrasi negara
dan juga ruang lingkup hukum administrasi negara. Hanya saja dengan
menggambarkan kedua pokok bahasan tersebut belumlah dapat ditangkap esensi dari
keberadaan administrasi negara bila tidak diikuti dengan penjelasan perbuatan-perbuatan
dari administrasi negara, terutama yang berclimensi yuridis. Sebagaimana kita
ketahui bahwa salah satu ciri dari administrasi negara itu adalah merupakan
suatu "fungsi" aparatur pemerintah sebagai suatu organisasi yang
menyelenggarakan
kepentingan umum. Bila kepentingan urnum ini kita misalkan saja tentang
penanganan masalah ketenagakerjaan seperti yang dilakukan oleh Kantor Departemen
Tenaga Kerja, maka disitu kelihatan bahwa pada pokoknya pelaksanaan tugas
penanganan masalah ketenagakerjaan tadi adalah merupakan pelaksanaan dari prinsip-prinsip
dasar dari Hukum Administrasi Negara. Oleh karena itu mata rantai tentang
pengertian atau pemahaman terhadap hukum administrasi negara itu semakin jelas.
Berikut ini penulis mencoba memberikan gambaran sampai sejauhmana keleluasaan
dari pelaksanaan fungsi aparatur Pemerintah sebagai salah satu esensi dari
Hukum Administrasi itu sendiri. Agar
aparatur pemerintah sebagai bagian dari unsur administrasi negara dapat melaksanakan
fungsinya, maka kepadanya hares diberikan keleluasaan. Keleluasaan ini langsung
diberikan oleh undang-undang itu sendiri kepada penguasa setempat. Hal seperti
ini biasanya disebut dengan kekeluasaan delegasi kepada pemerintah seperti Gubernur,
Bupati/Walikota untuk bertindak atas dasar hukum clan atau dasar kebijaksanaan.
Di samping keleluasaan tadi, kepada aparatur
pemerintah selaku pelaksana fungsi dalam administrasi negara juga diberikan suatu
pembatasan agar pelaksanaan perbuatan-perbuatannya itu tidak menjadi apa yang disebut
sebagai " onrechtmatig overheaddaat ". Setidaknya perbuatan itu tidak
boleh melawan hukum baik formil maupun materiil. Tidal( boleti melampaui penyelewengan
kewenangan menurut undang-undang (kornpetentie).
Adapun
bentuk-bentuk dari perbuatan administrasi negara/Pemerintah itu secara garis
besar dapat dibagi atas :
1.
Perbuatan membuat peraturan
2.
Perbuatan melaksanakan peraturan.
Sementara itu menurut Van Poelje perbuatan
administrasi negara/Pemerintah itu adalah sebagai berikut:
1.
Berdasarkan faktor (Feitlijke handeling).
2.
Berdasarkan hukum (recht handeling).
a.
Perbuatan hukum privat.
b.
Perbuatan hukum publik, yang kemudian perbuatan ini dapat dibagi atas :
1)
Perbuatan hukum publik yang sepihak
2)
Perbuatan hukum publik yang berbagai pihak.
Kemudian
Amrah Muslimin mengatakan bahwa dalam bidang eksekutif ada 2 (dua) macam
tindakan/perbuatan administrasi negara/pemerintah, yakni :
1.
Tindakan-tindakan/perbuatan- perbuatanyang secara tidak langsung menimbulkan akibat-akibat
hukum.
2.
Tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan yang secara langsung menimbulkan akibat-akibat
hukurn.
Pendapat
lain tentang perbuatan hukum dari administrasi negara ini adalah seperti yang
dikexnukakan oleh Prajudi Admosudirjo.
Menurutnya
perbuatan itu dibagi ke dalam 4 (empat) macam perbuatan hukum administrasi
negara, yakni :
1.
Penetapan (beschiking), administrative dicretion).
Sebagai
perbuatan sepihak yang bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau
instansi penguasa (negara) yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu.
Perbuatan hukum tersebut hams sepihak (eenzijdig) dan hams bersifat
administrasi negara. Artinya realisasi dari suatu kehendak atau ketentuan
undang-undang secara nyata kasual, individual.
2.
Rencana (Planning).
Salah
satu bentuk dari perbuatan Hukum Administrasi Negara yang menciptakan hubungan-hubungan
hukum (yang mengikat) antara penguasa dan para warga masyarakat.
3.
Norma jabatan (Concrete Normgeving).
Merupakan suatu perbuatan hukum (rechtshandeling)
dari penguasa administrasi negara untuk membuat agar supaya suatu ketentuan
undangundang rnempunyai isi yang konkret dan praktis sertadapat diterapkan
rnenurut keadaan waktu dan tempat.
4. Legislasi Semu (Pseudo Wetgeving).
Adalah pencipataan dari aturan-aturan hukum oleh
pejabat administrasi negara yang berwenangsebenamya dimaksudkan sebagai
garis-garis pedoman pelaksanam policy (kebijaksanaan suatu ketentuan
undang-undang) akan tetapi dipublikasikan secara meluas.
Memperhatikan
batasan, ruang lingkup serta perbuatan-perbuatan dari Administrasi Negara di
atas jelaslah bahwa Hukum Administrasi Negara itu adaiah merupakan suatu
perangkat ketentuan yang memuat sekaligus meniberikan cara bagaimana agar
organ-organ di dalam suatu organisasi yang lazim disebut "negara"
dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya demi terwujudnya suatu tujuan yang
dikehendaki bersarna. Dalam praktek kehidupan sehari-hari acapkali kita menyebutkan bahwa peristiwa-peristiwa pada
saat kewenangan aparatur pemerintah itu direncanakan dan dilaksanakan sebagai
suatu"Keputusan Pemerintah". Selanjutnya menurut Hukum Administrasi
Negara bahwa Pemerin-tah itu mempunyai tugas-tugas istimewa, yakni tugas yang
dapat dirumuskan secara singkat sebagai suatu tugas "Penyelenggaraan
Kepentingan Umum".
E. Kaitan Antara kin Penebangan Pohon Dengan
Hukum Administrasi Negara Secara
langsung pada bagian ini akan diberikan uraian tentang kaftan antara izin
penebangan pohon dengan Hukum Administrasi Negara yaitu:
1. Menjamin
kepastian hAkum di hidang tertib administrasi Masalah kepastian hukum di bidang
tertib administrasi itu menyangkut masalah bentuk dari hukum yang diberlakukan.
Bentuk hukum yang tertulis disebut perundang-undangan dan bentuk hukum yang
tidak tertulis disebut hukum adat dan hukum kebiasaan. Dalam bidang penebangan
pohon ini maka peraturan yang mengaturnya sudah j alas ada yaitu Peraturan
Daerah Kota Medan No. 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dengan tertulisnya ketentuan dalam bentuk peraturan daerah tersebut maka secara
langsung akan membawa kepastian hukum di bidang penebangan pohon. Dengan adanya
kepastian hukum tersebut maka orang tidak akan mencari atau mengada-adakan
sebuah peraturan dengan mencari hubungan yang tidak sempurna terhadap tertib administrasi
di bidang pelaksanaan penebangan pohon. Van Apeldoorn sebagaimana dikutip oleh Deddy
mengatakan : Pengertian kepastian hukum mempunyai dua segi, pertama berarti
soal dapat ditentukannya (bepaaldbaarheid) hukum dalam hal-hal yang konkret.
Pihak-pihak yang mencari keadilan ingin mentehaui apakah yang menjadi hukumnya
dalam hal yang khusus, sebelum ia memulai suatu perkara. Yang kedua, kepastian
hukum berarti keamanan hukum, artinya perlindungan bagi para pihak terhadap
kesewenang- wenangan hakim.
2. Menjamin
Keadilan Hukum di Bidang Penebangan Pohon
Yang
dirnaksud dengan keadilan hukum adalah keadilan yang telah ditentukan oleh
perundang-undangan dan peraturan tertulis, seperti misalriya, keadilan di
bidang kepariwisataan yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1990
Tentang Kepariwisataan. Pemerintah harus dapat berperan positif bagi
kesejahteraan serta terjaminnya kualitas persaingan di bidang kepariwisataan
atas diberikannya izin bagi sebuah hotel yang secara langsung maupun tidak langsung
dalam beroperasi dapat rnerusakkan persaingan dalam bidang kepariwisataan.
3. Hukum
Administrasi Negara berperan ganda, sebagai pedoman dan ukuran.
Hukum Administrasi Negara berfungsi sebagai
pedoman artinya sebagai petunjuk bagi perilaku manusia, yaitu menunjuk ke arah
perilaku yang baik dan benar. Sebagai kajian dalam bidang penebangan pohon,
misalnya Peraturan Daerah Kota Medan No. 21 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diterangkan di dalamnya bahwa pelaksanaan
penebangan pohon dapat dikenakan retribusi kekay-aan daerah selama pohon yang
ditebang adalah miliki pemerintah daerah.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan
Ketentuan Umum Peraturan Daerah tentang Angkutan Jalan dan Retribusi Perizinan
Angkutan dalam Pasal 1 angka 16 dijelaskan pengertian izin trayek, yaitu :
Izin yang diberikan kepada badan
hukum atau perorangan yang bermaksud mengoperasikan kendaraan umum angkutan
kota pada trayek yang telah ditetapkan.
Agar terwujud
ketertiban di jalan, utamanya yang berhubungan dengan jalur atau trayek yang
harus dilalui oleh kendaraan umum maka harus ditetapkan jalur khusus terhadap
kendaraan tersebut guna menghindari kemacetan dan kesemrawutan. Izin trayek
diatur dalam peraturan daerah tersebut memang sangat perlu diatur mengingat
banyaknya kendaraan beroperasi tanpa adanya izin trayek atau adanya izin tetapi
bukan merupakan trayek sebenarnya.
Selanjutnya dalam
Pasal 1 angka 17 dijelaskan mengenai Izin operasi angkutan bahwa :
Izin yang diberikan kepada badan
hukum atau perorangan yang bermaksud mengoperasikan kendaraan umum atau mobil
barang tidak dalam trayek dalam daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rachmad Budiono, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Bayumedia, Malang.
Adrian Sutedi, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar
Grafika, Jakarta.
Burhan Ashshofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Makalah
Istislam, Kewenangan Daerah Dalam Perizinan Lingkungan, Materi disajikan
dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Lingkungan Hidup, Badan
Lingkungan Hidup Jawa Timur, Surabaya, 2012.
Internet
/2012/12/efektivitas-hukum.html?m=1 (9 Januari 2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar