TUGAS AKHIR SEMESTER
OBSERVASI DIKANTOR CAMAT BATANG MERANGIN – KERINCI --JAMBI
DEDIKASI DAN LOYALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN MENPAN NO. 25 TAHUN 2002
OLEH
YOGI KOMALA PUTRA
1106462/2011
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2012
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah,
rasa syukur yang tiada terhingga atas kehadirat Allah SWT yang telah
menganugrahkan kekuatan lahir dan bathin, petunjuk serta keridhoan Nya sehingga
menulis dapat menyelesaikan, Laporan Observasi Dedikasi dan loyalitas Pegawai negeri Sipil di Kantor
camat kecamatan batang merangin. Laporan ini ditulis dalam rangka
untuk menyelesaikan tugas akhir semester mata kuliah Birokrasi dan Administrasi Kepegawaian.
Untuk memahami tujuan dari mata kuliah Birokrasi dan Administrasi Kepegawaian maka dilakukan
observasi ke Kantor Camat Kecamatan Batang merangin dilaksanakan
pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011.
Mudah-mudahan
laporan ini bermanfaat tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga diharapkan
bermanfaat bagi para pendidik dan orang tua yang ingin mendalam tentang
pengatar ilmu pemerintahan.
Terima
kasih penulis disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaikan
laporan ini. Teristimewa penulis ucapkan terimakasih kepada Dosen Pembimbing
mata kuliah Birokrasi dan
Administrasi Kepegawaian yang
telah membimbing penulis dalam penyelesaian laporan ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam penulis laporan ini banyak terdapat kekurangan. Oleh
karena itu masukan yang bersifat konstrukif dari semua pihak sangat diharapkan
untuk penyempurnaan di masa akan datang.
Akhir
kata penulis berharap laporan ini berguna bagi kita semua, terima kasih.
Kerinci,
2 Januari 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
..................................................................................... 1-2
DAFTAR ISI
................................................................................................... .3
LAMPIRAN
..................................................................................................... 4-5
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
.................................................................... 7
B. TUJUAN
......................................................................................... 7
BAB II PEMBAHASAN
A. Tujuan
Lembaga
.............................................................................. 8
B. Nama
Lembaga
...............................................................................
8
C. Lokasi
Lembaga
.............................................................................. 9
D. Dasar
Hukum
..................................................................................
9
E. Pengertian
....................................................................................... 9-10
F. Visi dan Misi
.................................................................................. 11-15
G. Struktur
..........................................................................................
15
H. ABSEN Kerja PNS
......................................................................... 17
I. Lampiran dan
Wawanca serta penjelasan....................................... 17-41
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
...................................................................................
42
B.
Saran
............................................................................................. 42
DAFTAR PUSTAKA
....................................................................................
43
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Kantor
Camat Kecamatan Batang Merangin merupakan usaha atau kegiatan memberikan
bantuan yang terencana dan terprogram kepada masyarakat agar dapat
meningkatkatkan kesejahteraan kehidupan dan kebudayaanya.
Dalam perkembangan
untuk meningkatkan kualitas dan kebudayaan masyarakat serta pemerintahanya maka
Camat Batang Merangin menemukan tiga hal
yaitu menolong, menghubungkan, dan mengetahui seluk beluk kebudayaan dan
pemerintahan yang terjadi pada saat sekarang ini.
Kantor Camat Batang Merangin merupakan lembaga
pelayanan dan pemberdayaan yang menpunyai tanggung jawab
memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Tujuan
Berdasarkan permasalahan yang dibahas di atas maka
tujuan penulisan laporan ini adalah : Adapun tujuan dibuatnya karya
tulis ini adalah sebagai berikut
1.
Sebagai Pelengkap tugas UAS mata kulyah Adm kepegawaian
2.
Untuk
mengetahui Dedikasi dan Loyalitas Pegawai Negeri sipil Kantor cama batang
merangin
3.
Untuk
mengetahui apakah Kewajiban dan Hak seorang PNS
4.
Untuk
mengetahui seluk beluk mengenai PNS
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Nama
Lembaga
Kantor Camat Kecamatan Batang Merangin
Kecamatan
batang Merangin, desa Tamia
Kabupaten
Kerinci-Provinsi Jambi
B.
Tujuan
Lembaga
PNS
tidak banya lagi yang menjalin komitmen dengan pihak lain. Karena pada dasarnya
setiap orang akan berbuat baik sebagai balas budi terhadap pihak yang telah
memberikan kepuasan, sehingga apabila yang memberikan kepuasan pemerintah, maka
akan berbuat baik pula kepada pemerintah sebagai persujudan balas budinya
kepada pemerintah. Pada akhirnya apabila kesejahteraan PNS terjamin, maka akan
terwujud aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, berdayaguna, berhasilguna,
berkualitas tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk melaksanakan
tugas-tugas yang menjadi bebannya. Dengan demikia tindakantindakan
tidak terpuji seperti korupsi, kolusi, nepotisme, pemanfaatan jabatan,
penyelahgunaan wewenang, pemerasan, penindasan dan lain sebagainya predikatpredikan
lain yang senada dapat ditekan sekecil mungkin yang
berkualitas pemerintahanya dalam kepribadiaan wirausaha penyelenggaraan
pemerintah yang berorientasi antara pemerintah dan masyarakat sehingga
diharapkan dalam pembangunan dapat berjalan dengan optimal dan berlangsung
dalam masyarakat.
C. Lokasi
Lembaga
Kantor Camat Batang Merangin
Jl. Jalan kerinci Bangko desa tamia
No telp:
Fax
D. Dasar
Hukum
Peraturan
Pemerintah No. 21 tahun 1975 pasal 1 dijelaskan bahwa Setiap calon Pegawai
Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib
mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaannya
kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini. Guna memenuhi aturan tersebut pada tanggal 17 Oktober 2012 .
Pegawai Negeri sipil (PNS) merupakan ujung tombak dalam
melaksanakan tugas-tugas pemeritah maupun tugas-tugas
pembangunan dalam rangka mencapai masyarakat adil makmur, Oleh karena itu
pemerintah harus memperhatikan nasib dan kesejahteraannya. Sangat ironis
apabila sebagai ujun tombak dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat
tetapi PNS sendiri hidupnya jauh dari sejahtera, sehingga perlu upaya nyata
dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.
Maksud dan tujuan peningkatan kesejahteraan PNS adalah
dalam rangka memupuk rasa disiplin dan loyalitas PNS kepada Negara dan bangsa.
Di samping itu dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih,
berwibawa, produktif, berdayaguna, berhasilguna, cerdas, terampil, kreatif,
sadar akan hak dan tanggungjawabnya, memiliki motivasi kerja yang tinggi, serta
jauh dari tindakan-tindakan yang merugikan negara seperti korupsi, kolusi,
nepotisme, penyalahgunaan wewenang, indisipliner, dan sebagainya.
Usaha pemberian kesejahteraan kepada PNS telah mempunyai
dasar hukum yang jelas. Kesejahteraan tersebut meliputi kesejahteraan material,
spiritual, individual, keluarga, dan sosial. Bentuk konkrit dari kesejahteraan
tersebut antara lain: jaminan hari tua, bantuan perawatan kesehatan, bantuan
kematian, kebebasan melakukan ibadah, ceramah keagamaan dsb. Di samping itu ada
berbagai jenis hak cuti yang dapat diperoleh PNS sebagai wujud kepedulian pemerintah
untuk mewujudkan
aparatur yang bersih. Namun disebabkan kemampuan
pemerintah yang terbatas, maka pelaksanaanya dilakukan secara bertahap. PNS
belum mendapatkan hak-haknya secara maksimal, sehingga kesejahteraan PNS belum
terwujud secara nyat
a.
Pengertian PNS
Pegawai Negeri
Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping Anggota TNI
dan Anggota Polri (UU No 43 Th 1999). Pengertian
Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999)
b.
Pengertian Dedikasi
`Sebenarnya apa arti dedikasi yang
sebenarnya, mari kita lacak asal-usul kata “dedikasi”. Ternyata ia berakar dari
bahasa Latin dedicatio, menyatakan, mengumumkan. Tatkala seseorang
menenggelamkan diri (immerse oneself) dalam suatu sikap yang tulus pada satu
subyek yang dianggap baik dengan kondisi khidmat, itulah maksud awalnya.
Merujuk bahasa aslinya, ia terkait dengan altar, candi, tempat pemujaan, dimana
orang menundukkan diri pada yang sakral. Dalam perkembangannya ia juga
bermakna, ketika seseorang mempatronkan diri dan mendukung penuh sosok
tertentu, dengan penuh “kasih sayang” (affection) dan penghormatan. Dalam kamus
bahasa Inggris, dedicate artinya mempersembahkan atau membaktikan. Dan
dalam bahasa kita, pengertian umum tentang dedikasi, terkait dengan hal-ihwal
dharma-bhakti.
Bila ada seseorang yang serius mengurus organisasi,
dan semua orang tahu bahwa ia nothing to loose (tidak akan goyah), maka
orang itu telah menunjukkan dharma- bhakti-nya yang luar biasa. Ia “setia” pada
pekerjaan dan almamaternya. Dalam kasus para guru-bantu yang belakangan sering
melakukan demonstrasi supaya diangkat “derajatnya” itu, mereka telah
men-dharma-bhakti-kan tenaga dan pikirannya selama bertahun-tahun dengan
imbalan sekedarnya. Atau, mungkin kalau seseorang setia pada profesinya, maka
ia adalah seorang yang berdedikasi. Misalnya sastrawan kita Taufiq Ismail yang
konsisten dengan kepenyairannya. Atau seorang tukang sapu jalanan yang nyaris
pekerjannya sejak muda cuma itu saja.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
dedikasi adalah kunci menuju kesuksesan, dedikasi melibatkan
kesabaran(patience), keuletan(persistence), dan kerja keras(hard-work). Sejarah
mencatat, orang-orang yang berdedikasi pada suatu hal merupakan orang-orang
yang berhasil menorehkan tinta emas dalam sejarah. Dedikasi adalah:
1.
Memberikan banyak waktu, energi, dll untuk sebuah
aktivitas karena berfikiran hal itu adalah penting.
2.
Menulis nama seseorang pada permulaan dari sebuah buku
sebagai tanda persahabatan atau penghormatan.
Bola lampu mungkin tidak akan ada hingga saat ini jika
Thomas Alva Edison menyerah di tengah jalan ketika bereksperimen, Microsoft
saat ini tidak akan kalang kabut menghadapi invasi Linux jika Linus Torvalds
masih merasa nyaman menggunakan Unix dan tidak mempunyai inisiatif membuat OS
sendiri, dan Anda tidak akan bisa membaca tulisan ini jika tidak berdedikasi
untuk belajar membaca ketika kecil dulu.
Tidak ada
yang tidak bisa diraih di dunia ini, namun sebanyak apa pencapaian kita akan
suatu hal tergantung pada seberapa besar usaha kita untuk meraihnya. Untuk
mendapatkan sesuatu kita harus berani mengorbankan sesuatu pula.
c.
Pengertian Loyalitas
Loyalitas didefinisikan sebagai kesetiaaan pada sesuatu dengan rasa cinta, sehingga dengan rasa loyalitas yang tinggi sesorang merasa tidak perlu untuk mendapatkan imbalan dalam melakukan sesuatu untuk orang lain/ perusahaan tempat dia meletakan loyalitasnya.
Menurut Aaker, ”Loyalitas merek merupakan satu ukuran keterkaitan seorang pelanggan pada sebuah merek.” Aaker menambahkan, suatu cara langsung untuk menetapkan loyalitas, terutama untuk perilaku kebiasaan (habitual behavior), adalah memperhitungkan pola-pola pembelian aktual. Diantara ukuran-ukuran yang digunakan adalah : laju pembelian ulang, persentase pembelian dan jumlah merek yang dibeli.
Sedangkan Menurut Lovelock, "Loyalitas sebagai kemauan pelanggan untuk terus mendukung sebuah perusahaan dalam jangka panjang, membeli dan menggunakan produk dan jasanya atas dasar rasa suka yang ekslusif dan secara sukarela
Dimensi loyalitas ada 4 yaitu : Transaction, Relationship, Partnership dan Ownership.
Bahwasanya ketika pelanggan loyal, maka tidak hanya mereka keinginan bertransaksi tetapi juga berelasi, menjalin kerjasama bahkan mungkin ingin “memiliki”. Misalkan dengan membeli saham/obligasi.
Pola pikir PNS terbagi dua :
Pola pikir positif (pola pikir yang berkembang), dan
Pola pikir negatif (pola pikir tetap).
Pola pikir positif (pola pikir berkembang) PNS tercermin dalam berbagai prestasi yang telah dicapai oleh para PNS selama ini sesuai bidang tugasnya masing-masing, maupun dalam bentuk acuan norma dan aturan yang berlaku. Norma dan aturan tersebut diarah oleh PNS dalam bentuk menjaga sikap dan perilakunya, karena secara periodik dijadikan acuan penilaian antara lain dalam bentuk DP3.
E. Visi dan Misi
F. Struktur
G. Struktur urut
Kepangkatan negeri sipil Kantor Camat Kecamatan Batang Merangin
H.
ABSEN kerja PNS kantor Camat Batang Merangin
Bulan Januari
Penulis telah mewawancarai beberapa pegawai negeri sipil (
PNS ), di kantor dan lingkungan masyarakat.
1. Nama : KAMARUDDIN, S.Pd
Jabatan : CAMAT
Umur
: 52 tahun
NIP : 19601208 198303 1 007
2. Nama : JARJIS
ABDULLAH,A.Md
Jabatan :
SEKCAM
NIP : 19601231
198503 1 112
Umur : 49 tahun
3. Nama : bapak Nasir
Jabatan KASI
PEM
NIP : 19620305198603 1 008
Umur : 51 tahun
4. Nama : bapak AZHAR
Jabatan : KASI
EKOBANG
NIP : 195964753836783 8736
Umur : 51 tahun
5. Nama : ibu ERNAYANI
JABATAN : KASUBAG TU
Umur : 32 tahun
Dari penjelasan semua wawancara dapat saya simpulkan bahwa Peran PNS sangat penting dalam mencapai tujuan
nasional sebagaimana diamanatkan oleh para pendiri negara Indonesia. PNS
merupakan ujung tombak dalam melaksanakan tugas-tugas pemeritah maupun tugas-tugas
pembangunan dalam rangka mencapai masyarakat adil makmur. Menyadari betapa
pentingnya kedudukan PNS, maka pemerintah harus memperhatikan nasib dan
kesejahteraannya. Sangat ironis apabila ujung tombak dalam rangka mencapai
kesejahteraan masyarakat tetapi PNS sendiri hidupnya jauh dari sejahtera. Oleh
karena itu perlu ada usaha-usaha konkrit dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.
Maksud dan tujuan peningkatan kesejahteraan PNS adalah dalam
rangka memupuk rasa disiplin dan loyalitas PNS kepada Negara dan bangsa. Di
samping itu dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa,
produktif, berdayaguna, berhasilguna, cerdas, terampil, kreatif, sadar akan hak
dan tanggungjawabnya, memiliki motivasi kerja yang tinggi, serta jauh dari
tindakan.
Kewajiban PNS Republik
Indonesia
1. Menguasai pengetahuan dibidangnya
Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mem-perdalam pengetahuannya dengan tujuan agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna. Untuk dapat mengetahui penguasaan pengetahuan dibidangnya dapat ditelusuri melalui :
a. Meningkatkan pengetahuan
Merupakan keinginan dan kesungguhan dari seorang PNS untuk selalu meningkatkan pengetahuannya agar dapat mengikuti perkembangan yang terjadi dalam lingkungan kerjanya
b. Menguasai bidang tugas
Merupakan bentuk kesadaran dan kesanggupan yang mendorong dari seorang PNS untuk selalu memiliki tekad dan ketekunan dalam melaksanakan tugas pekerjaan.
c. Efektivitas dalam melaksanakan pekerjaan
Merupakan keinginan dari seorang PNS untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.
2. Komitmen pada kualitas
Sebagai rasa keterikatan untuk selalu meningkatkan kepandaian, kecakapan dan mutu pekerjaan dari seorang PNS agar dapat mendorong kinerja. Untuk dapat mengetahui komitmen pada kualitas dapat ditelusuri melalui :
a. Memiliki kecakapan
Merupakan kepedulian PNS untuk selalu meningkatkan kemampuan dalam mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
b. Kesanggupan dalam bekerja
Sebagai rasa keterikatan dalam dirinya terhadap tu-gas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya se-hingga dapat melaksanakan tugas dengan baik.
c. Selalu meningkatkan mutu kerja
Merupakan keseriusan dari seorang PNS untuk me-laksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya agar diperoleh hasil kerja yang optimal
3. Dedikasi
Sebagai suatu bentuk pengabdian dari seorang PNS atas segala sesuatu yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka membantu/melayani masyarakat atau orang lain. Untuk dapat mengetahui dedikasi PNS dapat ditelusuri :
a. Kebanggaan pada pekerjaan
Merupakan perasaan yang ada pada diri seseorang yang dapat menciptakan kepuasan apabila dapat me-lakukan pekerjaan yang baik.
b. Tanggungjawab pada pekerjaan
Merupakan kecenderungan sikap dari seseorang untuk berani mengambil resiko atas pekerjaan yang telah dilakukannya.
c. Mengutamakan pada kepentingan umum
Sebagai kecenderungan sikap dan keinginan yang kuat dari seseorang untuk selalu mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri/golongan.
4. Keinginan untuk membantu
Sebagai suatu sikap seseorang yang mencerminkan keju-juran dan keihlasan dalam bekerja untuk membantu masyarakat. Untuk dapat mengetahui keinginan PNS untuk membantu masyarakat dapat ditelusuri melalui :
a. Kejujuran
Merupakan sikap yang harus dimiliki oleh seorang PNS untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang dibebankan kepadanya.
b. Keihlasan
Merupakan kecenderungan seorang PNS untuk me-laksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya secara tulus.
Dari teori-teori sebagaimana diuraikan di atas dapat disimpulkan, bahwa profesionalisme sangat diperlukan dikalangan Pegawai Negeri Sipil, karena profesionalisme sangat berkaitan dengan kompetensi, yang ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut :
1. Meningkatkan pengetahuan
2. Komitmen pada kualitas
3. Dedikasi
4. Keinginan untuk membantu.
Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mem-perdalam pengetahuannya dengan tujuan agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna. Untuk dapat mengetahui penguasaan pengetahuan dibidangnya dapat ditelusuri melalui :
a. Meningkatkan pengetahuan
Merupakan keinginan dan kesungguhan dari seorang PNS untuk selalu meningkatkan pengetahuannya agar dapat mengikuti perkembangan yang terjadi dalam lingkungan kerjanya
b. Menguasai bidang tugas
Merupakan bentuk kesadaran dan kesanggupan yang mendorong dari seorang PNS untuk selalu memiliki tekad dan ketekunan dalam melaksanakan tugas pekerjaan.
c. Efektivitas dalam melaksanakan pekerjaan
Merupakan keinginan dari seorang PNS untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.
2. Komitmen pada kualitas
Sebagai rasa keterikatan untuk selalu meningkatkan kepandaian, kecakapan dan mutu pekerjaan dari seorang PNS agar dapat mendorong kinerja. Untuk dapat mengetahui komitmen pada kualitas dapat ditelusuri melalui :
a. Memiliki kecakapan
Merupakan kepedulian PNS untuk selalu meningkatkan kemampuan dalam mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
b. Kesanggupan dalam bekerja
Sebagai rasa keterikatan dalam dirinya terhadap tu-gas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya se-hingga dapat melaksanakan tugas dengan baik.
c. Selalu meningkatkan mutu kerja
Merupakan keseriusan dari seorang PNS untuk me-laksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya agar diperoleh hasil kerja yang optimal
3. Dedikasi
Sebagai suatu bentuk pengabdian dari seorang PNS atas segala sesuatu yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka membantu/melayani masyarakat atau orang lain. Untuk dapat mengetahui dedikasi PNS dapat ditelusuri :
a. Kebanggaan pada pekerjaan
Merupakan perasaan yang ada pada diri seseorang yang dapat menciptakan kepuasan apabila dapat me-lakukan pekerjaan yang baik.
b. Tanggungjawab pada pekerjaan
Merupakan kecenderungan sikap dari seseorang untuk berani mengambil resiko atas pekerjaan yang telah dilakukannya.
c. Mengutamakan pada kepentingan umum
Sebagai kecenderungan sikap dan keinginan yang kuat dari seseorang untuk selalu mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri/golongan.
4. Keinginan untuk membantu
Sebagai suatu sikap seseorang yang mencerminkan keju-juran dan keihlasan dalam bekerja untuk membantu masyarakat. Untuk dapat mengetahui keinginan PNS untuk membantu masyarakat dapat ditelusuri melalui :
a. Kejujuran
Merupakan sikap yang harus dimiliki oleh seorang PNS untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang dibebankan kepadanya.
b. Keihlasan
Merupakan kecenderungan seorang PNS untuk me-laksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya secara tulus.
Dari teori-teori sebagaimana diuraikan di atas dapat disimpulkan, bahwa profesionalisme sangat diperlukan dikalangan Pegawai Negeri Sipil, karena profesionalisme sangat berkaitan dengan kompetensi, yang ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut :
1. Meningkatkan pengetahuan
2. Komitmen pada kualitas
3. Dedikasi
4. Keinginan untuk membantu.
Hak PNS Republik Indonesia
1. Penga Kepangkatan
Pegawai Negeri Sipil
b. Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat
menjadi pegawai negeri sipil setelah memenuhi syarat-syarat sebagai ditentukan
dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1974 pasal 16 ayat ( 4 ) jo Peraturan
Pemerintah No. 6 Tahun 1976 pasal 13.
c. Calon pegawai negeri sipil yang
telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 ( dua ) tahun, dan telah memenuhi
syarat-syarat untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil; tetapi karena
sesuatu sebab belum diangkat di luar kesalahan calon pegawai negeri sipil yang
bersangkutan, maka pengangkatannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
d. Usul pengangkatan disampaikan
melalui prosedur yang sama dengan usul pengangkatan menjadi pegawai negeri
sipil.
2. Nomor Induk
Pegawai ( NIP )
Nomor induk
pegawai adalah nomor identitas pegawai negeri sipil yang berfungsi sebagai
nomor asuransi social pegawai dan sebagai dasar pengaturan dan pemeliharaan
tata usaha kepegawaian. Ketentuan-ketentuan lain dari NIP adalah :
a. NIP hanya berlaku selama yang
bersangkutan menjadi pegawai Negara sipil. NIP seseorang pegawai negeri sipil
yang telah berhenti tidak dapat dipergunakan untuk pegawai negeri sipil lain.
b. Pemindahan antara instansi
pemerintah atau penugasan ke instansi lain tetap menggunakan NIP yang telah
ditetapkan baginya.
c. Pengangkatan kembali menjadi pegawai
negeri sipil, setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hak pension tetap
menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya. Apabila pemberhentian semula
tanpa hak pension, maka kepadanya diberikan NIP baru.
d. NIP ditetapkan secara terpusat oleh
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara ( BAKN ), bersama-sama dengan nota
persetujuan pengangkatannya.
3. Kartu
Pegawai ( KARPEG ).
i.
Setiap
pegawai, baru dapat dinyatakan sebagai pegawai negeri sipil apabila telah
memiliki KARPEG, yang antara lain berfungsi sebagai kartu identitas pegawai
negeri sipil, dan hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri
sipil.
ii.
KARPEG
ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Adminstrasi Kepegawaian Negara,
berdasarkan pemberitahuan yang bersangkutan telah diangkat menjadi pegawai
negeri sipil disertai bahan-bahan :
1) Daftar nominative calon pegawai
negeri sipil yang telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
2) Sebuah paspoto ukuran 3 x 4 cm
dengan ketentuan bahwa di belakang paspoto dituliskan nama lengkap dan NIP
pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
b. Pegawai negeri sipil yang
kehilangan KARPEG diwajibkan membuat laporan tertulis :
1) Atasan langsung memeriksa kebenaran
laporan tersebut.
2) Apabila laporan itu benar, maka
laporan tersebut disahkan kebenarannya.
3) Apabila laporan itu tidak benar atau
disangsikan kebenarannya, maka dicatat hal-hal yang dipandang perlu.
4) Laporan tentang kehilangan KARPEG
disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan melalui hiraki yang berlaku, dan
diteruskan ke Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
c. Badan Administrasi Kepegawaian
Negara mengganti KARPEG yang hilang dengan ketentuan :
Kehilangan
KARPEG karena kesalahan atau kelalaian, diwajibkan membayar harga KARPEG yang
ditentukan, sedang kehilangan KARPEG di luar kesalahan pegawai negeri yang
bersangkutan, diganti dengan Cuma-Cuma.
d. Laporan
kehilangan KARPEG dibuat rangkap 5 ( lima ) ;
1) Satu lembar
sebagai lampiran permintaan penggantian KARPEG kepada Kepala Badan
Adminiustrasi Kepegawaian Negara.
2) Satu lembar untuk Menteri yang
bersangkutan.
3) Satu lembar untuk atasan langsung
yang bersangkutan.
4) Satu lembar sebagai arsip Kepala
Bagian / Biro Kepegawaian
5) Satu lembar sebagai arsip pegawai
negeri sipil yang bersangkutan.
e. Seseorang yang telah memperoleh
surat keputusan penetapan pengangkatannya sebagai pegawai negeri sipil harus
segera dimintakan kartu pegawainya.
f. Permintaan
kartu pegawai disampaikan oleh kepala sekolah kepada Dinas P dan K
Kecamatan untuk diproses dan dilanjutkan ke instansi yang lebih tinggi
tingkatnya dan berwenang mengolahnya melalui hiraki yang berlaku. Seperti
halnya dalam pengusulan pemberhentian / pengangkatan di atas.
4. Disiplin
Pegawai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980, ditetapkan :
1. Ke kewajiban
pegawai negeri sipil
1) Setia dan taat sepenuhya kepada
Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan pemerintah.
2) Mengutamakan kepentingan Negara di
atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu
yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri
atau pihak lain.
3) Menjunjung tinggi kehormatan dan
martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil.
4) Mengangkat dan mentaati sumpah /
janji pegawai negeri sipil dan sumpah / janji jabatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5) Menyimpan rahasia Negara dan atau
rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
6) Memperhatikan dan melaksanakan
segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasan
maupun yang berlaku secara umum.
7) Melaksanakan tugas kedinasan dengan
sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
8) Bekerja
dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
9) Memelihara
dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai
Negeri Sipil.
10) Segera melaporkan kepada
atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahanyakan atau merugikan
Negara / pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan dan material.
11) Mentaati ketentuan jam kerja,
serta menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
12) Menggunakan dan memelihara
barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya.
13) Memberikan pelayanan dengan
sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing.
14) Bertindak dan bersikap tegas,
tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
15) Membimbing bawahannya dalam
melaksanakan tugasnya.
16) Menjadi dan memberikan contoh
serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
17) Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi
kerjanya.
18) Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk
mengembangkan kariernya.
19) Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang perpajakan.
20) Berpakaian rapid an sopan serta bersikap dan
bertingkah laku sopan terhadap masyarakat, sesame pegawai negeri sipil dan
terhadap atasan.
21) Hormat menghormati antara sesame warganegara yang
memeluk agama / kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan.
22) Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam
masyarakat.
23) Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan
peraturan kedinasan yang berlaku.
24) Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang
berwenang.
25) Memperhatikan dan menyelesaikan tugas dengan
sebaik-baiknya.
b) Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1980 ditetapkan pula hukuman
disiplin pegawai negeri. Hukuman disiplin ini ada tiga macam yaitu:
1) Jenis hukuman disiplin ringan berupa:
-
Tegoran
lisan
-
Tegoran
tertulis
-
Pernyataan
tidak puas secara tertulis
b. Jenis hukuman disiplin sedang:
- Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
- Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji brkala untuk paling lama 1
(satu) tahun.
- Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
c. Jenis hukuman disiplin berat:
-
Penurunan
kenaikan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
-
Pembebasan
dari jabatan.
-
Pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil.
-
Pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
c) Kepala sekolah dalam hal ini
diwajibkan menyampaikan permasalahan terjadinya pelanggaran disiplin pegawai
negeri sipil bagi pegawai / guru dalam lingkungannya, kepada Dinas P dan K
Kecamatan dan atau instansi lain yang telah ditentukan untuk memprosesnya lebih
lanjut.
- Kenaikan Gaji
Bagi seorang pegawai negeri sipil berhak mendapatkan kenaikan gaji. Kenaikan
gaji ini ada bermacam-macam:
a.
Kenaikan Gaji Berkala
Pegawai negeri sipil
yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dapat diberikan kenaikan gaji berkala. Kenaikan gaji berkala diberikan
untuk jangka waktu tertentu yaitu tiap 2 9dua) atau 3 (tiga) tahun.
Selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan sebelum saat akan diperoleh kenaikan gaji berkala tersebut,
kepala sekolah menyampaikan usul pemberitahuan sesuai format PEG-4 kepada Dinas
P dan K kecamatan/ sesuai prosedur yang berlaku dengan melampirkan:
1) Salinan sah surat keputusan
pengangkatan terakhir
2) Salinan sah Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan
b. Dengan keluarnya Surat Edaran Kepala
Direktorat Perbendaharaan dan Kas Negara tanggal 14 Mei 1969 No. D. 25.1.14,
pemberian gaji berkala, dilakukan tanpa surat keputusan akan tetapi cukup
dengan surat pemberitahuan.
c. Kenaikan gaji istimewa diusulkan
oleh kepala sekolah dengan prosedur seperti pada penyampaian pemberitahuan saat
kenaikan gaji berkala.
- Kenaikan Pangkat
Ada beberapa macam kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil:
a. Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat regular diberikan kepada pegawai negeri sipil tanpa
memperhatikan jabatan yang didudukinya, akan tetapi memperhatikan dasar
pendidikan formalnya, apabila:
1) telah mempunyai masa kerja 4
(empat) tahun dalam pangkat terakhir dan mempunyai nilai sekurang-kurangnya
“baik” bagi setiap unsure penilaian dalam daftar Penialian Pelaksanaan
Pekerjaan tahun terakhir, atau
2) telah mempunyai masa kerja 5
(lima) tahun dalam pangkat terakhir dan mempunyai nilai sekurang-kurangnya
“cukup” bagi setiap unsure penilaian dalam Daftar Penilaian Pekerjaan tahun
terakhir.
Lampiran
yang diperlukan:
-
Salinan sah
surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir.
-
Salinan sah
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir.
-
Salinan sah
tanda lulus ujian dinas bagi pegawai negeri sipil yang naik golongan.
b. Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan
pangkat pilihan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan
struktual tertentu dengan ketentuan:
1) Telah mempunyai masa kerja 4 (tahun)
dalam pangkat terakhir dan mempunyai nilai sekurang-kurangnya “baik” bagi
setiap unsure penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua)
tahun terakhir, atau
2) Telah mempunyai masa kerja 5 (lima)
tahun pangkat terakhir dan mempunyai nilai rata-rata “baik” tidak ada nilai
“kurang” dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahun terakhir,
atau
3) Telah mempunyai masa keja 6 (enam)
tahun dalam pangkat terakhir dan mempunyai nilai rata-rata “cukup” tidak ada
nilai “kurang” dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahun
terakghir.
Lampiran
yang diperlukan:
-
Salinan sah
surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
-
Salinan sah
surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
-
Salinan sah
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahu terakhir.
Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan sedangkan pangkatnya masih di bawah
pangkat terendah yang ditentukan, dapat naik pangkat apabila:
4) Telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun dalam pangkat terakhir dan 1 (satu) tahun dalam jabatannya, dan
mempunyai nilai “baik” bagi setiap unsure penilaian dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahun terakhir, dan
5) Telah mempunyai masa kerja
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam pangkat terakhir dan 1 (satu) tahun
dalam jabatannya, dan mempunyai nilai rata-rata “baik”, tidak ada nilai
“kurang” dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahun terakhir.
c. Kenaikan Pangkat Istimewa
Kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil dengan
ketentuan:
1) Mempunyai prestasi kerja yang luar
biasa baiknya, atau
2) Menemikan
penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.
Lampiran
yang diperlukan:
-
Salinan sah
surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir.
-
Salinan sah
surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
-
Salinan sah
surat keputusan menteri yang menyatakan prestasi kerja yang luar biasa baiknya
-
Salinan sah
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 ( dua ) tahun terakhir.
d. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan
pangkat pengabdian diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai
batas usia pension dan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai pegawai negeri
sipil dengan hak pension dengan ketentuan :
1) Telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya
4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir, dan
2) Mempunyai nilai rata-rata “ baik “
tidak ada nilai “ kurang “ dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
tahun terakhir sebelum ia dibebaskan dari jabatannya.
Lampiran yang diperlukan :
- Salinan sah surat keputusan
pengangkatan dalam pangkat terakhir,dan
- Salinan sah Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir,
e. Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan
pangkat anumerta diberikan kepada pegawai negeri sipil yang tewas dan diberikan
pada saat tewasnya.
Lampiran yang diperlukan :
- Salinan sah surat keputusan
pengangkatan dalam pangkat terakhir ;
- Berita Acara dari pejabat yang
berwajib ( POLRI, Pamong Praja dsb ) tentang kejadian yang mengakibatkan
yang bersangkutan tewas;
- Visum et
repertum dari dokter;
- Salinan
sah surat perintah penugasan atau surat keterangan dari pimpinan instansi yang
menerangkan bahwa tewas nya pegawai negeri sipil tersebut adalah pada waktu ia
sedang menjalankan tugas kewajiban jabatannya ;
- Laporan
dari pimpinan instansi yang bersangkutan tentang peristiwa yang menimpa pegawai
negeri sipil tersebutyang mengakibatkan dia tewas;
- Salinan
sah surat keputusan sementara ( kalau ada )
f. Kenaikan
Pangkat Tugas Belajar
Kenaikan pangkat dalam tugas belajar diberikan
kepada pegawai negeri sipil selama ia mengikuti pendidikan atau latihan jabatan
, dan telah memenuhi syarat-syarat di tentukan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Lampiran yang diperlukan :
1. Salinan sah surat
keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir,
2. Salinan sah surat
keputusan pengangkatan dalam jabatan,
3. Salinan sah surat keputusan / perintah untuk
tugas belajar,
4. Salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan tahun terakhir.
g. Kenaikan Pangkat
Sebagai Pejabat Negara
Kenaikan pangkat sebagai Pejabat Negara
diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan
dibebaskan dari jabatan organiknya, dengan ketentuan :
1. Telah mempunyai masa
kerja ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir dan mempunyai nilai “baik” bagi
setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun
terakhir.
2. Telah mempunyai masa
kerja 5 ( lima ) tahun dalam pangkat terakhir, dan mempunyai nilai rata-rata “
baik “ dan tak ada nilai “ kurang “ dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan tahun terakhir.
Lampiran yang diperlukan :
- Salinan sah surat keputusan
pengangkatan dalam pangkat terakhir
- Salinan sah surat keputusan
pengangkatan dalam jabatan,
- Salinan sah surat keputusan
pembebasan dari jabatan organik,
- Salinan sah Daftar Penilainan
Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir.
h. Kenaikan Pangkat
di luar Instansi Induk
Kenaikan pangkat selama dalam penugasan di luar instansi induk diberikan
kepada pegawai negeri sipil apabila ia bekerja di luar instansi induknya, dan
telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Lampiran
yang diperlukan:
- Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan bersangkutan;
-
Salinan sah
surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
-
Surat
keputusan dari pimpinan instansi yang serendah-rendahnya pejabat eselon II
tentang jenis tugas yang dibebankan kepadanya,
-
Salinan sah
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir.
k. Kenaikan Pangkat lain-lain
Kenaikan
pangkat lain-lain adalah kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang
menduduki pangkat berdasarkan surat tangda tamat belajar/ ijazah tertentu, dan
dapat dipercepat pemberian kenaikan pangkatnya dengan mengurangi ketentuan
syarat masa kerja yang diperlukan untuk kenaikan pangkat regular, kurang dari 4
(empat) tahun dalam pangkat terakhir.
Lampiran
yang diperlukan:
-
Salinan sah
surat tanda tamat belajar/ijazah yang dipakai sebagai dasar pengangkatannya,
-
Salinan sah
surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir,
-
Salinan sah
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan menurut ketentuan yang berlaku.
7. c u t i
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/1976, cuti bagi pegawai negeri dapat
dibagi dalam :
- Cuti Tahunan
Cuti tahunan diberikan kepada pegawai untuk tiap-tiap tahun selama 12
(duabelas) hari kerja bagi pegawai yang telah bekerja paling sedikit 6 (enam)
bulan kecuali guru. Bagi yang menjalankan istirahat di tempat yang sulit
dicapai karena komunikasi, dapat diperpanjang sekurang kurangnya 1 (satu)
minggu, dan dalam hal luar biasa dapat diperpanjang lagi 1 (satu) minggu.
- Cuti Besar
Cuti besar
diberikan kepada setiap pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam)
tahun terus menerus dan lamanya cuti dimaksud adalah 3 (tiga) bulan, dengan
menerima gaji penuh beserta tunjangan lainnya.
- Cuti Sakit
1) Cuti sakit diberikan kepada pegawai
yang sakit dengan keterangan dokter antara 2 (dua) hari kerja sampai 12 (dua
belas) hari kerja.
2) Cuti sakit lebih dari 12 (dua belas)
hari kerja dan paling lama 1 (satu) tahun dapat diberikan/diizinkan kepada
pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terus-menerus,
dengan surat keterangan dokter yang disahkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Selama
menjalankan cuti sakit, diberikan gaji dengan ketentuan:
- Untuk 6 (enam) bulan pertama, menerima gaji penuh, kecuali tunjangan
jabatan.
- Untuk 6 (enam) bulan berikutnya menerima 2/3 gaji.
- Untuk pegawai yang menderita penyakit yang sifatnya kronis (misalnya
paru-paru, kusta, atau sakit jiwa) yang dinyatakan oleh dokter dan disahkan
oleh Dinas Kesehatan dapat diberikan / diizinkan cuti sakit paling lama 3
(tiga) tahun dengan pemberian gaji:
(a) untuk 1 (satu) tahun pertama
menerima gaji penuh, beserta tunjangan lainnya.
(b) Untuk 1 (satu) tahun kedua,
menerima 2/3 gaji beserta tunjangan lainnya,
(c) Untuk 1 (satu) tahun ketiga, menerima
separoh gajinya beserta tunjangan lainnya.
- Untuk pegawai yang belum
bekerja sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan terus-menerus, cuti sakit
hanya dapat diberikan / diizinkan selama 45 (empat puluh lima) hari kerja,
dengan menerima gaji penuh beserta tunjangan lainnya.
- Cuti Alasan Penting
1) Kepada seorang pegawai yang sudah
bekerja terus-menerus selama 6 (enam) bulan dapat diberikan / diizinkan cuti
karena alasan penting. Cuti ini diberikan apabila hak cuti lainnya sudah tidak
memungkinkan lagi.
2) Yang termasuk dalam cuti karena alas
an penting ialah apabila:
- Ibu, bapak, anak, mertua, istri/suami dari pegawai yang bersangkutan
meninggal di tempat lain.
- Mengurus sesuatu warisan di tempat lain.
- Melangsungkan perkawinan di tempat lain.
-
Saudara atau
keluarga lain yang tidak tersebut di atas meninggal di tempat lain.
-
Kedatangan
yang bersangkutan sangat diharapkan, karena yang meninggal tidak mempunyai
seorang keluarga pun.
-
Anak atau
keluarga lainnya ada di tempat lain berada dalam keadaan sakit keras; sedangkan
menurut surat keterangan dokter, kedatangan pegawai yang bersangkutan sangat
dapat diharapkan.
3) Izin cuti karena alasan penting
diberikan atas dasar permohonan dengan menunjukkan bukti kebenaran salah satu
alasannya.
4) Cuti karena alasan penting itu dapat
diberikan / diizinkan menurut keperluan paling lama 2 (dua) bulan.
5) Izin cuti ini dapat diperpanjang
sampai 3 (tiga) bulan, apabila lokasi yang dituju sulit dicapai.
6) Selama menjalankan cuti ini
diberikan gaji penuh beserta tunjangan lainnya.
- Cuti di Luar Tanggungan Negara
1) Cuti ini dapat diberikan dengan
persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).
2) Selama menjalankan cuti ini tidak
diberikan gaji, dan masa kerja selama cuti tidak dihitung.
3) Pengangkatan kembali setelah
selesai menjalankan cuti ini dapat dilakukan, apabila ada formasi dan dengan
persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
- Cuti Hamil
1) Seorang pegawai wanita yang telah kawin
denagan sah, dan akan melahirkan dapat diberikan cuti hamil selama 3 (tiga)
bulan, dengan ketentuan:
a. 1 ½
bulan sebelum melahirkan,
b. 1 ½
bulan sesudah melahirkan.
2) Cuti 3 (tiga) bulan tersebut, bila
dipandang perlu menurut surat keterangan dokter dapat diperpanjang lagi selama
1 ½ bulan,
3) Selama menjalankan cuti diberikan gaji
beserta tunjangan lainnya,
4) Untuk mendapatkan cuti harus mengajukan
permohonan,
5) Untuk pegawai wanita yang untuk pertama
kalinya akan melahirkan dan menggunakan istirahat tersebut, perlu dilampirkan
surat nikah dari pegawai yang bersangkutan guna menentukan dapat tidaknya
diberikan izin istirahat tersebut,
6) Untuk pegawai wanita yang mengalami
keguguran (abortus) dapat diberikan /diizinkan menjalankan istirahat tersebut
selama 1 ½ bulan.
Bilamana dipandang
perlu oleh dokter, izin dimaksud dapat diperpanjang menurut kebutuhan dan
pemeriksaan dokter.
7) Untuk kelahiran Yang keempat dan seterusnya
tidak diberikan cuti hamil, tetapi diberikan cuti di luar tanggungan negara.
8) Berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 24 Tahun 1976 pasal 8 guru tidak diperbolehkan mengambil cuti tahunan.
9) Kepala sekolah menyampaikan
permintaan cuti pegawai / guru kepada Dinas P dan K Kecamatan untuk diproses
dan dilanjutkan ke instansi yang lebih tinggi tingkatannya dan berwenang
mengolahnya melalui hieraki yang berlaku.
10) Kepala sekolah mencatat pemberian cuti tersebut
dalam buku cuti (format PEG.9).
8. KESEJAHTERAAN PEGAWAI
Selain yang telah kita ebutkan di
atas, ditetapkan pula beberapa usaha yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan pegawai.
Adapun usaha
tersebut adalah:
- TASPEN
- ASKES
- KOPERASI
1.
T A S P E N
Dengan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1963 telah ditetapkan ketentuan yang mengatur
penyelenggaraan TASPEN.
a. Guna pencatatan
sebagai anggota TASPEN diperlukan data lengkap mengenai:
1)
Nama lengkap,
2) Tanggal lahir,
3) Tempat lahir,
4) Mulai diangkat menjadi pegawai negeri,
5) Instansi tempat
bekerja,
6) Tempat tinggal
terakhir.
b. Peserta TASPEN
berhak menerima sejumlah uang asuransi yaitu pada saat peserta tersebut
berhenti sabagai pegawai negeri, baik karena permintaan sendiri, meninggal,
pension ataupun sebab-sebab lain.
c. Syarat
pengajuan klaim
1) Bagi peserta
yang berhenti:
a) Surat keputusan pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri,
b) Surat keputusan pemberhentian,
c) Surat
keterangan penghentian pembayaran (SKPP) dari pembuat daftar gaji yang disahkan
oleh pimpinan Unit Organisasinya,
2) Bagi peserta yang meninggal (oleh ahli
warisannya):
- S K P P
3) Bagi peserta yang
pension:
a) Surat keputusan pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri,
b) Surat keputusan pemberhentian dengan
hak pension,
c) S K K P
d. Santuan TASPEN
1) Hak asuransi
kematian diberikan kepada pegawai / peserta pensiunan atas kematian:
a) Isteri / suami
sebesar 1 x penghasilan, yaitu bagi para pension, isteri/suami yang nikahnya
sebelum masa pensiun dijalankan,
b) Anak sebesar ½
x penghasilan, dengan ketentuan:
- hanya untuk 3 x peristiwa kematian anak,
- anak belum berusia 21
tahun dan
- belum menikah dan
belum berpenghasilan sendiri, dengan catatan,
- bagi para pensiun anak
lahir sebelum masa pension dijalankan.
2) Hak pegawai
peserta apabila berhenti termasuk berhenti tidak dengan hormat diberikan atas
permintaan yang diajukan.
e. Prosedur pengajuan
klaim TASPEN
1) Untuk pegawai
peserta / pension dari sekolah di DKI Jakarta dibanyarkan di kantor PERUM
TASPEN Cempaka Putih Jakarta,
2) Untuk di luar DKI
Jakarta dibayarkan di kantor kabupaten / kotamadya setempat yang telah menerima
delegasi dari PERUM TASPEN,
3) Asuransi kematian tetap masih
dibayarkan di Kantor PERUM TASPEN Cempaka Putih Jakarta,
4) Formulir / blangko permintaan /
pengajuan klaim di sediakan melalui kantor kabupaten / kotamadya tanpa pungutan
pembayarannya.
Untuk
keperluan tersebut di atas kepala sekolah membantu penyelesaiannya.
2. Asuransi Kesehatan Pegawai
(ASKES)
a. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 230
Tahun 1968 tanggal 15 Juli 1968, pemerintah telah menetapkan peraturan tentang
pemeliharaan kesehatan pegawai negeri / Hak peserta ASKES:
1) Pegawai negeri/penerima pension beserta
anggota keluarganya berhak menerima bantuan mengenai biaya yang harus
dikeluarkan bagi dirinya atau anggota keluarganya dalam hal:
a) Pengobatan (
Perawatan / Imunisasi):
- oleh dokter gigi, baik
pemerintah maupun swasta,
b) Pertolongan atau
perawatan bersalin pada rumah sakit bersalin oleh dokter atau bidan baik rumah
sakit/dokter/bidan pemerintah maupun swasta,
c) Obat-obatan dari
apotek pemerintah maupun swasta menurut tesep dokter,
d) Pembelian kaca
mata yang sangat diperlukan demi kesehatan menurut resep dokter mata,
2) Perawatan
tunjangan cacad dan uang duka pegawai negeri sipil:
a) Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1981 kepada pegawai negeri sipil yang
mengalami kecelakaan dan menderita cacad dalam dan arena menjalankan tugas
kewajibannya, diberikan perawatan pengobatan dan atau rehabilitasi serta
tunjangan cacad dan diberikan uang duka tunjangan kematian kepada keluarga
pegawai negeri sipil yang tewas atau wafat.
b) Pengobatan, perawatan
dan atau rehabilitasi dilakukan pada PUSKESMAS atau di Rumah Sakit Pemerintah /
Swasta menurut ketentuan yang berlaku.
c) Sebagai dasar
mengeluarkan keputusan pemberian fasilitasnya pelayanan tersebut harus
dilampirkan:
- Berita Acara atau keterangan
tentang kecelakaan yang dialami yang dibuat oleh pejabat yang berwajib seperti
polisi atau pamong praja setempat.
- Surat pernyataan dari
pimpinan instansi tempat bekerja atau unit kerja yang berdiri sendiri, yang
menyatakan bahwa kecelakaan yang dialami itu terjadi ketika ia menjalankan
tugas.
- Surat keterangan dari
dokter pemerintah setempat atau oleh dokter swasta apabila di tempat tersebut
tidak ada dokter pemerintah, memuat keterangan dan atau pertimbangan bahwa
sakit yang diderita oleh pegawai negeri sipil itu perlu mendapat pengobatan,
perawatan dan atau rehabilitasi.
d) Kepala sekolah
dasar wajib memberikan bantuan kepada para pegawai / guru dan pensiunan serta
keluarga, (istri dan anak di bawah usia 21 tahun) untuk memperoleh jaminan pelayanan
kesehatan yang meliputi pemeriksaan / pengobatan dan perawatan, dan membantu
penyelesaian administrasi untuk memiliki kartu tanda pengenal bukti dari
peserta, yang dapat diperoleh melalui Dinas Kesehatan Kabupaten / Kotamadya
setempat.
e) Perawatan,
tunjangan cacad dan uang duka pegawai negeri sipil kepala sekolah wajib
membantu menyelesaikan diperolehnya syarat-syarat administrative yang
diperlukan untuk memperoleh fasilitas pelayanan perawatan, tunjangan cacad dan
atau unag duka bagi pegawai / guru di sekolahnya yang terkena musibah.
3. KOPERASI PEGAWAI
NEGERI
Kesempatan lain diberikan pemerintah dalam usaha memperbaiki kehidupan pegawai
negeri ialah ikut sertanya pegawai menggerakkan koperasi di lingkungan pegawai
negeri.Undang-undang no.12 Tahun 1967 mengatur pokok-pokok perkoperasian
sebagai pelindung dalam usaha peningkatan kesejahteraan rakyat umum.
9. PENSIUN
Ketentuan untuk memperoleh hak pension pegawai negeri sipil.
1. Telah mencapai
usia sekurang-kurangnya 50 ( lima puluh ) tahun, memiliki masa kerja untuk
pensiun sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh ) tahun dan telah diberhentikan
dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
2. Pegawai negeri
sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, berhak
mendapatkan pensiun apabila :
a) Oleh tim penguji
kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan
apapun, juga karena keadaan jasmani atau rokhani yang disebabkan oleh dank
arena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
b). Telah mempunyai masa
kerja sekurang-kurangnya 4 ( empat ) tahun atau oleh tim penilai kesehatan
pegawai negeri sipil, dinyatakan tidak dapat berkerja lagi dalam jabatan apapun
juga karena keadaan jasmani dan rokhani yang tidak disebabkan oleh dank arena ia
menjalankan kewajiban jabatannya.
3. Pegawai negeri
yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaan karena penghapusan jabatan,
perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara atau karena
alasan-alasan dinas lainnya; kemudian tidak dipekerjakan kembali dan
pemberhentiannya dengan hormat, dan pada saat pemberhentiannya itu telah
berusia sekurang-kurangnya 50 tahun; dan memiliki masa kerja untuk pensiun
sekurang-kurangnya 10 tahun, berhak mendapatkan pensiun pegawai.
4. Pegawai negeri
sipil yang telah menjalankan suatu tugas negara tidak dipekerjakan kembali
karena tidak ada lowongan, dan diberhentikan dengan hormat, serta pada saat
pemberhentiannya telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 ( lima puluh ) tahun
dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 9 sepuluh ) tahun,
berhak mendapatkan pensiun pegawai.
5. Apabila pegawai
negeri sipil dimaksud ad 4) diatas pada saat ia diberhentikan telah memiliki
masa kerja untuk pensiujn sekurang-kurangnya 10 tahun, maka pemberian pensiun
kepadanya ditetapkan pada saat itu mencapai usia 50 tahun
6. Janda/Duda yang
berhak mendapat pensiun :
a) Istri ( istri-istri )
pegawai negeri atau suami pegawai negeri, yang tewas atau meninggal dunia, yang
sebelumnya sudah terdaftar .
b) Apabila pegawai negeri
atau penerima pensiun pegawai yang beristri / suami yang terdaftar sebagai yang
berhak menerima pensiun janda/duda, maka pensiun janda/duda diberikan kepada
istri atau suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia.Jika pegawai negeri sipil
atau penerima pensiun pria beristri lebih dari seorang maka pensiun janda
diberikan kepada istri yang pada waktu itu paling lama dinikahinya.
7. Anak yang berhak
menerima pensiun.
Anak dari pegawai negeri yang tewas/meninggal
dunia atau penerima pensiun janda/duda yang meninggal dunia, apabila tidak ada
istri / suami lagi yang berhak menerima pensiun janda/duda, dengan ketentuan
batasan usia anak belum 25 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri atau
belum/pernah menikah.
8. Orang tua yang
berhak menerima pensiun
a) Ayah/Ibu kandung
dari pegawai negeri yang tewas, apabila tidak meninggalkan istri / anak
b) Apabila Ayah/Ibu
kandung tidak ada , maka diberikan pada ayah/ibu angkat yang secara sah
mengangkat pegawai negeri tersebut sebagai anak angkat.
9. Usia dan masa
kerja untuk pensiun
a) Pada saat
pemberhentiannya harus berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa
kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.
b) Usia pegawai
negeri sipil untuk penetapan pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran;
yang disebut dalam surat keputusan pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri
sipil, menurut bukti yang sah berdasarkan keterangan dari pegawai yang
bersangkutan pada pengangkatan pertama (pasal 10 Undang-undang No. 11 Tahun
1969).
c) Dalam hal tidak
diketahui / tidak jelas tanggal tanggal dan bulan kelahiran seorang pegawai,
maka untuk keperluan pensiun tanggal kelahirannya ditentukan sebagai berikut:
- apabila hanya tahun
kelahiran yang diketahui, maka ditentukan tanggal 1 Desember tahun yang
bersangkutan.
- apabila hanya bulan
dan tahun kelahiran yang diketahui maka ditentukan tanggal terakhir dari bulan
tahun yang bersangkutan.
10. Masa kerja yang dihitung
untuk pensiun
Masa kerja yang dihitung untuk menentukan hak
dan besarnya pensiun adalah:
a) Selama bekerja
(aktip) sebagai:
- Pegawai negeri sipil,
- Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia,
- Tenaga harian / bulanan
dengan menerima penghasilan dari anggaran negara / bank milik negara,
- Pegawai pada sekolah
swasta bersubsidi.
b) Selama berada
dalam masa:
- Non aktif dengan menerima
uang tunggu,
- Cuti sakit, cuti alas an
penting, cuti besar dan cuti hamil,
- Bebas tugas.
c) Selama berjuang /
berbakti:
- Sebagai tentara pelajar,
- Sebagai Veteran Pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia,
- Sebagai Veteran Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia.
d) Masa bekerja yang
diperhitungkan adalah:
- Dalam menjalankan tugas
negara, apabila pada saat pemberhentiannya telah bekerja lebih dari 5 tahun,
- Pada suatu jabatan pemerintah
dengan tidak menerima penghasilan dari pemerintah,
- Pada badan swasta yang
lamanya sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan, dan dihitung setengahnya.
e) Masa kerja yang
tidak dapat dihitung dalam menentukan hak dan besarnya pensiun:
- Masa kerja yang telah
diperhitungkan dalam suatu penentuan pensiun yang terdahulu,
- Masa kerja selama
pegawai yang bersangkutan berada dalam cuti di luar tanggungan negara,
- Masa kerja atau
pengalaman kerja dalam pekerjaan di bidang usaha jual beli, sewa menyewa dll.
11. Dasar dan besarnya pensiun
a) Dasar pensiun
yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun ialah gaji pokok terakhir yang
diterima.
b) Besarnya
pensiun pegawai negeri sipil sebulan adalah 2 ½% (dua setengah perseratus) dari
dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan:
- Sebanyak-banyaknya 75%
dan sekurang-kurangnya 40%,
- Yang diberhentikan
karena keuzuran jasmani, sebesar 75% dengan tidak memandang masa kerja.
- Pensiun pegawai negeri
sipil tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah.
c) Besarnya pokok
pensiun janda / duda sebulan adalah 35% (tiga puluh lima perseratus) dari dasar
pensiun dengan ketentuan bahwa:
- Bila terdapat lebih dari
satu orang isteri yang berhak menerima pensiun janda, maka besar bagian pensiun
untuk masing-masing isteri adalah 36% dibagi rata antara isteri-isteri itu,
- Jumlah 36% dari dasar
pensiun termaksud, tidak boleh kurang dari 75% gaji pokok terendah yang
diterima almarhum.
d) Besarnya pensiun
janda / duda dalam hal pegawai negeri sipil suaminya tewas, adalah 72% (tujuh
puluh dua perseratus) dari dasar pensiun dengan ketentuan:
- Apabila terdapat lebih
dari satu isteri yang berhak menerima pensiun, maka besarnya bagian pensiun
janda untuk masing-masing isteri adalah 72% dibagi rata antara isteri-isteri
itu.
- Jumlah 72% dari dasar
pensiun tersebut tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah yang diterima
almarhum.
e) Besarnya pokok
pensiun orang tua adalah 20% dari 72% x dasar pensiun.
12. Permintaan Pensiun
Untuk memperoleh pensiun, setiap pegawai negeri, janda, duda, anak, orang
tua, harus mengajukan permintan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I, masing-masing selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sebelum saat
mualai pensiun. Pengajuan pensiun disertai lampiran-lampiran yang diperlukan:
a) Pegawai Negeri
- Salinan sah surat
keputusan pangkat terakhir,
- Daftar riwayat pekerjaan
yang disahkan,
- Daftar susunan keluarga yang disahkan,
- Surat keterangan yang disahkan oleh atasannya,
menyatakan bahwa surat-surat dan barang-barang milik negara; yang ada padanya
telah diserahkan kembali pada yang berwenang,
- Surat permintaan
pembayaran pensiun pertama (SP4),
- 7 (TUJUH) lembar pas foto
terbaru,
Karena uzuran jasmani dalam dank
arena menjalankan kewajiban jabatan:
- Salinan sah keputusan
pangkat terakhir,
- Salinan surat perintah /
surat tugas atau keterangan instansinya, yang menyatakan bahwa pegawai yang
bersangkutan sedang menjalankan kewajiban jabatan waktu kecelakaan terjadi,
- Berita acara yang dibuat
oleh yang berwajib tentang kecelakaan yang mengakibatkan pegawai yang
bersangkutan cacad,
- Daftar riwayat pekerjaan
yang disahkan,
- Daftar susunan keluarga yang disahkan,
- Surat permintaan
pembayaran pensiun pertama (SP4),
- Surat keterangan yang
menyatakan bahwa surat-surat dan barang-barang milik negara yang ada padanya,
telah diserahkan kembali kepada yang berwenang,
- Surat keterangan majelis
/ dokter penguji kesehatan pegawai negeri, yang menyatakan bahwa pegawai negeri
yang bersangkutan, tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, karena
keadaan jasmani / rokhani yang disebabkan karena menjalankan kewajiban jabatan,
- 7 (tujuh) lembar pas foto
terbaru.
Keuzuran jasmani tidak disebabkan dalam dan karena menjalankan kewajiban
jabatan:
- Salinan sah keputusan
pengangkatan terakhir,
- Daftar riwayat pekerjaan
yang disahkan,
- Surat keterangan majelis
/ dokter penguji kesehatan pegawai negeri, yang menyatakan bahwa pegawai yang
bersangkutan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apa pun juga,
- Daftar susunan keluarga yang disahkan,
- Surat keterangan yang menyatakan bahwa
surat-surat dan barang-barang milik negara yang ada padanya, telah diserahkan
kembali kepada yang berwenang,
- Surat permintaan
pembayaran pensiun pertama (SP4),
- 7 (tujuh) lembar pas foto
terbaru.
b) Janda / duda
Terdaftar
- Surat keterangan dari
atasannya, yang menyatakan janda / duda tersebut telah terdaftar,
- Surat keterangan
kematian,
- Berita acara dari yang
berwajib, jika pegawai negeri sipil itu tersebut tewas,
- Surat keterangan dari
pamong praja (serendah-rendahnya camat) bahwa yang bersangkutan masih janda /
duda,
- Salinan sah keputusan
pangkat terakhir dari pegawai negeri sipil yang telah meninggal dunia,
- Daftar susunan keluarga yang disahkan,
- Surat permintaan
pembayaran pensiun pertama (SP4),
- 7 (TUJUH) lembar pas foto
terbaru.
c) Janda / Duda Tidak
Terdaftar
- Salinan surat nikah yang
disahkan oleh pamong praja (serendah-rendahnya camat)
- Daftar susunan keluarga,
- Surat keterangan kematian,
- Berita acara dari yang berwajib jika pegawai
negeri sipil tersebut tewas,
- Salinan sah surat keputusan pangkat terakhir,
- Surat keterangan dari pamong praja (serendah
camat), bahwa yang bersangkutan masih janda / duda. Bila duda yang mengajukan
permohonan tersebut maka harus ditekankan dalam surat keterangan dia (duda)
tidak mempunyai isteri lain.
- Surat permintaan
pembayaran pensiun pertama (SP4),
- 7 (tujuh lembar pas
foto terbaru).
d) Anak Terdaftar
- Surat keterangan dari
atasan langsung, bahwa anak yatim / piatu telah terdaftar,
- Surat keterangan
kematian,
- Daftar anak-anak yang
disahkan,
- Berita acara dari yang
berwajib, jika janda / duda telah tewas,
- Salinan sah surat
keputusan pangkat terakhir, dari pegawai yang tewas / meninggal dunia,
- Surat permintaan
pembayaran pensiun pertama (SP4),
- 7 (tujuh) lembar pas
foto terbaru.
e) Anak Tidak
Terdaftar
- Surat keterangan
kematian,
- Berita acara dari yang
berwajib, jika pegawai negeri, janda / duda tewas,
- Salinan sah surat
nikah yang disahkan oleh pamong praja dari kedua orang tua anak-anak yang
bersangkutan,
- Daftar anak
(anak-anak) dengan disebutkan tanggal, bulan dan tahun kelahirannya yang
disahkan oleh pamong praja atau akte kelahiran,
- Surat keterangan dari
pamong praja yang menyatakan bahwa anak (anak-anak) yang bersangkutan adalah
anak-anak yatim / piatu dari ayah / ibu yang telah meninggal dunia,
- Salinan sah keputusan pangkat terakhir pegawai
yang bersangkutan,
- Surat permintaan pembayaran
pensiun pertama (SP4),
- 7 (tujuh) lembar pas foto
terbaru.
f) Orang Tua
- Surat keterangan dari
pamong praja bahwa ia adalah orang tua kandung dari pegawai negeri / calon
pegawai negeri sipil yang tewas, dan pegawai negeri / calon pegawai negeri sipil
tersebut tidak mempunyai istri /anak,
- Berita acara dari yang
berwajib tentang tewasnya pegawai tersebut,
- Salinan sah surat
keputusan pangkat terakhir dari pegawai negeri yang tewas,
- Surat permintan
pembayaran pensiun pertama (SP4),
- 7 (tujuh) lembar pas foto
terbaru.
13. Prosedur Pengajuan Permintaan
Pensiun
a. Surat permintaan
pensiun pegawai negeri sipil dibuat oleh yang bersangkutan sesuai format PEG.
11a, 11b dan 11c.
b. Surat permintaan
pembayaran, pensiun janda / duda dibuat oleh yang bersangkutan sesuai format
PEG.12.
c. Surat permintaan
pensiun janda / duda bagi anak-anak oleh yang bersangkutan dibuat dalam bentuk
format PEG.13.
d. Surat permintaan
pensiun janda / duda bagi anak-anak yang diajukan oleh walinya dibuat oleh yang
bersangkutan sesuai format PEG.14.
e. Surat pengaduan
permohonan pensiun bekas pegawai negeri sipil / permohonan pembayaran dibuat
oleh yang bersangkutan sesuai format PEG.15
f. Surat
pengaduan untuk pensiun janda / duda dibuat oleh yang bersangkutan sesuai
format PEG. 16.
g. Surat permintaan
pensiun disampaikan oleh kepala sekolah kepada Dinas P dan K Kecamatan untuk
diproses dan dilanjutkan ke instansi yang lebih tinggi tingkatnya dan berwenang
mengolahnya melalui hieraki yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis
Kepegawaian Negeri di samping anggota TNI dan Anggota POLRI (UU No 43 Th 1999).
Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat
yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU
43/1999).
Peran PNS sangat penting dalam mencapai tujuan nasional
sebagaimana diamanatkan oleh para pendiri negara Indonesia. PNS merupakan ujung
tombak dalam melaksanakan tugas-tugas pemeritah maupun tugas-tugas pembangunan
dalam rangka mencapai masyarakat adil makmur. Menyadari betapa pentingnya
kedudukan PNS, maka pemerintah harus memperhatikan nasib dan kesejahteraannya.
Sangat ironis apabila ujung tombak dalam rangka mencapai kesejahteraan
masyarakat tetapi PNS sendiri hidupnya jauh dari sejahtera. Oleh karena itu
perlu ada usaha-usaha konkrit dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.
Maksud dan tujuan peningkatan kesejahteraan PNS adalah dalam
rangka memupuk rasa disiplin dan loyalitas PNS kepada Negara dan bangsa. Di
samping itu dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa,
produktif, berdayaguna, berhasilguna, cerdas, terampil, kreatif, sadar akan hak
dan tanggungjawabnya, memiliki motivasi kerja yang tinggi, serta jauh dari
tindakan.
B. Saran
Bagi PNS diharapkan untuk mengimbangkan antara hak dan kewajiban dan
mendahulukan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi sebab kelangsungan
bangsa ini berada ditangan anda semua
DAFTAR PUSTAKA
Keren artikelnya... sangat membantu saya untuk referensi..
BalasHapuskarena sudah bantu, saya juga kasih bahan referensi untuk artikel ini :
prospek peer to peer lending
peer to peer lending yang aman
investasi yang aman dari inflasi
perbedaan peer to peer lending dengan payday loan
Semoga membantu kamu juga ya!